NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Pulau Semau Resmi Berstatus Bebas Brucellosis

Pulau Semau di Kabupaten Kupang kini berstatus resmi bebas brucellosis berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian pada 10 Maret 2023.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Diseminasi SPT 3.0 di UPTD SMP Negeri 14 Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Foto arsip: Diseminasi SPT 3.0 di UPTD SMP Negeri 14 Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. · Foto: RaymondSutanto / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Kupang — Pulau Semau di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, kini berstatus resmi bebas penyakit brucellosis berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 120/Kpts/PK.320/3/2023 tertanggal 10 Maret 2023. Status ini melanjutkan proses surveilans dan pengajuan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah sejak 2018.

Balai Besar Veteriner (BBVet) Denpasar dalam laporan teknis tahun 2024 menyebut Pulau Semau bersama Pulau Sumba sebagai wilayah di NTT yang telah dinyatakan bebas brucellosis. Hasil pemeriksaan antibodi brucellosis terhadap sampel sapi dari Pulau Semau menunjukkan seluruh sampel negatif, sesuai dengan status bebas penyakit yang ditetapkan melalui keputusan menteri.

Laporan teknis BBVet Denpasar tahun 2022 menjelaskan bahwa program pembebasan brucellosis di Pulau Semau dimulai pada 2020, dengan dasar surveilans yang sudah berlangsung sejak 2018. Pemeriksaan serologis terhadap sapi di pulau itu menunjukkan semua sampel negatif antibodi brucellosis. Pulau Semau kemudian dicanangkan bebas brucellosis pada 2022 dan diajukan untuk memperoleh SK Menteri Pertanian.

Surveilans sejak 2018 dan dasar pengajuan

Buletin Veteriner BBVet Denpasar edisi Desember 2022 mencatat bahwa pengambilan sampel sapi di Pulau Semau dimulai pada 2018. Surveilans awal terhadap 97 sampel sapi menunjukkan seluruhnya negatif antibodi Brucella abortus.

Surveilans kemudian diperluas menjadi uji massal di 14 desa di Pulau Semau dengan total 10.164 sampel. Semua sampel dinyatakan negatif, sehingga prevalensi penyakit brucellosis di wilayah tersebut tercatat 0 persen. Angka ini lebih kecil dari batas 0,2 persen yang disyaratkan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dalam Terrestrial Animal Health Code sebagai syarat pengajuan status bebas brucellosis.

Berdasarkan penilaian epidemiologis dan historis, Buletin Veteriner menyimpulkan bahwa Pulau Semau dapat dipertimbangkan sebagai pulau bebas brucellosis pada 2022 dan memenuhi syarat untuk diajukan sebagai daerah bebas penyakit tersebut.

Peran BBVet Denpasar dan pemerintah daerah

Laporan tahunan BBVet Denpasar tahun 2022 menyebut Pulau Semau sebagai wilayah di Kabupaten Kupang yang sedang dalam proses mendapatkan SK Menteri Pertanian bebas brucellosis. Program pemberantasan penyakit dilakukan dengan pendekatan pulau per pulau, dan Pulau Semau dicanangkan bebas brucellosis pada 2022.

Laporan tahunan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian tahun 2021 juga memuat program pembebasan brucellosis di Pulau Semau. Program ini dijalankan melalui BBVet Denpasar untuk mendukung Pulau Semau tetap bebas brucellosis dan berpotensi menjadi sumber bibit sapi Bali bebas penyakit di NTT.

Media nasional memberitakan pernyataan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menyebut bahwa secara epidemiologis dan historis belum pernah dilaporkan kasus brucellosis di Pulau Semau. Hasil uji terhadap sekitar seribu ekor sapi pada surveilans pendahuluan juga dilaporkan negatif brucellosis.

Penetapan resmi dan posisi Pulau Semau

Dokumen peta status situasi penyakit hewan di wilayah kerja BBVet Denpasar memuat rujukan langsung Keputusan Menteri Pertanian Nomor 120/Kpts/PK.320/3/2023. Keputusan itu menetapkan Pulau Weh di Aceh dan Pulau Semau di Nusa Tenggara Timur sebagai daerah bebas penyakit hewan keluron menular (brucellosis).

Laporan teknis BBVet Denpasar tahun 2024 menyatakan bahwa hasil uji sampel dari Pulau Semau seluruhnya negatif antibodi Brucella abortus dan sejalan dengan status pulau tersebut sebagai daerah bebas brucellosis berdasarkan keputusan menteri. Dokumen itu menyebut bahwa di Provinsi NTT, Pulau Sumba dan Pulau Semau merupakan wilayah yang telah dinyatakan bebas brucellosis.

Dengan penetapan ini, Pulau Semau berperan sebagai salah satu sentra sumber ternak bebas brucellosis di NTT, dan menjadi bagian dari program nasional pemberantasan penyakit hewan melalui pendekatan kawasan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.