Klaim 80 Persen Pesisir SBD Dikuasai Investor Masih Bertumpu pada Pernyataan Pejabat
Klaim sekitar 80 persen pesisir Sumba Barat Daya dikuasai investor pernah disampaikan pejabat daerah pada 2016 dan diulang dalam laporan 2018. Sumber yang ditemukan belum menyediakan data pertanahan rinci untuk memverifikasinya penuh.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Tambolaka — Klaim bahwa sekitar 80 persen wilayah pesisir Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, dikuasai investor berasal dari pernyataan pejabat daerah pada 2016. Sejumlah sumber yang ditemukan hanya menguatkan bahwa klaim itu pernah disampaikan, tetapi tidak menyediakan data pertanahan rinci untuk memverifikasinya secara penuh.
Laporan yang memuat keterangan itu menyebut panjang garis pantai Sumba Barat Daya mencapai 96 kilometer. Dalam laporan tersebut, sekitar 80 persen pesisir disebut dikuasai investor, 1,5 persen dikelola pemerintah daerah, dan sisanya berada dalam penguasaan masyarakat.
Wakil Bupati Sumba Barat Daya saat itu, Ndara Tanggu Kaha, dikutip mengatakan penjualan tanah pesisir marak sejak 2007 hingga 2011 dan berlanjut sampai 2013. Ia juga menyebut ada investor lokal dan asing yang membeli lahan, tetapi tidak membangun fasilitas sesuai alasan investasi.
Contoh lahan
Dalam laporan yang sama, Sekretaris Daerah Sumba Barat Daya A. Umbu Zaza menyinggung lahan pesisir seluas 200 hektare yang dikaitkan dengan PT Kahale Mustika Kencana. Ia menyebut lahan itu dikuasai sejak 1982 dengan alas Hak Guna Bangunan dan tidak dimanfaatkan hingga saat laporan diterbitkan.
Umbu mengatakan masa kontrak sudah berlangsung 20 tahun dan tidak akan diperpanjang. Ia menilai lahan yang tidak dikelola semestinya kembali kepada negara atau dikelola pemerintah.
Di tingkat yang lebih luas, laporan lain pada 2018 juga memuat keterangan Badan Pertanahan Nasional Sumba Barat Daya bahwa sekitar 80 persen lahan pesisir telah dikuasai investor lokal maupun asing. Laporan itu menyebut hal tersebut mendorong pemerintah daerah menyiapkan rancangan peraturan daerah pengaturan wilayah pesisir.
Namun, angka 80 persen dalam semua laporan itu tetap merujuk pada keterangan pejabat, bukan hasil audit pertanahan yang disertai peta bidang tanah, status hak per bidang, atau metode penghitungan yang dijelaskan rinci.
Konteks konflik agraria
Laporan 2016 juga menyebut dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam penjualan tanah dan dugaan keterlibatan oknum petugas pertanahan dalam penerbitan sertifikat palsu. Laporan itu tidak memuat putusan pengadilan atau keterangan penegak hukum, sehingga informasi tersebut tetap berada pada tingkat dugaan.
Selain itu, disebut pula adanya konflik antarwarga dan penjualan lahan yang terjadi lebih dari sekali. Namun, laporan yang ditemukan tidak memuat jumlah perkara, lokasi konflik, atau status penyelesaiannya secara lengkap.
Dengan demikian, yang dapat dipastikan dari sumber yang ditemukan adalah adanya klaim pejabat Sumba Barat Daya pada 2016 dan pengulangan klaim serupa dalam laporan lain dua tahun kemudian. Verifikasi menyeluruh atas persentase penguasaan pesisir tetap memerlukan data resmi bidang tanah, dokumen hak atas tanah, dan peta tata ruang yang terperinci.
Sumber
Berita berikutnya

Pulau Sumba Ditetapkan Bebas Brucellosis 2015, Begini Pengawasannya
Pulau Sumba ditetapkan sebagai wilayah bebas brucellosis pada 19 Januari 2015 melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 52/Kpts/PD.630/1/2015.
Baca juga




