BPJS Ubah Pola Layanan Jantung JKN, 29,7 Juta Kasus pada 2025
BPJS Kesehatan mendorong layanan jantung dalam Program JKN berbasis hasil kesehatan dan efisiensi biaya sepanjang siklus perawatan.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Ende — BPJS Kesehatan mendorong transformasi layanan penyakit jantung dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui pendekatan Value-Based Health Care (VBHC). Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito, sepanjang 2025 terdapat lebih dari 29,7 juta kasus penyakit jantung yang dijamin JKN dengan pembiayaan sekitar Rp17,35 triliun.
Pendekatan VBHC menempatkan hasil kesehatan pasien dan total biaya sepanjang siklus pelayanan sebagai dasar peningkatan nilai layanan. Data BPJS Kesehatan menunjukkan total pembiayaan pelayanan kesehatan JKN pada 2025 mencapai sekitar Rp191,3 triliun, dengan kurang lebih 87,1 persen realisasi pembiayaan berasal dari pelayanan di rumah sakit, menurut paparannya dalam workshop media pertengahan September 2026.
Prihati menegaskan keberlanjutan JKN tidak cukup diukur dari kemampuan membayar pelayanan kesehatan. Program tersebut harus memastikan layanan yang dijamin menghasilkan kondisi kesehatan yang lebih baik bagi peserta, dengan cara menggeser fokus dari sekadar membayar tindakan medis menjadi membeli layanan yang menghasilkan manfaat kesehatan.
Pencegahan dimulai dari FKTP
BPJS Kesehatan menempatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai dasar pengendalian penyakit jantung dalam kerangka VBHC. Menurut sejumlah pernyataan BPJS Kesehatan, penguatan di tingkat FKTP diarahkan pada upaya promotif dan preventif untuk mengendalikan faktor risiko sebelum kondisi peserta berkembang dan membutuhkan penanganan lebih kompleks di rumah sakit.
Langkah yang didorong di FKTP mencakup pengendalian tekanan darah dan gula darah, pemantauan HbA1C secara berkala bagi peserta dengan risiko tinggi, peningkatan kepatuhan terhadap pengobatan, serta pemantauan peserta dengan faktor risiko penyakit jantung. Pendekatan ini ditujukan untuk mendeteksi dan mengendalikan risiko secara lebih teratur sehingga komplikasi dan kebutuhan intervensi invasif dapat ditekan.
Bagi peserta JKN, penguatan FKTP berarti akses yang lebih terstruktur ke pemeriksaan rutin dan pemantauan faktor risiko, terutama bagi penderita hipertensi, diabetes, dan kelompok dengan risiko kardiovaskular tinggi. BPJS Kesehatan menyatakan pengendalian di tingkat pertama menjadi bagian penting dalam menahan laju pembiayaan penyakit jantung yang selama 2025 menjadi salah satu beban terbesar dalam JKN.
Rumah sakit dinilai dari hasil perawatan
Di tingkat rumah sakit, BPJS Kesehatan mendorong pelayanan jantung yang berorientasi pada mutu dan hasil kesehatan. Prihati menjelaskan bahwa transformasi layanan di rumah sakit mencakup pengambilan keputusan klinis terpadu melalui heart team, penerapan tata laksana sesuai pedoman klinis, serta pemanfaatan teknologi diagnostik dan intervensi yang tepat guna.
BPJS Kesehatan juga mengubah cara memantau mutu penjaminan pelayanan intervensi jantung dari indikator proses menuju indikator hasil. Indikator yang dijelaskan meliputi waktu respons terhadap kondisi kritis, keselamatan pasien setelah tindakan, ketepatan intervensi, mutu pemulihan, kepatuhan terhadap protokol klinis, dan efisiensi alur rujukan. Melalui indikator tersebut, keberhasilan layanan tidak lagi diukur hanya dari jumlah tindakan atau banyaknya pasien yang dilayani, melainkan dari seberapa baik pasien pulih dan terlindungi dari kejadian berulang.
RS Tingkat II Dustira di Cimahi, Jawa Barat, menjadi salah satu rumah sakit yang disebut BPJS Kesehatan dalam penerapan pendekatan ini. Kepala RS Dustira Muchlas Fahmi menyatakan, sepanjang Januari hingga Agustus 2026, rumah sakit tersebut melayani 975 pasien cathlab dan seluruhnya merupakan peserta JKN. Ia menekankan pentingnya layanan yang cepat, tepat, aman, dan sesuai kebutuhan pasien dalam kerangka VBHC.
Apa artinya bagi peserta JKN di NTT
Bagi peserta JKN di Nusa Tenggara Timur, transformasi layanan jantung melalui VBHC dapat dipahami sebagai penguatan dua tahap utama: pengendalian faktor risiko di FKTP dan penanganan yang bermutu di rumah sakit rujukan. Di FKTP, peserta diharapkan mendapat pemantauan tekanan darah, gula darah, dan faktor risiko lain secara berkala, serta edukasi mengenai pola hidup sehat.
Di rumah sakit, peserta JKN dengan penyakit jantung seharusnya memperoleh layanan yang mengikuti pedoman klinis dan diukur berdasarkan hasil kesehatan, bukan hanya jumlah tindakan. BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa paradigma yang diupayakan adalah perubahan dari paying for services menjadi purchasing better outcomes, dari sekadar treating events menjadi preventing events, serta dari mengukur utilisasi menjadi mengukur outcome. Dengan kerangka ini, layanan jantung diharapkan lebih berfokus pada pencegahan, mutu tindakan, dan pemulihan pasien.
Aktivis pemantau JKN seperti Koordinator BPJS Watch Timbul Siregar mengingatkan bahwa edukasi dan perubahan gaya hidup tetap krusial untuk menurunkan risiko penyakit jantung, sementara pemangku kebijakan lain menekankan pentingnya akses, kecepatan, dan mutu layanan sejalan dengan pengembangan teknologi kesehatan. Bagi peserta di NTT, keberhasilan transformasi ini akan bergantung pada kesiapan FKTP dan rumah sakit setempat untuk mengadopsi pengukuran berbasis hasil kesehatan serta meningkatkan kapasitas layanan jantung.
Sumber
- RRI.co.id Cimahi - BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome pada Program JKN
- Periskop.id - Biaya Penyakit Jantung Bebani JKN, Tembus Rp17,35 Triliun
- Kontan.co.id - Biaya JKN Tembus Rp191,3 Triliun, BPJS Kesehatan Siapkan Strategi Baru
- Tribunnews Pekanbaru - 29,7 Juta Kasus Jantung, Bebani JKN Hingga Rp17,35 Triliun
- Suara Merdeka - BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung JKN Berbasis Outcome, Apa Artinya?
Berita berikutnya

Manggarai Barat Siapkan DOD untuk Sepak Bola Putri dan Layar PON 2028
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat menyusun Desain Olahraga Daerah sebagai pedoman pembangunan olahraga dan persiapan menjadi tuan rumah cabang sepa…
Baca juga




