Tiga Mahasiswa Diamankan Polisi dalam Kasus Pengeroyokan di Kupang
Tiga mahasiswa diamankan Tim URC Jatanras Polresta Kupang Kota terkait dugaan pengeroyokan di wilayah hukum Kota Kupang pada pertengahan September 2026. Mereka masih berstatus terduga pelaku dan menjalani proses penyidikan di kepolisian.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kupang — Tiga mahasiswa diamankan polisi di Kupang terkait dugaan kasus pengeroyokan. Mereka masih berstatus terduga pelaku dan menjalani proses penyidikan.
Informasi penangkapan tiga mahasiswa ini sebelumnya dimuat media lokal daring yang berbasis di NTT. Laporan lain menyebutkan penanganan perkara pengeroyokan oleh aparat Polresta Kupang Kota terhadap tiga mahasiswa di wilayah hukum kota tersebut.
Menurut laporan Pos Kupang, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota mengamankan tiga mahasiswa berinisial HL, JB, dan MJL terkait dugaan pengeroyokan di wilayah hukum Polresta Kupang Kota pada Rabu, 16 September 2026. Ketiganya kemudian diserahkan ke Penyidik Subnit 3 Pidum Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemberitaan itu, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota AKP Jumpatua Simanjorang menjelaskan bahwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Selasa, 15 September 2026, di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. Tim URC Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras IPDA Alfred Bire mengidentifikasi keberadaan tiga orang yang diduga terlibat, lalu mengamankan mereka dan membawa ke Markas Komando Polresta Kupang Kota.
Penanganan Kasus oleh Polisi
Menurut keterangan Jumpatua Simanjorang yang dikutip Pos Kupang, ketiga mahasiswa yang diamankan masih berstatus terduga pelaku dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ia menyatakan para terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk penanganan serta proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan lain dari media lokal menyebutkan pengamanan tiga mahasiswa oleh aparat kepolisian di Kupang dalam kasus pengeroyokan, dengan para terduga dibawa ke markas kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut. Media tersebut menyatakan kasus ini masih dalam proses penyidikan di kepolisian.
Lokasi dan Waktu Kejadian
Dalam pemberitaan Pos Kupang, dugaan tindak pidana pengeroyokan terjadi pada 15 September 2026 di wilayah hukum Polresta Kupang Kota. Penangkapan terduga pelaku oleh Tim URC Jatanras dilakukan pada 16 September 2026.
Media lokal lain menginformasikan penangkapan tiga mahasiswa di Kota Kupang terkait kasus pengeroyokan, namun tidak merinci lokasi spesifik kejadian dalam ringkasan yang tersedia. Kedua laporan sama-sama menempatkan peristiwa tersebut di wilayah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Status Hukum dan Hak Terduga
Ketiga mahasiswa yang diamankan belum disebut sebagai tersangka dalam keterangan resmi yang dikutip Pos Kupang, melainkan sebagai terduga pelaku. Penetapan status hukum mereka bergantung pada hasil penyidikan dan keputusan lebih lanjut dari penyidik.
Dalam proses penanganan perkara pidana, para terduga pelaku tetap berada di bawah asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penetapan pasal yang disangkakan, termasuk kemungkinan penggunaan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur pengeroyokan, belum dirinci dalam laporan yang tersedia.
Polisi melanjutkan penyidikan dengan memeriksa para terduga, saksi, dan barang bukti untuk mengungkap konstruksi peristiwa. Masyarakat diimbau menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari kepolisian mengenai identitas lengkap para terduga, pasal yang diterapkan, dan perkembangan penanganan perkara.
Sumber
Berita berikutnya
IRT Tersangka TPPO di Kupang Dijemput Paksa Usai Dua Kali Mangkir
Seorang ibu rumah tangga berinisial VRLSN alias SN ditangkap tim Ditres PPA-PPO Polda NTT di Kupang setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik d…
Baca juga



