Pasutri Produsen Uang Palsu di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan
Sepasang suami istri di Kota Kupang diduga memproduksi dan mengedarkan uang rupiah palsu dari kamar kos yang dijadikan tempat produksi.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kupang — Sepasang suami istri di Kota Kupang diduga memproduksi dan mengedarkan uang rupiah palsu dengan memanfaatkan kamar kos sebagai tempat produksi. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, keduanya diserahkan penyidik kepolisian kepada jaksa untuk proses penuntutan.
Kasus ini diungkap setelah tim reserse melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Menurut laporan IDN Times, pasangan tersebut memproduksi uang palsu dengan menggunakan printer biasa di kamar kos yang sekaligus dijadikan lokasi usaha ilegal mereka.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita ratusan lembar uang rupiah yang diduga palsu dalam berbagai pecahan mulai dari Rp5.000 sampai Rp100.000.
Selain uang, aparat juga mengamankan sejumlah peralatan produksi, antara lain satu printer, tinta, kertas, dan bahan lain yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Kapolresta Kupang Kota menjelaskan kepada media bahwa pelaku menambahkan unsur visual tertentu agar hasil cetakan menyerupai uang asli.
Menurut pemberitaan IDN Times, pasangan ini tidak hanya memproduksi untuk diedarkan di Kota Kupang, tetapi juga menerima pesanan dari luar daerah.
Mereka memasarkan uang palsu melalui grup tertentu di media sosial Facebook dan mengirimkan barang menggunakan jasa ekspedisi ke berbagai daerah di Indonesia.
Wilayah yang disebut sebagai tujuan pengiriman antara lain sejumlah kota di Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan daerah lain.
Modus dan jaringan distribusi
IDN Times melaporkan, uang palsu hasil cetakan dipasarkan secara daring dengan sistem pemesanan.
Pembeli berkomunikasi dengan pelaku melalui akun media sosial, lalu barang dikirim dalam bentuk paket menggunakan jasa ekspedisi.
Di Kota Kupang, kasus uang palsu sebelumnya juga pernah diungkap oleh Polresta Kupang Kota.
Media lokal Timex Kupang mencatat, pada Mei 2025 polisi menangkap dua pengojek berinisial YN dan HN dengan barang bukti ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu unit printer, dan kertas yang digunakan untuk produksi.
Perkara tersebut menunjukkan pola kejahatan serupa: pelaku memanfaatkan peralatan cetak sederhana untuk memproduksi uang palsu dalam jumlah besar.
Proses hukum dan ancaman pidana
Dalam kasus pasangan suami istri di Kupang, IDN Times menyebut keduanya telah diserahkan ke kejaksaan dan kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.
Mereka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 36 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 juncto Pasal 55 KUHP.
Ketentuan tersebut mengatur larangan memalsukan dan mengedarkan mata uang rupiah, dengan ancaman pidana penjara yang dapat mencapai belasan tahun.
Dalam perkara uang palsu lain di Kupang, dua tersangka YN dan HN juga dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Mata Uang oleh penyidik Polresta Kupang Kota.
Berbagai pengungkapan ini menunjukkan kepolisian di Nusa Tenggara Timur tengah meningkatkan penindakan terhadap kejahatan pemalsuan alat pembayaran.
Sumber
Berita berikutnya
Polairud Polda NTT Tetapkan Dua Tersangka Kasus 9 WN Uzbekistan
Ditpolairud Polda NTT menetapkan YL dan SLAR sebagai tersangka dalam dugaan penyelundupan sembilan warga Uzbekistan menuju Australia melalui perairan…
Baca juga




