Polres Ngada Tangkap DPO Penggelapan dan Pencurian di Ende
Polres Ngada menangkap H.N., DPO kasus dugaan penggelapan dan pencurian, di Mataupaga, Ende, pada 4 November 2026 pukul 05.00 WITA. Polisi masih mengembangkan informasi terkait enam sepeda motor yang diduga hasil pencurian.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Ende — Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ngada menangkap pria berinisial H.N. yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penggelapan dan pencurian. Penangkapan berlangsung di Kelurahan Mataupaga, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Rabu, 4 November 2026, sekitar pukul 05.00 WITA.
Penangkapan dipimpin Kanit Buser Polres Ngada, AIPDA Yohanes Noka, bersama personel Unit Buser dan Unit Pidana Umum Satreskrim. Polisi sebelumnya menyelidiki keberadaan H.N. di wilayah Kabupaten Ende.
Petugas sempat mendatangi tempat kos yang diduga menjadi lokasi persembunyian H.N. Namun, ia melarikan diri saat hendak diamankan. Tim kemudian melanjutkan pemantauan, mengembangkan informasi, dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak hingga menemukan H.N. di Kelurahan Mataupaga.
Penangkapan membuka pengembangan perkara di Ende
Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU Anselmus Leza, S.H., menyebut penangkapan itu merupakan tindak lanjut terhadap perkara dan pengejaran orang yang telah masuk daftar pencarian.
Dari pemeriksaan awal, H.N. mengaku mengetahui sejumlah orang yang diduga kerap melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Ende dan wilayah lainnya. Ia juga menyebut enam unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian dalam kurun waktu 2005 hingga 2026 disimpan di rumah seseorang bernama Ansel.
Informasi tersebut masih menjadi bahan pengembangan penyelidikan Satreskrim Polres Ngada untuk menelusuri keberadaan barang bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polres Ngada menyatakan penegakan hukum akan dilanjutkan secara profesional. Dugaan keterlibatan pihak lain dan keberadaan kendaraan masih memerlukan pendalaman serta pembuktian.
H.N. tercatat dalam surat DPO Polres Ngada Nomor DPO/04/IX/RES.1.11./Sat Reskrim/Polres Ngada tertanggal 23 September 2026.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi
KADIN Ende Dorong Pelaku Usaha Manfaatkan Peluang Ekspor NTT
KADIN Ende menyebut sekitar 16 ribu peluang kuota ekspor di NTT belum dimanfaatkan. Pelaku usaha didorong memperbaiki mutu produk dan berkolaborasi un…
Terbaru di Hukum

Berita utama hari ini

Baca juga





