Pansus RUU Daerah Kepulauan Dorong Dana Khusus di Luar DAU
Pansus RUU Daerah Kepulauan menilai formula Dana Alokasi Umum belum mencerminkan beban pelayanan di wilayah kepulauan. Dana Khusus Kepulauan didorong sebagai koreksi biaya geografis dan penggerak ekonomi pesisir, di luar DAU dan DAK.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kupang — Panitia Khusus RUU Daerah Kepulauan DPR RI menilai formula Dana Alokasi Umum (DAU) belum sepenuhnya mencerminkan beban pelayanan dan pembangunan di wilayah kepulauan. Skema pendanaan dinilai masih bertumpu pada jumlah penduduk dan luas wilayah, sehingga belum mengakomodasi biaya tambahan akibat kondisi geografis antarpulau.
Dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 7 September 2026, isu utama yang mengemuka adalah kebutuhan Dana Khusus Kepulauan sebagai instrumen afirmasi fiskal. Skema ini didorong berada di luar DAU dan Dana Alokasi Khusus (DAK) agar mampu menjawab ketimpangan fiskal yang dihadapi daerah dengan wilayah laut luas dan banyak pulau.
Menurut laporan E-Media DPR RI, Panitia Khusus memandang karakter geografis kepulauan menimbulkan biaya penyelenggaraan pemerintahan yang berbeda dengan daerah daratan. Pelayanan publik di wilayah yang penduduknya tersebar di pulau-pulau dan dipisahkan laut memerlukan dukungan transportasi, konektivitas antarpulau, serta distribusi barang dan layanan yang lebih rumit.
Formula fiskal dan beban geografis
Laporan yang sama menyebut, pola pembagian anggaran yang selama ini bertumpu pada jumlah penduduk dan luas wilayah belum sepenuhnya menggambarkan beban pembangunan di daerah kepulauan. Pembahasan RUU Daerah Kepulauan karena itu diarahkan untuk memasukkan variabel yang lebih sensitif terhadap kondisi geografis.
Dalam berbagai rapat, anggota Pansus mengusulkan agar formula fiskal mempertimbangkan luas laut, jumlah pulau, jarak antarpulau, tingkat keterisolasian, dan indeks kemahalan. Pendekatan ini dinilai lebih mampu menangkap biaya riil menghadirkan layanan pemerintah dan infrastruktur di wilayah yang dipisahkan oleh laut.
Ketua Pansus Mercy Chriesty Barends sebelumnya menegaskan bahwa skema Dana Khusus Kepulauan diperlukan di luar DAU dan DAK karena instrumen yang ada belum menjawab problem fiskal daerah kepulauan. Ia menilai dukungan fiskal tambahan dibutuhkan untuk menutup biaya ekstra akibat karakter geografis dan mempercepat pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Usulan Dana Khusus Kepulauan
Menurut E-Media DPR RI, Dana Khusus Kepulauan tengah dimatangkan sebagai substansi strategis RUU. Sejumlah anggota Pansus mendorong agar formula dana ini diatur secara eksplisit dalam batang tubuh undang-undang, bukan hanya diserahkan ke aturan turunan.
Laporan lembaga penyiaran publik menegaskan, Dana Khusus Kepulauan didorong berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dana tersebut diharapkan tidak dipahami sekadar sebagai tambahan anggaran, melainkan sebagai koreksi atas biaya geografis kepulauan sehingga berujung pada peningkatan layanan publik dan aktivitas ekonomi.
Dalam pandangan pakar hukum tata negara yang diundang Pansus, pengaturan fiskal RUU Daerah Kepulauan harus disusun berdasarkan kebutuhan dan biaya riil penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Skema dukungan pembiayaan perlu memperhitungkan tingkat kesulitan geografis serta beban pelayanan yang lebih tinggi di daerah kepulauan.
Konektivitas dan ekonomi pesisir
Masukan lain yang muncul dalam pembahasan adalah perlunya mengaitkan Dana Khusus Kepulauan dengan transformasi ekonomi di wilayah pesisir. Saran tersebut mencakup penguatan konektivitas antarpulau, pelabuhan dan tempat pelelangan ikan, fasilitas rantai dingin, kelembagaan koperasi, perlindungan sosial, dan pengembangan sumber daya manusia.
Laporan media nasional menyebut, Pansus ingin formulasi Dana Khusus Kepulauan tetap selaras dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan tidak tumpang tindih dengan mekanisme pendanaan yang sudah ada. Skema ini dirancang untuk melengkapi, bukan menggantikan, instrumen fiskal yang telah berlaku.
Bagi daerah kepulauan seperti Nusa Tenggara Timur, arah kebijakan ini relevan dengan tantangan layanan dasar dan konektivitas antarpulau. Namun, hingga pembahasan pada awal September 2026, sumber-sumber resmi belum menjabarkan formula, besaran alokasi, maupun skema khusus yang akan diterima masing-masing provinsi.
Sumber
Berita berikutnya

Noldy Pellokila: Gotong Royong Jadi Wujud Nyata Bela Negara
Kepala Kesbangpol NTT Noldy Hosea Pellokila menilai gotong royong sebagai wujud nyata bela negara yang dapat dilakukan masyarakat dalam kehidupan seha…
Baca juga





