NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Kepesertaan JKN Lembata 101,83 Persen, Keaktifan 92,70 Persen

BPJS Kesehatan melaporkan cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Lembata hingga Agustus 2026 mencapai 101,83 persen dengan tingkat keaktifan sekitar 92,70 persen.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: PERSAWAHAN WAIKOMO-LEMBATA NTT.
Foto arsip: PERSAWAHAN WAIKOMO-LEMBATA NTT. · Foto: Flaviana Sogen / Wikimedia Commons, CC BY 4.0

Kabupaten Lembata — Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Lembata dilaporkan mencapai 101,83 persen hingga Agustus 2026, berdasarkan Data Penduduk Semester II 2025. Namun, tingkat keaktifan peserta tercatat sekitar 92,70 persen, menurut Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Lembata Gusti Ayu Agustina dalam kegiatan sosialisasi PASTI JKN pada Kamis, 10 September 2026, di Lembata, seperti diberitakan RRI.

Perbedaan antara cakupan kepesertaan dan tingkat keaktifan menunjukkan bahwa tidak semua peserta yang terdaftar berstatus aktif. Menurut penjelasan Gusti Ayu, angka 101,83 persen dihitung dari total peserta JKN dibandingkan dengan jumlah penduduk Lembata dalam Data Penduduk Semester II 2025, sementara 92,70 persen menggambarkan peserta yang masih aktif menggunakan hak kepesertaannya.

Data utama yang disampaikan BPJS Kesehatan Lembata, sebagaimana dikutip RRI, adalah sebagai berikut:

  • Cakupan kepesertaan JKN di Lembata hingga Agustus 2026: 101,83 persen dari jumlah penduduk berdasarkan Data Penduduk Semester II 2025.
  • Tingkat keaktifan peserta JKN: sekitar 92,70 persen.
  • Dasar perhitungan cakupan: total penduduk dalam Data Penduduk Semester II 2025.

PASTI JKN melalui pemerintah desa

Sosialisasi PASTI atau Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN digelar di Aula Goris Keraf, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lembata. Kegiatan tersebut melibatkan BPJS Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Lembata, pemerintah desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Dinas Sosial dan P2KB, menurut laporan RRI.

Gusti Ayu menjelaskan bahwa setiap desa di Lembata telah memiliki PIC PASTI JKN yang bertugas sebagai penghubung informasi antara BPJS Kesehatan dan masyarakat. Melalui PIC ini, warga dapat mengecek apakah nomor induk kependudukan mereka sudah terdaftar sebagai peserta JKN sekaligus mengetahui apakah status kepesertaan masih aktif atau tidak.

Layanan PASTI JKN terutama ditujukan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan peserta PBPU Pemerintah Daerah. Warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dapat berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk diusulkan menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan, sebagaimana disampaikan dalam sosialisasi tersebut.

Selain melalui PIC di desa, masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal layanan non tatap muka BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan menyediakan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor nasional 0811-8-165-165 sebagaimana dijelaskan dalam informasi resmi BPJS Kesehatan, serta aplikasi Mobile JKN untuk memeriksa status kepesertaan dan keaktifan peserta.

Risiko status tidak aktif

Menurut penjelasan BPJS Kesehatan dalam berbagai kanal informasi, sebagian peserta baru mengetahui status kepesertaannya tidak aktif ketika sudah berada di fasilitas kesehatan. Kondisi ini dapat menimbulkan kendala saat peserta membutuhkan pelayanan, karena hak pembiayaan JKN hanya dapat digunakan oleh peserta yang berstatus aktif.

Di Lembata, melalui PASTI JKN, pengecekan status kepesertaan didorong dilakukan lebih dini melalui PIC desa, layanan PANDAWA, maupun aplikasi Mobile JKN. Upaya ini diharapkan memberi waktu bagi peserta untuk memperoleh informasi yang jelas dan menindaklanjuti status kepesertaan, termasuk bila diperlukan pelunasan iuran atau pembaruan data administrasi.

Perbedaan antara angka cakupan dan tingkat keaktifan menunjukkan bahwa persentase kepesertaan belum sepenuhnya menggambarkan akses aktual terhadap layanan kesehatan. Peserta yang tercatat dalam program, tetapi berstatus tidak aktif, berpotensi menghadapi hambatan ketika memerlukan pelayanan di fasilitas kesehatan. Karena itu, BPJS Kesehatan menekankan pentingnya pemantauan rutin terhadap status kepesertaan sebagai bagian dari perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Dalam sosialisasi PASTI JKN di Lembata, Gusti Ayu menegaskan bahwa kepesertaan aktif berkaitan langsung dengan akses pelayanan dan perlindungan kesehatan. BPJS Kesehatan berharap layanan informasi berbasis desa, ditambah kanal digital seperti PANDAWA dan Mobile JKN, mendorong warga lebih mandiri memantau status kepesertaan dan memastikan kelancaran akses terhadap layanan kesehatan.

Konteks penguatan layanan informasi JKN

Sosialisasi PASTI JKN di Lembata merupakan bagian dari upaya nasional BPJS Kesehatan untuk memperkuat layanan informasi dan administrasi kepesertaan melalui kanal tatap muka dan non tatap muka. Secara nasional, BPJS Kesehatan mengembangkan kanal layanan seperti Care Center 165, PANDAWA, dan Mobile JKN untuk memudahkan peserta mengakses informasi kepesertaan, melakukan perubahan data, dan menyampaikan pengaduan.

Di tingkat daerah, seperti di Lembata, pendekatan ini dipadukan dengan peran pemerintah desa melalui penunjukan PIC PASTI JKN di setiap desa. Dengan kombinasi kanal desa dan digital, BPJS Kesehatan menargetkan peningkatan keaktifan peserta sekaligus memastikan bahwa tingginya cakupan kepesertaan di atas 100 persen diikuti oleh akses layanan kesehatan yang efektif bagi masyarakat.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.