NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Pemkab Sikka Beri Keringanan PBB-P2 bagi Warga Terdampak Gempa Flores

Pemkab Sikka memberi perpanjangan batas waktu pembayaran PBB-P2 bagi warga terdampak langsung gempa 15 Agustus 2026. Kebijakan itu ditetapkan lewat SK Bupati Sikka Nomor 429/HK/2026 di tengah masa transisi darurat ke pemulihan.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 1 menit baca

Kabupaten Sikka (Flores) — Pemerintah Kabupaten Sikka memberi keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kepada warga yang terdampak gempa bumi 15 Agustus 2026. Keringanan itu berbentuk perpanjangan batas waktu pembayaran bagi wajib pajak yang terdampak langsung, menurut laporan RRI Ende dan keterangan dalam keputusan bupati yang dikutip media tersebut.

Kebijakan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Sikka Nomor 429/HK/2026, sebagaimana disebut RRI Ende. Laporan yang sama menyebut kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan pascagempa di Kabupaten Sikka.

Sejumlah sumber resmi pemerintah daerah juga menegaskan bahwa Sikka masih berada dalam masa penanganan pascabencana. Portal resmi Pemkab Sikka pada 12 September 2026 menyebut daerah itu memasuki status transisi darurat ke pemulihan bencana gempa bumi tektonik selama 90 hari, terhitung 12 September sampai 10 Desember 2026.

Dalam perkembangan penanganan dampak gempa, Pemkab Sikka sebelumnya juga mendata kerusakan rumah warga dan menyalurkan dukungan logistik untuk wilayah terdampak. RRI Ende melaporkan pada awal September bahwa pendataan awal mencatat ribuan rumah rusak di Kabupaten Sikka.

Kebijakan keringanan PBB-P2 ini menunjukkan pemerintah daerah mulai mengarahkan pemulihan ke aspek administrasi fiskal warga yang terdampak bencana. Langkah tersebut diterbitkan di tengah proses pendataan lanjutan dan penanganan masa transisi darurat di Sikka.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.