Kejati NTT Lanjutkan Penyidikan Kasus MTN Rp50 Miliar Bank NTT
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menangani dugaan korupsi pembelian Medium Term Notes (MTN) senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT sejak 2024.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kupang — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menangani perkara dugaan korupsi pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) senilai Rp50 miliar oleh Bank NTT dari PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance sejak 2024 dan terus melanjutkan penyidikan dengan pemeriksaan saksi di dalam dan luar daerah.
Menurut berbagai pemberitaan, perkara MTN Bank NTT telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 31 Mei 2024, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati NTT dengan kerugian negara sementara yang dihitung sebesar Rp50 miliar.
Media lokal yang mengutip penjelasan pejabat Kejati NTT menyebut penanganan perkara sempat dinilai lambat karena menunggu hasil investigasi dan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kerugian Negara Rp50 Miliar
Sejumlah media regional memberitakan bahwa perkara ini berkaitan dengan transaksi pembelian MTN senilai Rp50 miliar dari PT SNP Finance oleh Bank NTT pada 2018.
Menurut keterangan Kejati NTT yang dikutip beberapa media, tim penyidik tindak pidana khusus telah menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI yang menetapkan kerugian sekurang-kurangnya Rp50 miliar.
Perhitungan kerugian negara itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses perkara dan mempersiapkan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Pemeriksaan Saksi di NTT dan Luar Daerah
Dalam sejumlah wawancara yang dimuat media daring di NTT, pejabat Kejati NTT menjelaskan penyidik masih menyelesaikan pemeriksaan saksi, termasuk saksi yang berada di luar NTT.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT yang dikutip salah satu media, sebagian saksi di NTT telah diperiksa, sementara saksi di luar NTT yang belum diperiksa menjadi fokus lanjutan sebelum penetapan tersangka.
Media lain melaporkan rencana pemeriksaan saksi kunci di Jambi yang disebut terkait skandal korupsi serupa dalam transaksi MTN, sebagai bagian dari upaya pengembangan penyidikan kasus Bank NTT.
Perkembangan Penyidikan dan Tekanan Publik
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan tokoh publik di NTT mendorong Kejati NTT untuk segera menuntaskan perkara MTN Bank NTT yang telah ditangani selama beberapa tahun.
Menurut laporan media, mereka menyoroti belum adanya penetapan tersangka meski status perkara sudah berada di tahap penyidikan sejak Mei 2024 dan kerugian negara telah dihitung oleh BPK.
Pejabat Kejati NTT dalam beberapa kesempatan menyatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dengan tetap melanjutkan pemeriksaan saksi dan koordinasi dengan BPK dan otoritas terkait.
Di sisi lain, pemberitaan terbaru menyebut Kejati NTT telah melakukan ekspos perkara ke BPK di Jakarta dan menyiapkan langkah lanjutan setelah menerima hasil audit kerugian negara, menandai babak baru penanganan dugaan korupsi MTN Bank NTT.
Sumber
- Dokumen BPK Perwakilan NTT tentang kasus dugaan korupsi MTN Bank NTT
- Koran Media - Kasus MTN Rp.50 Miliar Bank NTT Diduga Didiamkan Kejati NTT, KPK Diminta Ambil Alih dan Periksa Aspidsus Kejati NTT
- Flobamorata - ProDem Minta Jaksa Segera Tuntaskan Kasus Korupsi MTN Bank NTT
- Suara NTT - Kejati NTT Terima Hasil Audit BPK: Kerugian Negara Kasus MTN Bank NTT Capai Rp 50 Miliar, Tersangka Segera Diumumkan
- Penatimor - Kejati NTT Ekspos Kasus MTN Bank NTT ke BPK RI di Jakarta
- Media SINTT - Saksi Kasus Korupsi Dana Di Bank NTT Kembalikan Dana Korupsi
- Oke Nusra - Tuntaskan Kasus MTN, Kejati NTT Buru Saksi Kunci Hingga ke Jambi
- Ekorantt.com - Kompak Indonesia Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Bank NTT ke KPK
Berita berikutnya
Pelimpahan Perkara Jual Beli Tanah Marosi ke PN Waikabubak
Kejaksaan Negeri Sumba Barat melimpahkan perkara jual beli tanah di Marosi ke Pengadilan Negeri Waikabubak dengan terdakwa mantan Wakil Ketua II DPRD…
Baca juga


