Pulau Sumba Ditetapkan Bebas Brucellosis 2015, Begini Pengawasannya
Pulau Sumba ditetapkan sebagai wilayah bebas brucellosis pada 19 Januari 2015 melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 52/Kpts/PD.630/1/2015.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Pulau Sumba ditetapkan sebagai wilayah bebas penyakit brucellosis pada 19 Januari 2015 melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 52/Kpts/PD.630/1/2015 tentang pernyataan Pulau Sumba Provinsi Nusa Tenggara Timur bebas dari penyakit hewan keluron menular (brucellosis) pada sapi dan kerbau.
Penetapan ini tercantum dalam laporan tahunan Balai Besar Veteriner (BBVet) Denpasar 2016 dan 2017, yang menyebut Pulau Sumba sebagai pulau bebas brucellosis sesuai keputusan menteri tersebut.
Dalam laporan teknis dan tahunan, BBVet Denpasar menggambarkan status bebas penyakit bukan sebagai keadaan statis, melainkan kondisi yang dijaga melalui surveilans, pengujian laboratorium, dan kerja sama dengan dinas peternakan di daerah.
Penetapan dan peran BBVet Denpasar
BBVet Denpasar adalah unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan wilayah kerja meliputi Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Laporan tahunan BBVet Denpasar 2016 mencatat bahwa Pulau Sumba dinyatakan bebas brucellosis berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 52/Kpts/PD.630/1/2015 tanggal 19 Januari 2015.
Laporan tersebut juga merinci kegiatan monitoring, surveilans, investigasi, dan penyidikan penyakit hewan menular strategis serta penyakit hewan lainnya di wilayah kerja balai.
Sepanjang 2016, BBVet Denpasar melaporkan pengujian 102.711 sampel dari berbagai kegiatan dan wilayah kerja, terdiri atas sampel aktif yang diambil petugas di lapangan dan sampel pasif yang dikirim pelanggan.
Angka itu menggambarkan total beban kerja laboratorium, bukan jumlah spesifik sampel brucellosis dari Pulau Sumba.
Surveilans untuk mempertahankan status bebas
Surveilans brucellosis di Pulau Sumba telah dilakukan sebelum penetapan bebas penyakit. Buletin BBVet Denpasar tahun 2014 menyebutkan bahwa berdasarkan data hasil uji sampai 2011, prevalensi reaktor brucellosis di Pulau Sumba sangat rendah dan kemudian menjadi 0 persen pada survei yang diuraikan dalam laporan tersebut.
Laporan teknis BBVet Denpasar tahun 2015 menjelaskan bahwa berdasarkan data surveilans dan persyaratan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE), Pulau Sumba dinyatakan sebagai daerah bebas brucellosis pada sapi dan kerbau melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 52/Kpts/PD.630/1/2015 tanggal 19 Januari 2015.
Untuk mempertahankan status bebas itu, balai melakukan monitoring lanjutan pada 2015 dengan pengujian 602 sampel serum sapi dan kerbau dari Pulau Sumba, seluruhnya dilaporkan negatif antibodi brucellosis.
Laporan tahunan BBVet Denpasar 2017 dan 2018 kembali mencantumkan kegiatan pengambilan dan pemeriksaan sampel darah sapi dan kerbau dalam rangka mempertahankan Pulau Sumba sebagai pulau bebas brucellosis sesuai keputusan menteri.
Status hingga beberapa tahun setelah penetapan
Dokumen teknis BBVet Denpasar tahun 2020 dan 2022 menyatakan bahwa di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Pulau Sumba merupakan wilayah yang dinyatakan bebas brucellosis berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 52/Kpts/PD.630/1/2015 tanggal 19 Januari 2015.
Dalam laporan teknis 2020, BBVet Denpasar menyimpulkan bahwa Pulau Sumba masih bebas brucellosis berdasarkan hasil uji sampel serum sapi yang seluruhnya negatif antibodi brucellosis dan berdasarkan surveilans di wilayah kerja balai.
Laporan teknis 2024 BBVet Denpasar mencatat bahwa hasil pemeriksaan antibodi brucellosis terhadap sampel dari Pulau Sumba tetap menunjukkan hasil negatif, dan mengindikasikan bahwa Pulau Sumba masih dapat dipertahankan sebagai daerah bebas penyakit brucellosis.
Laporan tahunan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan 2018 mencantumkan Pulau Sumba sebagai salah satu wilayah yang telah berhasil dibebaskan dari brucellosis pada 2015.
Rangkaian laporan tersebut menunjukkan kesinambungan pengawasan dan pengujian laboratorium untuk mempertahankan status bebas brucellosis di Pulau Sumba beberapa tahun setelah penetapan, meskipun rincian jumlah sampel per tahun dan lokasi pengambilan di Pulau Sumba tidak selalu diuraikan secara terpisah dalam dokumen publik.
Sumber
Berita berikutnya

Pemkab Sumba Timur Revitalisasi Sekolah dan Siapkan Sekolah Terintegrasi
Dinas Pendidikan Sumba Timur menyatakan puluhan sekolah di wilayah itu tengah dibenahi melalui program revitalisasi sarana dan prasarana.
Baca juga





