NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Melki Laka Lena Genjot Rencana FTZ Perbatasan NTT–Timor Leste

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena mendorong percepatan pembentukan Free Trade Zone (FTZ) di perbatasan NTT–Timor Leste sebagai motor pertumbuhan ekonomi baru.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Diseminasi SPT 3.0 di Prodi Pendidikan Matematika FKIP Undana, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Foto arsip: Diseminasi SPT 3.0 di Prodi Pendidikan Matematika FKIP Undana, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. · Foto: RaymondSutanto / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Kupang — Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena mendorong percepatan pembentukan kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) di wilayah perbatasan NTT dengan Republik Demokratik Timor-Leste sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi baru berbasis perbatasan.

Dalam sejumlah pernyataan publik sejak akhir Juli 2026, Melki menyebut FTZ di perbatasan NTT–Timor Leste sebagai “peluang emas” bagi ekonomi daerah dan menargetkan persiapan teknis dapat dirampungkan pada 2026 atau paling lambat 2027, sambil menunggu regulasi pemerintah pusat.

Menurut Melki, posisi geografis NTT yang berbatasan langsung dengan Timor Leste memberi peluang untuk membangun pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan perbatasan melalui perdagangan lintas negara yang lebih terkelola.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi tengah menyusun pra-studi kelayakan, mengumpulkan data dasar, menetapkan batas kawasan, menyusun model ekonomi, mengidentifikasi kebutuhan infrastruktur, serta membangun koordinasi dengan pemerintah kabupaten perbatasan, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan pemerintah pusat.

Rencana teknis dan tahapan persiapan

Melki menegaskan bahwa FTZ tidak dimaksudkan hanya untuk memfasilitasi investor besar.

Ia menggarisbawahi pentingnya menempatkan pelaku usaha lokal, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah, sebagai tuan rumah di kawasan perdagangan bebas tersebut.

Dalam satu diskusi publik bertema Undana Talk, ia menyatakan harapan agar pelaku UMKM dan pengusaha NTT memanfaatkan momentum FTZ dan terlibat aktif dalam rantai pasok di kawasan perbatasan.

Dukungan pemerintah daerah terhadap pengembangan FTZ antara lain mencakup penyusunan pra-studi kelayakan, penentuan batas kawasan, pemodelan ekonomi, pemetaan kebutuhan infrastruktur logistik, serta penguatan koordinasi lintas lembaga.

Namun hingga akhir September 2026, belum ada penetapan resmi dari pemerintah pusat mengenai lokasi FTZ, bentuk kelembagaan, maupun rincian fasilitas kepabeanan dan perpajakan yang akan diterapkan.

Kaitan dengan wacana kawasan ekonomi khusus

Rencana FTZ di perbatasan NTT–Timor Leste berkembang di tengah wacana lain mengenai kawasan ekonomi khusus di wilayah yang sama.

Pada 2025, Melki mengusulkan pembentukan kawasan ekonomi khusus di tiga titik perbatasan, yakni Motaain di Kabupaten Belu, Motamasin di Kabupaten Malaka, dan wilayah perbatasan di Kabupaten Timor Tengah Utara.

Menurut dia, kawasan ekonomi khusus di perbatasan dapat dimanfaatkan sebagai basis pasokan kebutuhan Timor Leste dan jalur ekspor komoditas dengan beban pajak lebih rendah.

Wacana tersebut melengkapi gagasan FTZ yang digarap bersama pemerintah kabupaten perbatasan dan badan pengelola perbatasan daerah.

Sejumlah kajian akademik dan kebijakan perbatasan menyebut wilayah Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara sebagai salah satu lokasi prioritas pengembangan kawasan perdagangan bebas Indonesia–Timor Leste.

Peran pemerintah daerah dan tantangan kebijakan

Penelitian mengenai upaya Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara menunjukkan bahwa pemerintah daerah melakukan pendekatan persuasif terkait alih fungsi lahan masyarakat dan pendataan infrastruktur pada lokasi prioritas pembangunan kawasan perbatasan.

Langkah itu diposisikan sebagai bagian dari persiapan menuju kesepakatan kawasan perdagangan bebas antara Indonesia dan Timor Leste.

Namun, penelitian dan kajian kebijakan juga mencatat sejumlah hambatan, seperti batasan kewenangan, ketersediaan anggaran, dan perlunya kejelasan kerangka kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan otoritas Timor Leste.

Melki menekankan bahwa pengembangan FTZ dan kawasan ekonomi khusus perbatasan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa.

Ia menyebut kebutuhan landasan hukum yang jelas, pengaturan administratif, dan kajian ekonomi yang komprehensif sebelum kawasan perdagangan bebas di perbatasan NTT–Timor Leste dapat direalisasikan.

Rencana FTZ itu juga berjalan paralel dengan agenda penataan batas negara dan pembahasan zona perdagangan bebas lintas batas yang telah disampaikan secara resmi oleh pemerintah Indonesia dan Timor Leste dalam beberapa forum bilateral.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.