Pemkab Lembata Tata 90 Kepala Sekolah Lewat SK Bupati
Pemerintah Kabupaten Lembata menata penugasan 90 kepala sekolah PAUD, SD, dan SMP melalui SK Bupati pada 28 Agustus 2026.
Oleh Mukmin John
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Lewoleba — Pemerintah Kabupaten Lembata menata penugasan guru sebagai kepala sekolah pada jenjang PAUD, SD, dan SMP dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada 90 kepala sekolah di Lewoleba, Jumat, 28 Agustus 2026.
Penataan dilakukan melalui pengangkatan baru, pemindahan atau rotasi, serta pemberhentian dari jabatan kepala sekolah, sebagai bagian dari penyegaran kepemimpinan dan peningkatan mutu layanan pendidikan di daerah.
Penyerahan SK dan pesan Bupati
Menurut laporan Media NTT, penyerahan SK dilakukan di Aula SMP St. Don Bosco Lewoleba dan dihadiri Bupati Lembata P. Kanisius Tuaq bersama Wakil Bupati H. Muhamad Nasir. Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada enam perwakilan penerima SK, yang mewakili keseluruhan 90 kepala sekolah.
Media NTT memberitakan bahwa para kepala sekolah penerima SK menandatangani pakta integritas berisi komitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengelola satuan pendidikan masing-masing. Penataan mencakup jenjang PAUD, SD, dan SMP dengan status pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian dari jabatan.
Dalam arahan yang dikutip Media NTT, Bupati Kanisius Tuaq menegaskan bahwa jabatan kepala sekolah adalah amanah yang menuntut keterlibatan langsung dalam proses pembelajaran, pemahaman persoalan guru dan peserta didik, serta penanganan masalah di sekolah. Ia meminta kepala sekolah membangun lingkungan kerja yang disiplin dan manusiawi, mendorong peningkatan kompetensi guru, dan mengarahkan pengelolaan sekolah pada hasil yang dirasakan peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat.
Media NTT juga mengutip pernyataan Bupati bahwa berakhirnya jabatan tidak mengakhiri pengabdian, dan bahwa rotasi maupun pengakhiran masa penugasan merupakan bagian dari kebutuhan organisasi, penyegaran, dan pelaksanaan ketentuan periodesasi kepala sekolah. Dalam pemberitaan RRI, Bupati mengingatkan kepala sekolah agar tidak terpengaruh kepentingan politik dan diminta memantau proses belajar mengajar secara langsung di sekolah.
Skala penataan dan jenjang sekolah
RRI memberitakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lembata menata 90 kepala sekolah pada jenjang PAUD, SD, dan SMP, yang tersebar di berbagai kecamatan. Penataan ini melanjutkan agenda reformasi pendidikan yang sebelumnya pernah disampaikan Bupati dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional tingkat kabupaten, termasuk rencana penugasan guru sebagai kepala sekolah sesuai regulasi nasional.
Media NTT merinci bahwa penataan dilakukan melalui SK Bupati tentang pengangkatan, pemberhentian, dan mutasi guru sebagai kepala sekolah. Pemerintah daerah menyebut langkah ini sebagai bagian dari penguatan kepemimpinan sekolah dan penataan layanan pendidikan di Lembata.
Dasar regulasi dan evaluasi kinerja
Media NTT mengutip Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, Wenseslaus Ose, yang menjelaskan bahwa penataan guru sebagai kepala sekolah mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah. Menurut dia, proses penataan tidak sekadar administratif, melainkan upaya memastikan setiap satuan pendidikan memiliki pemimpin yang kompeten dan berintegritas.
Dalam berbagai dokumen dan kebijakan pendidikan di Lembata, nama Wenseslaus Ose tercantum sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata, antara lain dalam keputusan pembentukan tim kerja pengelolaan kinerja kepala sekolah. Pemerintah daerah menyatakan bahwa kinerja kepala sekolah akan dievaluasi secara berkala, dengan penekanan pada akuntabilitas pengelolaan dana, aset, dan program sekolah.
Langkah penataan 90 kepala sekolah ini ditempatkan dalam kerangka kebijakan pendidikan daerah yang menekankan profesionalitas kepemimpinan sekolah, akuntabilitas pengelolaan, dan peningkatan mutu pembelajaran di Kabupaten Lembata.
Sumber
Berita berikutnya

Bhabinkamtibmas Jerebuu Tangani Dugaan Perundungan di SMP Katolik
Bhabinkamtibmas Desa Naruwolo, Polsek Aimere, memfasilitasi penyelesaian dugaan perundungan terhadap seorang siswi di SMP Swasta Katolik Yos Sudarso J…
Baca juga


