Imigrasi Atambua Deportasi WNA Timor Leste Lewat PLBN Motamasin
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasi warga negara Timor Leste berinisial M.T. melalui PLBN Motamasin. Ia dikenai penangkalan masuk ke Indonesia selama enam bulan karena masuk tanpa dokumen perjalanan dan visa sah.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Atambua — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasi seorang warga negara Timor Leste berinisial M.T. melalui Pos Lintas Batas Negara Motamasin, Kabupaten Malaka, pada 13 Februari 2025. Imigrasi juga menjatuhkan penangkalan masuk ke Indonesia selama enam bulan.
Menurut laporan RRI Atambua, M.T. masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi di Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur, Kabupaten Malaka, pada 23 Desember 2024. Ia disebut tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah saat memasuki Indonesia.
RRI menyebut deportasi itu dilakukan setelah pemeriksaan imigrasi menyimpulkan adanya pelanggaran Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Keputusan itu juga disertai penangkalan selama enam bulan.
Proses penindakan
RRI melaporkan, WNA tersebut diamankan Polsek Kobalima pada 10 Februari 2025 setelah kepolisian menerima informasi dari Kepolisian Timor Leste. Setelah diamankan, ia diserahkan kepada petugas imigrasi di PLBN Motamasin dan dibawa ke Kantor Imigrasi Atambua untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, M.T. mengaku datang ke Kabupaten Malaka untuk menghindari persoalan utang-piutang dengan sebuah bank di Distrik Covalima, Timor Leste. Imigrasi Atambua kemudian memutuskan deportasi dan pemulangan melalui PLBN Motamasin.
Selain RRI, situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi juga pernah memuat keterangan bahwa Kantor Imigrasi Atambua melakukan deportasi WNA Timor Leste melalui PLBN Motamasin dengan dasar pelanggaran keimigrasian, memperkuat pola penindakan di perbatasan selatan Timor Barat.
Konteks perbatasan
PLBN Motamasin adalah salah satu pintu resmi lintas batas Indonesia-Timor Leste di Kabupaten Malaka. Jalur ini kerap dipakai dalam proses serah terima dan pemulangan pelintas batas yang melanggar aturan keimigrasian.
Kasus M.T. menunjukkan penegakan aturan di perbatasan Nusa Tenggara Timur tetap bertumpu pada pemeriksaan dokumen perjalanan, jalur masuk resmi, dan koordinasi antaraparat di lapangan.
Sumber
Berita berikutnya

PLN Kupang Ingatkan 4 Risiko Instalasi Listrik Rumah Saat Kemarau
Menjelang puncak musim kemarau, PLN ULP Kupang mengimbau warga lebih waspada terhadap instalasi listrik rumah.
Baca juga





