Guru Honorer di Sumba Barat Tersangka Dugaan Cabuli 13 Murid SD
Polres Sumba Barat menetapkan guru honorer berinisial MM sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap 13 murid SD di Kecamatan Kota Waikabubak, Sumba Barat.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Waikabubak — Kepolisian Resor Sumba Barat menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 13 murid sekolah dasar di Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur. Terlapor berinisial MM (31), guru tenaga honorer di sekolah tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik.
Jumlah korban yang terdata saat ini mencapai 13 anak, terdiri atas siswa laki-laki dan perempuan, sebagaimana disampaikan Kasi Humas Polres Sumba Barat Ipda Ruslan M. Amin. Menurut Ruslan, kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat.
Polisi menyebut kasus ini terjadi di salah satu sekolah dasar swasta di Kecamatan Kota Waikabubak. MM diduga mencabuli murid-muridnya saat kegiatan bimbingan belajar atau les privat di lingkungan sekolah.
MM Sudah Jadi Tersangka dan Ditahan
Sejumlah media lokal dan nasional memberitakan bahwa MM telah berstatus tersangka. Menurut keterangan kepolisian yang dikutip iNews dan media lain, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa MM yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
Polisi menahan MM di ruang tahanan Polres Sumba Barat sejak 31 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sumba Barat.
Selain menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, polisi membuka posko pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat. Posko ini bertujuan menjaring laporan tambahan dari masyarakat jika terdapat korban lain yang belum terdata.
Korban Diduga Belasan Anak
Ipda Ruslan M. Amin menjelaskan bahwa hingga saat ini korban yang telah didata mencapai 13 anak. Korban terdiri atas siswa dan siswi di sekolah dasar tempat MM mengajar. Polisi menyatakan jumlah tersebut belum final dan berpotensi bertambah selama proses penyidikan.
Media yang mengutip keterangan polisi menyebut perbuatan asusila diduga berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, ketika para murid mengikuti les privat di sekolah. Namun, aparat belum menyampaikan secara rinci di ruang publik mengenai modus tiap kejadian terhadap masing-masing korban.
Sejumlah korban telah menjalani visum di rumah sakit daerah di Waikabubak sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Langkah Hukum yang Dikenakan
Polisi menjerat MM dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman pidana maksimal yang disebutkan aparat mencapai belasan tahun penjara.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan ahli untuk menguatkan dugaan tindak pidana. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Unit PPA Polres Sumba Barat.
Perlindungan Identitas Korban
Dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak, aparat penegak hukum dan media menahan diri untuk tidak mengungkap identitas pribadi korban. Pemberitaan mengenai kasus MM hanya menyebut inisial pelaku serta jumlah dan jenis kelamin korban tanpa rincian yang dapat mengarah pada identitas anak.
Sejalan dengan praktik tersebut, laporan ini menggunakan inisial MM dan tidak memuat nama sekolah secara lengkap maupun detail lain yang dapat memperlihatkan identitas para murid.
Sumber
Berita berikutnya

Lomba Masak Pangan Lokal OPD Meriahkan HUT RI di Sumba Timur
Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menggelar lomba masak pangan lokal yang melibatkan tim pria dari berbagai OPD sebagai bagian dari rangkaian Humba Mer…
Baca juga


