Kasus Rp125 Juta, Polisi Masih Cari Itok Aman
Polres Manggarai Barat masih mencari Kristoforus Aman alias Itok Aman terkait laporan enam wisatawan Italia tentang dugaan penipuan paket wisata laut ke Taman Nasional Komodo pada 12 Agustus 2026.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Labuan Bajo — Polres Manggarai Barat masih mencari Kristoforus Aman alias Itok Aman setelah enam wisatawan Italia melaporkan dugaan penipuan terkait paket perjalanan laut ke Taman Nasional Komodo pada 12 Agustus 2026. Menurut laporan media lokal, hingga Rabu, 9 September 2026, polisi belum menemukan keberadaan pemilik agen perjalanan Labuan Bajo Top itu untuk proses pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan kepada Floresa.co pada 7 September 2026 bahwa penyidik masih berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah lain untuk memastikan lokasi Itok dan mengembangkan penyelidikan. Ia meminta masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk bersabar karena proses pencarian tidak bisa berlangsung secepat yang diharapkan.
Menurut Lufthi, Itok belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang dilaporkan wisatawan Italia. Ia juga belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Statusnya masih terlapor, sehingga pencarian dilakukan untuk menghadirkannya dalam proses hukum dan meminta keterangan terkait laporan tersebut.
Kronologi laporan wisatawan Italia
Enam wisatawan asal Italia sebelumnya memesan paket perjalanan laut ke Taman Nasional Komodo melalui Labuan Bajo Top, agen perjalanan milik Itok Aman. Floresa.co menulis, mereka telah membayar total sekitar Rp125 juta untuk paket wisata selama beberapa hari di kawasan itu. Pembayaran dilakukan sebelum keberangkatan mereka ke Labuan Bajo.
Dalam paket tersebut, perjalanan laut direncanakan menggunakan kapal yang dioperasikan Sabbar Cruise. Namun, ketika wisatawan tiba di Labuan Bajo pada 9 Agustus 2026, mereka tidak memperoleh kepastian layanan dari pihak agen perjalanan. Laporan Floresa menyebut, pengelola Sabbar Cruise hanya menerima uang muka sekitar Rp20 juta untuk persiapan perjalanan, sementara sisa pembayaran belum diteruskan oleh agen.
Sabbar Cruise tetap melakukan sejumlah persiapan, antara lain pengadaan bahan makanan, minuman, dan perlengkapan kapal. Namun perjalanan bersama kapal itu gagal terlaksana karena ketidakjelasan dari pihak agen. Wisatawan Italia akhirnya menyewa kapal lain agar tetap bisa berwisata ke Taman Nasional Komodo.
Setelah kembali ke Labuan Bajo pada 12 Agustus 2026 malam, keenam wisatawan tersebut mendatangi Polres Manggarai Barat dan menyampaikan pengaduan terhadap Itok Aman. Mediaindonesia.com juga memberitakan bahwa enam wisatawan Italia melaporkan pemilik Labuan Bajo Top ke polisi setelah merasa dirugikan dalam paket perjalanan yang tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Riwayat perkara sebelumnya
Nama Itok Aman bukan pertama kali dikaitkan dengan perkara penipuan terhadap wisatawan. Floresa.co mencatat, pada Mei 2026 ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan asal Malaysia dan Singapura senilai Rp85,2 juta.
Dalam kasus tersebut, pemberitaan detik.com dan CNN Indonesia menyebut Itok, yang juga menggunakan inisial KA, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manggarai Barat. Ia ditahan di sel tahanan Polres Manggarai Barat sejak Mei 2026 terkait dugaan penggunaan dana wisatawan untuk keperluan pribadi, termasuk judi daring dan kebutuhan sehari-hari.
Detik.com melaporkan, penahanan terhadap Itok kemudian ditangguhkan setelah kerugian wisatawan dikembalikan dan perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Kasat Reskrim AKP Lufthi Darmawan Aditya menyampaikan bahwa pengembalian kerugian dan surat kesepakatan perdamaian menjadi dasar penghentian proses pidana dalam kasus tersebut.
Desakan kepastian penegakan hukum
Rangkaian kasus yang melibatkan agen perjalanan di Labuan Bajo memicu sorotan terhadap penegakan hukum dan perlindungan wisatawan. Dalam laporan serial Floresa.co mengenai penipuan turis, akademikus dan pelaku pariwisata menilai pola kasus yang berulang menunjukkan kebocoran sistem perlindungan wisatawan di Labuan Bajo.
Mereka mengingatkan bahwa penanganan perkara yang tidak tegas dan berlarut-larut berpotensi menimbulkan korban baru serta merusak kepercayaan wisatawan terhadap Labuan Bajo sebagai destinasi. Dalam pandangan para narasumber, aparat penegak hukum perlu menyampaikan perkembangan perkara secara transparan, mulai dari langkah pencarian pelaku, pemeriksaan saksi, hingga penetapan status hukum.
Floresa.co juga menulis, beberapa pemangku kepentingan di sektor pariwisata Labuan Bajo mendorong agar penindakan terhadap pelaku penipuan tidak berhenti pada pengembalian kerugian atau perdamaian semata, terutama ketika pola pelanggaran berulang. Mereka menilai, kepastian hukum penting untuk menjaga reputasi destinasi dan melindungi wisatawan yang datang dari berbagai negara.
Sumber
Berita berikutnya

TransNusa Buka Rute Bali–Waingapu, MYZE Hotel Rangkul Travel Bali
Pembukaan rute baru TransNusa Denpasar–Waingapu dinilai membuka peluang penguatan akses wisata ke Sumba. MYZE Hotel Waingapu memanfaatkan momentum itu…
Baca juga




