Polres Kupang Minta BIN dan TNI AD Klarifikasi Kasus Penipuan Rp140 Juta
Penyidik Polres Kupang akan meminta keterangan BIN Daerah NTT dan Korem 161/Wirasakti untuk menguji klaim terlapor yang mengaku anggota BIN dan bisa meloloskan calon anggota TNI AD dalam kasus dugaan penipuan Rp140 juta.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kupang — Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Kupang akan meminta keterangan Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Nusa Tenggara Timur dan Korem 161/Wirasakti Kupang dalam penyelidikan dugaan penipuan senilai Rp140 juta yang memakai modus mengaku anggota BIN dan bisa meloloskan calon anggota TNI AD.
Rencana itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Bayu Sila Pambudi melalui Kanit Pidum Aiptu Urip Munegri pada Senin, 14 September 2026.
Menurut Urip, permintaan keterangan kepada kedua institusi disiapkan untuk menguji klaim terlapor, termasuk statusnya sebagai anggota BIN dan keikutsertaan anak pelapor dalam proses rekrutmen TNI AD. Keterangan dari BIN Daerah NTT diperlukan untuk mengonfirmasi apakah perempuan berinisial ITJI, 23 tahun, yang juga disebut Intan, tercatat sebagai anggota BIN atau bukan. Korem 161/Wirasakti dimintai klarifikasi mengenai apakah anak pelapor pernah mengikuti tahapan seleksi anggota TNI AD.
Penyidik juga berencana memeriksa Igo, anak pelapor, sebagai saksi tambahan. Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, sehingga penahanan terhadap terlapor belum dipastikan, menurut Bayu.
Modus dan aliran uang
Perkara ini dilaporkan Benediktus Jose Nasu Usabatan, 56 tahun, karyawan BUMN yang tinggal di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kupang pada Rabu, 9 September 2026.
Berdasarkan keterangan Kasi Humas Polres Kupang Ipda Lalu Randi Hidayat, kasus penipuan diduga terjadi pada 21 April 2026 di rumah korban di Desa Penfui Timur. Terlapor ITJI, mahasiswi berusia 23 tahun, warga Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, datang bersama Igo menemui Benediktus dan mengaku sebagai anggota BIN.
Terlapor disebut menunjukkan kartu identitas yang diklaim sebagai kartu anggota BIN untuk meyakinkan korban, lalu menjanjikan dapat membantu meloloskan Igo dalam seleksi Sekolah Calon Bintara (Secaba) TNI AD. Pada pertemuan itu, terlapor meminta dana awal Rp25 juta sebagai syarat agar anak korban bisa lolos seleksi.
Setelah pembayaran pertama, korban mentransfer uang ke rekening terlapor secara bertahap sebanyak 26 kali dengan nominal berbeda. Transfer terakhir dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 18.52 Wita. Total dana yang ditransfer mencapai sekitar Rp140 juta.
Korban mulai curiga karena permintaan uang terus berlanjut sementara tidak ada kepastian mengenai proses seleksi. Ia kemudian melapor ke Polres Kupang dan menyebut menduga terlapor juga menipu korban lain dengan modus serupa.
Dalam laporan polisi, perbuatan terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penipuan atau perbuatan curang, menurut keterangan Kasi Humas Polres Kupang.
Proses hukum berjalan
Kasus ini menjadi sorotan di Kupang karena terlapor diduga menggunakan identitas BIN untuk menawarkan jasa meloloskan calon anggota TNI AD dengan imbalan uang dalam jumlah besar. Polisi telah menerima laporan dan mulai memeriksa saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor.
Menurut Aiptu Urip Munegri, tiga saksi sudah diperiksa, termasuk Intan sebagai terlapor. Keterangan mereka menjadi dasar bagi penyidik untuk meminta klarifikasi resmi dari BIN Daerah NTT dan Korem 161/Wirasakti.
Kasat Reskrim AKP Bayu Sila Pambudi menegaskan penyidik masih dalam tahap pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Penetapan tersangka dan penahanan akan diputuskan setelah penyidik menilai kecukupan bukti.
Sampai perkembangan pada 14 September 2026, status hukum ITJI dalam perkara ini masih sebagai terlapor dan proses penyelidikan berjalan dengan mengacu pada asas praduga tak bersalah.
Sumber
Berita berikutnya
Pasutri Produsen Uang Palsu di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan
Sepasang suami istri di Kota Kupang diduga memproduksi dan mengedarkan uang rupiah palsu dari kamar kos yang dijadikan tempat produksi.
Baca juga



