Kesiapan 18 Desa Persiapan Diperiksa di Kabupaten Belu
Tim Kemendagri dan pemerintah daerah memeriksa kesiapan 18 desa persiapan di Kabupaten Belu pada 6 November 2026. Pemeriksaan mencakup dokumen, fasilitas, akses, dan batas wilayah.
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Atambua — Tim gabungan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan verifikasi faktual terhadap 18 desa persiapan di Kabupaten Belu pada Jumat, 6 November 2026.
Pemeriksaan dilakukan dengan meninjau kondisi lapangan dan mencocokkannya dengan dokumen persyaratan. Aspek yang diperiksa meliputi potensi wilayah, sarana dan prasarana, akses jalan, fasilitas umum, serta kesiapan pendukung lainnya.
Verifikasi berlangsung serentak melalui enam tim di sejumlah wilayah desa induk dan desa persiapan. Lokasi yang disebut dalam laporan antara lain Bakustulama, Tukuneno, Makareknen, Manleten Timur, Manleten Barat, Naitimu, Makir, Tohe, Loonuna, Fulur, Dualaus, Silawan, dan wilayah lainnya di Kabupaten Belu.
Di Kecamatan Tasifeto Timur, tim meninjau Manleten Timur dan Manleten Barat. Pemeriksaan juga mencakup pencocokan bangunan, sarana, dan prasarana dengan dokumen yang dilampirkan. Tim turut memeriksa kejelasan batas desa, jumlah jiwa, dan kepala keluarga berdasarkan pembaruan data terakhir.
Verifikasi menentukan kelanjutan pemekaran desa di Belu
Bagi warga Belu, pemekaran desa berkaitan langsung dengan jarak menuju layanan pemerintahan. Laporan dari lokasi Makereknen menyebut warga calon desa harus menuju desa induk untuk mengurus administrasi dan memperoleh pelayanan publik. Pemekaran diharapkan mendekatkan layanan, terutama bagi warga yang menghadapi kendala jarak dan transportasi.
Setelah peninjauan lapangan, tahapan berikutnya adalah klarifikasi akhir apabila persyaratan dinyatakan terpenuhi. Pada tahap itu, Tim Penataan Desa tingkat Kabupaten Belu akan memaparkan kondisi desa dan hasil verifikasi kepada Tim Penataan Pusat di Jakarta.
Badan Informasi Geospasial akan membantu memastikan batas desa tidak menimbulkan polemik. Biro Hukum memeriksa kesesuaian prosedur dan peraturan bupati, sedangkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memeriksa data jumlah jiwa dan kepala keluarga. Hasil akhir proses tersebut berupa rekomendasi kelayakan untuk memperoleh kode wilayah. Persetujuan dan pemberian kode wilayah disahkan oleh Menteri setelah proses di tingkat pusat selesai.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Timor
Polres Belu Lepas Dua Truk Setelah Tangki Modifikasi Dicopot
Polres Belu melepas dua truk tronton pada 27 Oktober 2026 setelah mencopot tangki modifikasi. Ahli BPH Migas menyatakan tangki di bawah 200 liter tida…
Paling ramai di Timor

Berita utama hari ini

Baca juga





