NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

BNNP NTT Tetapkan Empat Kawasan Prioritas Pencegahan Narkoba

BNNP Nusa Tenggara Timur menetapkan Fatululi, Labuan Bajo, Silawan, dan Matawai sebagai kawasan prioritas program pencegahan dan pemberdayaan masyarakat terkait bahaya narkoba pada 2025.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Kupang — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur menetapkan empat kawasan sebagai wilayah berpotensi rawan penyalahgunaan narkoba dan menjadi prioritas intervensi program pencegahan dan pemberdayaan masyarakat pada 2025.

Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP NTT, Lia Novika Ulya, menyatakan pemilihan lokasi dilakukan berdasarkan pemetaan kerawanan narkoba dan kebutuhan penguatan ketahanan keluarga di tingkat lokal, termasuk di wilayah perkotaan dan perbatasan negara.

Empat wilayah yang dikategorikan sebagai sasaran utama program bersih narkoba dan pemberdayaan alternatif tersebut adalah:

  • Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
  • Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
  • Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
  • Kelurahan Matawai, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Fatululi jadi percontohan kelurahan bersinar

Menurut laporan Pos Kupang, Kelurahan Fatululi ditetapkan BNNP NTT sebagai salah satu dari empat kawasan berpotensi rawan penyalahgunaan narkoba dan dijadikan contoh program Kelurahan Bersih Narkoba atau Bersinar yang mulai dijalankan pada Maret 2025 di Kota Kupang.

Program ini berfokus pada penguatan ketahanan keluarga, edukasi bahaya narkoba, serta pengembangan kegiatan pemberdayaan ekonomi bagi warga setempat.

Lia Novika Ulya menjelaskan, Fatululi dipilih karena mencerminkan karakter wilayah perkotaan yang menghadapi berbagai faktor kerentanan, sehingga membutuhkan intervensi terarah melalui kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Labuan Bajo, Silawan, dan Matawai sebagai prioritas intervensi

BNNP NTT juga menetapkan Kelurahan Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Desa Silawan di Kabupaten Belu, dan Kelurahan Matawai di Kabupaten Sumba Timur sebagai kawasan prioritas intervensi pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Pemilihan Labuan Bajo terkait posisi wilayah tersebut sebagai pintu masuk wisatawan dan aktivitas ekonomi di barat Flores. Dalam laporan media lokal dan pernyataan pejabat BNN, kawasan ini disebut mencatat angka penggunaan narkoba yang tinggi dan digolongkan sebagai zona merah untuk peredaran narkotika di daratan Flores.

Desa Silawan berada di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste dan menjadi fokus BNN dalam program pemberdayaan ekonomi dan sosial, termasuk pelatihan keterampilan bagi warga sebagai bagian dari upaya menekan kerentanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Sementara itu, Kelurahan Matawai di Kota Waingapu masuk pemetaan kawasan rawan dalam berbagai laporan BNN dan media lokal yang menyoroti meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba di Pulau Sumba.

Skema intervensi dan pemberdayaan

Dalam paparan kegiatan pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, Lia Novika Ulya menyebut BNNP NTT menjalankan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dikaitkan dengan pembentukan kawasan bersinar dan penguatan ekonomi warga di wilayah rawan.

Di Fatululi dan Silawan, BNNP NTT melaksanakan kegiatan bimbingan teknis keterampilan, seperti pelatihan tata busana dan budidaya ternak, untuk mendukung ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat sebagai bagian dari strategi pemulihan kawasan rawan.

Program pencegahan juga dilaksanakan melalui sosialisasi, koordinasi lintas instansi, serta ajakan kepada masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba dan terlibat dalam membangun lingkungan yang aman.

Konteks pemetaan kawasan rawan

Pemetaan kawasan rawan narkoba di NTT selama beberapa tahun terakhir menunjukkan konsentrasi kerentanan di wilayah perkotaan, destinasi wisata, dan daerah perbatasan. Labuan Bajo, Kota Kupang, Waingapu, dan sejumlah kabupaten lain disebut sebagai zona waspada atau zona merah dalam berbagai rilis dan laporan BNN.

BNNP NTT menggunakan pemetaan ini sebagai dasar penetapan prioritas program, baik dalam bentuk pembentukan kelurahan atau desa bersinar, penempatan personel BNN di wilayah baru, maupun pengembangan kerja sama dengan pemerintah daerah, lembaga pemasyarakatan, dan komunitas lokal.

Melalui pendekatan tersebut, BNNP NTT menargetkan penurunan tingkat kerawanan dan perubahan status kawasan dari kategori bahaya menjadi kategori waspada atau lebih rendah, dengan mengukur keterpulihan wilayah yang telah diintervensi secara berkelanjutan.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.