DPRD Sumba Timur Minta Pengawasan ASF pada Ternak Babi
Anggota DPRD Sumba Timur Umbu Tamu Ridi meminta pemerintah dan balai karantina memastikan ternak babi yang dikirim ke Pulau Sumba bebas dari African Swine Fever (ASF) dan penyakit lain.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Waingapu — Anggota DPRD Sumba Timur, Umbu Tamu Ridi, meminta pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur dan balai karantina hewan memastikan ternak babi yang dikirim ke Pulau Sumba bebas dari African Swine Fever (ASF) dan penyakit lain yang menyerang babi, menyusul kebijakan larangan pengiriman ternak babi melalui pelayaran PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang.
Dalam pernyataannya yang dimuat Pos-Kupang, Umbu Tamu Ridi menilai persoalan larangan pengiriman babi berkaitan dengan penerapan standar operasional prosedur (SOP) pengangkutan ternak. Namun, ia menekankan hal yang lebih penting adalah jaminan kesehatan hewan sebelum dikirim dan setelah tiba di daerah tujuan, termasuk di Sumba Timur.
ASF merupakan penyakit virus yang menyerang babi dan dapat menyebabkan kematian dalam jumlah besar.
Di Sumba Timur, wabah ASF telah berulang kali terdeteksi sejak 2024 dan kembali dilaporkan menyerang puluhan ribu ekor babi di berbagai kecamatan, sehingga menimbulkan kerugian bagi peternak kecil.
Dalam situasi tersebut, Umbu Tamu Ridi meminta pihak terkait memperketat pengawasan agar lalulintas ternak babi tidak memperluas penyebaran penyakit.
Pemeriksaan dan pengawasan lalu lintas ternak
Umbu Tamu Ridi meminta pemerintah provinsi, balai karantina hewan, dan instansi teknis lain memastikan setiap ternak babi yang masuk atau dikirim dari Sumba terlindungi dari virus ASF maupun virus lain.
Menurut dia, pengawasan perlu dilakukan terhadap ternak yang lewat dan dibongkar di Pelabuhan Waingapu, sebagai salah satu pintu masuk utama ke Pulau Sumba.
Umbu menegaskan bahwa apabila ditemukan kasus infeksi pada satu ekor babi, hewan tersebut harus dimusnahkan sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Karantina.
Ia menambahkan, jika ada satu ekor dalam satu kawanan ternak yang terdeteksi membawa virus, maka kawanan lain harus dikarantina untuk memastikan seluruh babi yang diedarkan di Pulau Sumba dalam kondisi sehat.
Sikap tersebut mencerminkan bahwa pemeriksaan tidak hanya menyangkut kelengkapan administrasi pengiriman, tetapi juga fungsi pengendalian penyakit hewan menular.
Umbu menilai perlindungan terhadap kesehatan ternak penting untuk mencegah kerugian bagi peternak lokal di Sumba Timur yang selama ini sudah terdampak wabah ASF.
Kebijakan larangan pengiriman dan diskresi pengangkutan babi
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menyatakan tidak mempermasalahkan larangan pengiriman ternak babi melalui pelayaran PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang ke wilayah Sumba Timur.
Larangan tersebut disebut sebagai bentuk perlindungan bagi peternak babi lokal dan bagian dari upaya meminimalkan risiko penyebaran virus ASF melalui pengangkutan ternak dari luar daerah.
Di sisi lain, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Kupang menjalankan kebijakan diskresi untuk satu kali pelayaran khusus yang mengangkut ratusan ekor babi menuju Sumba.
Setelah pelayaran khusus itu, ASDP menegaskan diskresi pengangkutan ternak babi dengan kapal feri penumpang berakhir dan pelaku usaha kembali wajib mengikuti aturan yang berlaku terkait jenis kapal dan tata cara pengangkutan ternak.
Dalam konteks tersebut, seruan Umbu Tamu Ridi agar pemerintah dan balai karantina memperketat pemeriksaan kesehatan hewan menyasar seluruh proses, mulai dari pelabuhan keberangkatan, pelabuhan tujuan, hingga lokasi akhir ternak.
Pengiriman lintas kabupaten di Pulau Sumba
Umbu Tamu Ridi menjelaskan bahwa sebagian babi yang masuk melalui Pelabuhan Waingapu merupakan ternak yang dipesan dari kabupaten lain di Pulau Sumba.
Ia meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawal pengiriman ternak babi sampai wilayah perbatasan bila tujuan akhirnya berada di kabupaten lain, seperti Sumba Barat Daya.
Pengawalan tersebut dimaksudkan untuk memastikan ternak bergerak sesuai izin, tidak menetap di wilayah Sumba Timur bila daerah itu hanya dilalui sebagai jalur transit, dan tidak mengganggu keberlangsungan peternakan lokal.
Menurut Umbu, pengawasan yang jelas atas asal ternak, jalur angkutan, dan wilayah tujuan menjadi bagian dari upaya mencegah penyebaran penyakit dan melindungi populasi babi milik peternak setempat.
Ia mengingatkan bahwa masuknya babi dari daerah lain tanpa pengawasan memadai dapat membawa risiko penyakit menular, terutama di tengah catatan kasus ASF yang masih terjadi di Sumba Timur.
Seruan DPRD Sumba Timur ini menambah tekanan agar pemerintah provinsi, dinas peternakan, balai karantina, dan operator angkutan menerapkan pemeriksaan kesehatan hewan secara konsisten untuk setiap pengiriman babi ke dan dari Pulau Sumba.
Sumber
Berita berikutnya

260 Pramuka Lintas Iman Ikuti Kemah Harmoni Moderasi Beragama di Sumba Timur
Sebanyak 260 pramuka lintas iman dari 13 gugus depan se-Kota Waingapu mengikuti Kemah Harmoni Moderasi Beragama 2026 di Lapangan MIN 3 Sumba Timur pad…
Baca juga





