Kemendikdasmen Soroti Dugaan Pelanggaran TKA di SMA Negeri 1 Insana
Kemendikdasmen menyurati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT terkait dugaan pelanggaran TKA 2026. Kepala SMA Negeri 1 Insana belum memberi keterangan.
Oleh Mukmin John
· 2 menit baca
Kefamenanu — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyurati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik tahun 2026 di sejumlah sekolah, termasuk SMA Negeri 1 Insana, pada Rabu, 4 November 2026.
Surat tersebut memuat nama sekolah, alamat, dan jenis dugaan pelanggaran. Laporan yang dikutip menyebut pelanggaran terutama berupa siaran langsung serta dokumentasi kegiatan ujian yang kemudian dipublikasikan melalui sejumlah kanal media sosial.
Kepala SMA Negeri 1 Insana, Sekunda Nofu, S.Pd., Gr, belum memberikan jawaban mengenai dugaan pelanggaran di sekolahnya. Pada 4 November 2026, ia dihubungi melalui pesan dan telepon WhatsApp, tetapi meminta pihak yang menghubungi datang untuk mengecek ke sekolah.
Sekunda juga belum menjelaskan apakah sekolah telah menerima informasi tentang dugaan pelanggaran TKA atau langkah tindak lanjut yang diambil.
Jenis yang dicatat adalah foto terlihat layar melalui Facebook. Pencantuman dalam daftar tersebut belum menjadi bukti final adanya kecurangan karena pemeriksaan masih dilakukan.
Surat Kemendikdasmen menjadi dasar penertiban pelaksanaan TKA
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo, mengatakan dinas menerima surat dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai praktik yang melanggar ketentuan TKA. Ia menyampaikan hal itu pada Selasa, 3 November 2026, di Kupang.
Menurut Ambrosius, pelanggaran yang disorot mencakup siaran langsung dan dokumentasi kegiatan yang seharusnya dilarang. Dinas menyatakan akan menerbitkan surat teguran berdasarkan data dari kementerian kepada guru, pengawas, dan proktor yang melanggar.
Bagi pembaca di Timor, perkembangan ini penting karena menyangkut kerahasiaan dan ketertiban ujian di sekolah. Penjelasan resmi dari sekolah diperlukan agar dugaan terhadap SMA Negeri 1 Insana tidak bercampur dengan kesimpulan bahwa telah terjadi kecurangan akademik.
Laporan kementerian yang dikutip juga menyebut Inspektorat Jenderal masih melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan pelanggaran TKA 2026. Dengan demikian, status akhir dugaan terhadap sekolah dan pihak yang terkait masih menunggu pemeriksaan serta tindak lanjut resmi.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Pendidikan
Mengapa Rp73 Miliar Menjangkau 101 Sekolah di Sikka?
Kemendikdasmen menyiapkan Rp73 miliar untuk 101 sekolah di Kabupaten Sikka pada 2026. Alokasi itu mencakup pemulihan 11 sekolah terdampak gempa dan re…
Terbaru di Pendidikan

Berita utama hari ini

Baca juga





