NTT Hari Ini

Jumat, 6 November 2026

Polres Ngada Tangkap DPO Penggelapan dan Pencurian di Ende

Polres Ngada menangkap H.N., DPO kasus dugaan penggelapan dan pencurian, di Mataupaga, Ende, pada 4 November 2026 pukul 05.00 WITA. Polisi masih mengembangkan informasi terkait enam sepeda motor yang diduga hasil pencurian.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Tampilan jarak dekat roda belakang dan rantai sepeda motor sport berwarna merah.
Ilustrasi: Tampilan jarak dekat roda belakang dan rantai sepeda motor sport berwarna merah. · Foto: Kenneth Christopher / Pexels

Ende — Tim Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ngada menangkap pria berinisial H.N. yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penggelapan dan pencurian. Penangkapan berlangsung di Kelurahan Mataupaga, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, Rabu, 4 November 2026, sekitar pukul 05.00 WITA.

Penangkapan dipimpin Kanit Buser Polres Ngada, AIPDA Yohanes Noka, bersama personel Unit Buser dan Unit Pidana Umum Satreskrim. Polisi sebelumnya menyelidiki keberadaan H.N. di wilayah Kabupaten Ende.

Petugas sempat mendatangi tempat kos yang diduga menjadi lokasi persembunyian H.N. Namun, ia melarikan diri saat hendak diamankan. Tim kemudian melanjutkan pemantauan, mengembangkan informasi, dan berkoordinasi dengan sejumlah pihak hingga menemukan H.N. di Kelurahan Mataupaga.

Penangkapan membuka pengembangan perkara di Ende

Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU Anselmus Leza, S.H., menyebut penangkapan itu merupakan tindak lanjut terhadap perkara dan pengejaran orang yang telah masuk daftar pencarian.

Dari pemeriksaan awal, H.N. mengaku mengetahui sejumlah orang yang diduga kerap melakukan pencurian sepeda motor di Kabupaten Ende dan wilayah lainnya. Ia juga menyebut enam unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian dalam kurun waktu 2005 hingga 2026 disimpan di rumah seseorang bernama Ansel.

Informasi tersebut masih menjadi bahan pengembangan penyelidikan Satreskrim Polres Ngada untuk menelusuri keberadaan barang bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polres Ngada menyatakan penegakan hukum akan dilanjutkan secara profesional. Dugaan keterlibatan pihak lain dan keberadaan kendaraan masih memerlukan pendalaman serta pembuktian.

H.N. tercatat dalam surat DPO Polres Ngada Nomor DPO/04/IX/RES.1.11./Sat Reskrim/Polres Ngada tertanggal 23 September 2026.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Hukum

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.