Jatanras Amankan Tiga Mahasiswa Terduga Pengeroyokan di Oebufu
Tim URC Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota mengamankan tiga mahasiswa berinisial HL, JB, dan MJL yang diduga terlibat pengeroyokan dua pemuda di gerai Indomaret kawasan Oebufu, Kota Kupang.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kupang — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap dua pemuda di salah satu gerai Indomaret di kawasan Oebufu, Kota Kupang, pada Jumat, 11 September 2026.
Informasi penangkapan ini disampaikan dalam keterangan resmi kepolisian yang dimuat laman Tribratanews Polresta Kupang Kota dan diberitakan kembali oleh sejumlah media lokal.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan berstatus mahasiswa dan masing-masing berinisial HL, JB, dan MJL.
Peristiwa pengeroyokan yang dilaporkan terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, dini hari.
Korban dalam kejadian ini adalah dua pemuda berinisial APT, 19 tahun, dan ATS, 20 tahun.
Kronologi dugaan pengeroyokan
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota yang dimuat Tribratanews, kedua korban sebelumnya berada di rumah seorang teman di kawasan Kayu Putih, Kota Kupang.
Keduanya kemudian didatangi dua orang yang tidak dikenal dan mendapat pertanyaan dengan nada kasar.
Merasa tidak nyaman, korban meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Dalam perjalanan, korban diduga dikejar oleh dua orang tersebut.
Keterangan kepolisian menyebut, kedua orang itu sempat menendang ke arah sepeda motor korban, tetapi tendangan tersebut tidak mengenai sasaran.
Kedua korban lantas menepikan kendaraan dan masuk ke sebuah gerai Indomaret di Oebufu untuk mencari perlindungan.
Di lokasi itu, sejumlah orang diduga menyusul, melempari korban dengan batu, lalu masuk ke dalam gerai dan melakukan pemukulan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada hidung hingga berdarah, memar di wajah, dan benjolan di kepala.
Media lokal yang mengutip keterangan kepolisian menyebutkan, korban telah menjalani pemeriksaan medis, namun tidak merinci hasil pemeriksaan maupun kondisi terbaru korban.
Pemeriksaan dan status hukum
Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan tiga terduga pelaku pada Jumat sore, 11 September 2026, setelah melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas dan keberadaan orang-orang yang diduga terlibat.
Penangkapan dilakukan oleh tim di bawah pimpinan Kanit Jatanras Polresta Kupang Kota IPDA Alfred Bire.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolresta Kupang Kota dan diserahkan kepada Penyidik Subnit 3 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut.
Keterangan resmi kepolisian yang dikutip media menyebut, para terduga pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing dalam dugaan pengeroyokan tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara, namun belum merinci jenis barang bukti yang disita maupun pasal yang akan disangkakan kepada para terduga pelaku.
Dalam pemberitaan, kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keterangan mengenai para terduga pelaku tetap berada dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai ada penetapan status tersangka dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara pidana kepada aparat penegak hukum.
Rangkaian kejadian
- Rabu, 6 Mei 2026: dugaan pengeroyokan terjadi terhadap dua pemuda APT dan ATS setelah mereka meninggalkan rumah teman di Kayu Putih dan berlindung di gerai Indomaret kawasan Oebufu.
- Setelah laporan diterima: Tim URC Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
- Jumat, 11 September 2026: tiga mahasiswa berinisial HL, JB, dan MJL diamankan di Kota Kupang dan dibawa ke Mapolresta Kupang Kota untuk pemeriksaan.
- Sabtu, 12 September 2026: kepolisian melalui keterangan kepada media lokal menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku masih berlangsung.
Hingga pertengahan September 2026, belum ada keterangan lebih lanjut dari kepolisian mengenai pasal yang disangkakan maupun perkembangan status hukum akhir tiga terduga pelaku, serta belum dijelaskan secara rinci motif atau pemicu awal dugaan pengeroyokan.
Sumber
Berita berikutnya
Polres Kupang Minta BIN dan TNI AD Klarifikasi Kasus Penipuan Rp140 Juta
Penyidik Polres Kupang akan meminta keterangan BIN Daerah NTT dan Korem 161/Wirasakti untuk menguji klaim terlapor yang mengaku anggota BIN dan bisa m…

