NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Pemkab Manggarai Perpanjang Tanggap Darurat Gempa hingga 28 September

Pemerintah Kabupaten Manggarai memperpanjang masa tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari, terhitung 15 hingga 28 September 2026.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· 3 menit baca

Labuan Bajo — Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari, terhitung dari 15 hingga 28 September 2026. Perpanjangan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit Nomor 342 Tahun 2026 tertanggal 14 September 2026.

Menurut laporan detikBali, salinan SK tersebut disampaikan Pemerintah Kabupaten Manggarai kepada media pada Senin, 14 September 2026. OkeFlores.com memberitakan, keputusan diambil setelah evaluasi masa tanggap darurat sebelumnya yang berakhir pada 14 September 2026 masih menunjukkan perlunya penanganan lanjutan.

Alasan perpanjangan status

DetikBali melaporkan, dalam pertimbangan SK disebutkan bahwa gempa susulan di wilayah Manggarai masih terjadi secara fluktuatif. Kondisi ini membuat sebagian warga terdampak tetap bertahan di posko pengungsian terpusat maupun posko mandiri.

OkeFlores.com menulis, pemerintah daerah menilai penanganan lanjutan perlu dilakukan secara terpadu sesuai standar prosedur penanganan bencana. Perpanjangan masa tanggap darurat dimaksudkan sebagai payung hukum bagi pelaksanaan kegiatan penanganan dampak gempa dan layanan bagi warga terdampak.

Menurut detikBali, program yang disebut dalam pertimbangan keputusan meliputi pembangunan hunian sementara (huntara) serta pendampingan trauma healing bagi masyarakat. OkeFlores.com menyebut, masa perpanjangan dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan bencana.

Data pokok perpanjangan status:

  • Masa berlaku: 15–28 September 2026.
  • Durasi perpanjangan: 14 hari.
  • Dasar keputusan: SK Bupati Manggarai Nomor 342 Tahun 2026 tertanggal 14 September 2026.

Dampak gempa dan cakupan penanganan

Gempa bumi tektonik bermagnitudo 7,7 mengguncang wilayah Flores dan sekitarnya pada 15 Agustus 2026. BBC News Indonesia dan Suara Surabaya mencatat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi tingkat provinsi selama 14 hari, mulai 15 hingga 28 Agustus 2026, melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 305/KEP/HK/2026.

DetikBali menyebut, Kabupaten Manggarai merupakan salah satu wilayah yang terdampak parah gempa tersebut, dengan puluhan warga meninggal dunia dan korban terbanyak berada di Reo, Kecamatan Reok. Harian Disway dan RCTI+ melaporkan, Kabupaten Manggarai sebelumnya telah menetapkan status tanggap darurat bencana selama 90 hari, terhitung sejak 15 Agustus hingga 13 November 2026, melalui Keputusan Bupati Nomor 319 Tahun 2026 dan pembentukan pos komando lewat Keputusan Nomor 320 Tahun 2026.

Menurut OkeFlores.com, perpanjangan masa tanggap darurat melalui SK Nomor 342 Tahun 2026 merupakan kelanjutan dari SK Nomor 323 Tahun 2026 yang mengatur masa tanggap darurat tahap sebelumnya dan berakhir pada 14 September 2026. Viva NTT memberitakan, masa tanggap darurat tahap kedua difokuskan pada transisi menuju rehabilitasi, termasuk penghimpunan data untuk kebutuhan pembangunan huntara bagi warga terdampak.

Berdasarkan laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, posko tanggap darurat bencana didirikan di sejumlah kabupaten terdampak gempa, antara lain Manggarai, Manggarai Timur, dan Nagekeo, dengan dukungan personel dan bantuan kemanusiaan melalui Program ESDM Siaga Bencana. Namun, pemerintah Kabupaten Manggarai belum memublikasikan secara rinci jumlah pengungsi, jumlah posko, detail kerusakan, maupun sebaran kecamatan yang belum memiliki hunian sementara dalam pemberitaan yang tersedia.

Perpanjangan status tanggap darurat hingga 28 September memberi dasar hukum bagi pemerintah daerah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan instansi terkait untuk melanjutkan layanan di posko, penyediaan hunian sementara, serta pendampingan psikososial bagi warga terdampak gempa. Rincian operasional tiap program dilaksanakan berdasarkan evaluasi lapangan selama masa perpanjangan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.