Ombudsman NTT Nilai RS Pratama Kualin Belum Penuhi Standar Kelas D
Ombudsman NTT menilai pelayanan di RS Pratama Kualin di Timor Tengah Selatan belum memenuhi standar rumah sakit kelas D.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kualin — Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menilai pelayanan di Rumah Sakit Pratama Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan, belum memenuhi standar rumah sakit kelas D karena keterbatasan tenaga kesehatan dan sarana pendukung. Fasilitas kesehatan di Desa Tuafanu itu saat ini baru melayani rawat jalan, instalasi gawat darurat, dan persalinan.
Menurut siaran pers Ombudsman NTT, kunjungan ke RS Pratama Kualin dilakukan sebagai uji petik atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai minimnya tenaga kesehatan di rumah sakit pratama milik pemerintah di Nusa Tenggara Timur. Dalam kunjungan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman NTT bersama tim meninjau instalasi gawat darurat, ruang operasi, rekam medis, pendaftaran pasien, laboratorium, dan farmasi.
Direktur RS Pratama Kualin, Mercey F. Langko, menyatakan rumah sakit yang dipimpinnya belum memenuhi ketentuan minimal tenaga kesehatan untuk rumah sakit kelas D sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Pratama. Berdasarkan data yang disampaikan kepada Ombudsman, rumah sakit tersebut baru memiliki satu dokter umum dan satu tenaga teknis kefarmasian.
Masih menurut Ombudsman NTT, RS Pratama Kualin belum memiliki apoteker, radiografer, tenaga gizi, dan sejumlah tenaga penunjang lain yang dipersyaratkan. Kondisi ini membuat layanan yang tersedia belum dapat dikembangkan maksimal sebagai rumah sakit rujukan meskipun fasilitas telah memiliki sebagian peralatan kesehatan.
Kekurangan tenaga dan sarana
Ombudsman NTT merujuk ketentuan dalam Permenkes Nomor 24 Tahun 2014 yang mensyaratkan antara lain empat dokter umum, satu dokter gigi, 23 perawat, dua bidan, satu apoteker, dua tenaga teknis kefarmasian, satu radiografer, satu analis kesehatan, dan satu tenaga gizi untuk penyelenggaraan pelayanan rumah sakit pratama kelas D. Selain itu dibutuhkan tenaga administrasi dan penunjang nonkesehatan untuk manajemen rumah sakit.
Berdasarkan data Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) per 17 September 2025, kumulasi pemenuhan sarana dan prasarana serta alat kesehatan di RS Pratama Kualin baru mencapai skor 47,51. Skor ini berada di bawah ambang minimum 60 persen yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan layanan rumah sakit pratama kelas D.
Ombudsman menyebut pihak rumah sakit menyampaikan bahwa data ASPAK belum diperbarui sehingga belum mencerminkan kondisi terkini. Meski demikian, Ombudsman menilai pemenuhan tenaga kesehatan dan sarana prasarana tetap perlu segera dibenahi agar rumah sakit dapat menjalankan fungsi pelayanan sesuai standar.
Dampak bagi akses layanan
RS Pratama Kualin dirancang sebagai rumah sakit penyangga bagi puskesmas di wilayah sekitarnya dan untuk memperpendek jarak rujukan ke fasilitas kesehatan di ibu kota kabupaten. Dengan keterbatasan tenaga dan sarana, Ombudsman menilai masyarakat belum memperoleh layanan rumah sakit yang lengkap dan harus mengandalkan rujukan ke rumah sakit lain di TTS dan Kota Kupang.
Ombudsman NTT menyatakan hasil pemantauan terhadap RS Pratama Kualin akan dibawa dalam pertemuan yang diagendakan bersama Bupati Timor Tengah Selatan. Lembaga tersebut meminta pemerintah daerah memastikan pemenuhan tenaga kesehatan dan sarana-prasarana agar rumah sakit pratama yang dibangun dengan Dana Alokasi Khusus Fisik dapat beroperasi sesuai tujuan awal.
Konteks layanan rumah sakit pratama
Dalam beberapa laporan, Ombudsman NTT mencatat persoalan serupa terjadi di sejumlah rumah sakit pratama bantuan Dana Alokasi Khusus Fisik di NTT, termasuk RS Pratama Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Keterbatasan tenaga kesehatan, belum terpenuhinya standar sarana, serta masalah izin operasional disebut sebagai faktor yang menghambat optimalisasi layanan di fasilitas-fasilitas tersebut.
Ombudsman RI di tingkat pusat juga telah merilis hasil reviu sistemik pelayanan kesehatan di rumah sakit pratama dan menyoroti pemenuhan sumber daya manusia kesehatan sebagai masalah utama. Laporan itu menyebut banyak pemerintah daerah belum memiliki perencanaan alokasi SDM yang memadai, sehingga standar minimal tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak terpenuhi. Dalam konteks tersebut, temuan Ombudsman NTT di RS Pratama Kualin menjadi bagian dari dorongan lebih luas untuk perbaikan tata kelola rumah sakit pratama di daerah.
Sumber
Berita berikutnya

DKP NTT Jalankan Program LAUTRA untuk UMKM Pesisir
DKP NTT menjalankan Program Lautan Sejahtera atau LAUTRA untuk UMKM pesisir. Program ini disebut sebagai kerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Pe…
Baca juga



