NTT Hari Ini

Sabtu, 31 Oktober 2026

Polres Belu Lepas Dua Truk Setelah Tangki Modifikasi Dicopot

Polres Belu melepas dua truk tronton pada 27 Oktober 2026 setelah mencopot tangki modifikasi. Ahli BPH Migas menyatakan tangki di bawah 200 liter tidak otomatis memenuhi unsur pidana.

Oleh

· 2 menit baca

Buka foto ukuran besar. Ilustrasi: Sebuah truk bak terbuka terparkir di area berpaving dengan bayangan orang di latar depan.
Ilustrasi: Sebuah truk bak terbuka terparkir di area berpaving dengan bayangan orang di latar depan. · Foto: Doğan Alpaslan Demir / Pexels

SPBU Wekatimun — Polres Belu melepas dua truk tronton pada Selasa, 27 Oktober 2026, setelah mencopot tangki modifikasi yang terpasang pada kedua kendaraan tersebut.

Mengapa ini penting: Pemilik dua truk harus menggunakan kendaraan tanpa tangki modifikasi dan membuat pernyataan bahwa tangki tambahan hanya untuk cadangan perjalanan, bukan penyalahgunaan solar bersubsidi.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan polisi mengambil langkah itu setelah meminta keterangan ahli dari Jimmi Nanang Nugroho, pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi yang bertugas pada BPH Migas. Menurut keterangan ahli, tangki modifikasi berkapasitas kurang dari 200 liter tidak otomatis memenuhi unsur pidana jika dapat dipertanggungjawabkan sebagai tangki cadangan perjalanan.

Dua truk itu sebelumnya diamankan di SPBU 54.85701 Wekatimun pada 20 Oktober 2026. Polisi menduga kendaraan tersebut menggunakan tangki ganda untuk mengisi solar bersubsidi dan membawanya dalam perjalanan dari Atambua menuju Same, Timor Leste.

Polisi mengidentifikasi kendaraan itu sebagai truk tronton UD Trucks Drop Side putih bernomor polisi DH 8803 EG dan Mitsubishi Fuso oranye bernomor polisi DH 8437 EA. Menurut Polres Belu, solar tersebut digunakan untuk kebutuhan perjalanan pulang-pergi, bukan untuk diperdagangkan.

Selain kapasitas tangki, ahli menilai penggunaan barcode pengisian yang sesuai dan tidak lebih dari satu barcode belum otomatis dapat dikenai pidana. Keterangan itu menjadi pertimbangan polisi dalam menentukan penanganan kedua kendaraan.

Polres Belu juga meminta pemilik kendaraan membuat surat pernyataan bahwa tangki modifikasi hanya digunakan sebagai cadangan bahan bakar perjalanan dan bukan untuk menyalahgunakan solar bersubsidi. Setelah tangki dilepas, kendaraan dikembalikan ke kondisi standar.

Sumber

Baca berikutnya

  1. Lanjutan topik ini

  2. Terbaru di Timor

  3. Berita utama hari ini

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.