NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

MAKANA Desak Pemerintah Aktifkan Lagi Layanan RS Pratama Boking

Kemensetneg meneruskan permohonan Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun (MAKANA) agar layanan Rumah Sakit Pratama Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan diaktifkan kembali.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Soe — Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun (MAKANA) mendesak pemerintah mengaktifkan kembali pelayanan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur. Aspirasi itu diteruskan Kementerian Sekretariat Negara kepada Kementerian Kesehatan melalui surat tertanggal 9 September 2026.

Menurut laporan Pos Kupang, penerusan permohonan tersebut tertuang dalam surat Kemensetneg Nomor B-27/KSN/D-2/SR.02/09/2026, perihal permohonan mengaktifkan pelayanan RSP Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan kepada Presiden RI.

Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg, Yuli Harsono, ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan. Kemensetneg menyatakan substansi permohonan berkaitan dengan tugas dan kewenangan Kemenkes, sehingga permohonan MAKANA diteruskan sebagai bahan kajian dan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos Kupang menyebut, permohonan MAKANA sebelumnya disampaikan kepada Presiden melalui surat Nomor 025/SU.MAKANA/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026. Dalam surat itu, MAKANA meminta agar pelayanan RSP Boking kembali diaktifkan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di kawasan Adat Kerajaan Amanatun.

Layanan rumah sakit terbatas

MAKANA menilai RSP Boking penting bagi warga di wilayah selatan Timor Tengah Selatan yang menghadapi akses sulit ke fasilitas kesehatan lain. Menurut Pos Kupang, aspirasi itu berkaitan dengan pemanfaatan kembali rumah sakit untuk melayani masyarakat di wilayah Amanatun.

Laporan investigasi Katantt.com pada 2021 menggambarkan RSP Boking tidak berfungsi sebagaimana rencana awal pembangunan. Sejak diresmikan pada 2019, rumah sakit ini tidak pernah melayani pasien rawat inap karena kerusakan parah di sejumlah ruang rawat inap.

Plt Direktur RSP Boking saat itu, Mimi Rani, mengatakan kepada jurnalis Klub Jurnalis Investigasi NTT bahwa pelayanan kesehatan hanya mencakup rawat jalan dan instalasi gawat darurat. Pasien yang membutuhkan rawat inap dirujuk ke RSUD Soe atau rumah sakit di kabupaten tetangga, termasuk Malaka.

Floresa.co pada 2024 mengutip Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, Ria Tahun, yang menyatakan RSP Boking tetap beroperasi meski mengalami kerusakan pada bangunan, terutama di ruang rawat inap. Pelayanan dilakukan di bagian rawat jalan yang dinilai masih layak digunakan.

Kekurangan tenaga kesehatan

Floresa.co melaporkan, menurut Kepala Dinas Kesehatan TTS, tidak ada dokter yang bertugas di RSP Boking. Dokter sebelumnya pindah mengikuti Program Nusantara Sehat, dan hingga 2024 belum ada dokter yang melamar ke Kabupaten TTS.

Dalam kondisi tersebut, pelayanan di RSP Boking bergantung pada tenaga kesehatan non-dokter. Pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, termasuk ibu melahirkan, dirujuk ke RSUD Soe atau fasilitas lain yang memiliki layanan rawat inap.

Selain persoalan tenaga medis, Katantt.com menunjukkan kondisi fisik gedung RSP Boking yang rusak pada bagian belakang ruang rawat inap. Empat dari sepuluh ruangan rawat inap dilaporkan rusak parah dan tidak pernah digunakan sejak serah terima dan peresmian rumah sakit.

Ombudsman RI Perwakilan NTT dalam laporan pengawasan menyebut RSP Boking sebagai salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten TTS yang belum berfungsi optimal. Ombudsman menyoroti fasilitas yang jauh dari standar dan jam layanan yang terbatas, serta meminta pemerintah daerah meningkatkan pemenuhan sarana, prasarana dan tenaga kesehatan.

Tahapan kajian pemerintah

Dengan penerusan surat MAKANA oleh Kemensetneg kepada Kemenkes, kajian pemanfaatan kembali RSP Boking masuk dalam proses administratif di pemerintah pusat. Pos Kupang menulis, permohonan itu akan dikaji dan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Kementerian Kesehatan.

Hingga pertengahan September 2026, belum ada keterangan resmi yang dipublikasikan mengenai keputusan akhir Kemenkes atas permohonan pengaktifan kembali layanan RSP Boking. Warga di wilayah Adat Kerajaan Amanatun masih menunggu tindak lanjut pemerintah terhadap fasilitas kesehatan yang selama ini melayani mereka secara terbatas.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.