Pergub 54/2026 Beri Diskon Pajak Kendaraan di NTT hingga 75 Persen
Pemprov Nusa Tenggara Timur memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor bagi tujuh kabupaten terdampak gempa Flores melalui Pergub NTT Nomor 54 Tahun 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kupang — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi wajib pajak di tujuh kabupaten terdampak gempa Flores melalui Peraturan Gubernur NTT Nomor 54 Tahun 2026, dengan potongan tunggakan pokok pajak hingga 75 persen dan pembebasan denda administrasi 100 persen.
Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Kabupaten Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat.
Menurut pemberitaan Pos-Kupang, keringanan tersebut merupakan tahap kedua kebijakan diskon pajak kendaraan pada 2026 dan diumumkan BPAD NTT pada awal September 2026.
Penjelasan teknis mengenai Pergub 54/2026 juga dimuat oleh beberapa media nasional dan radio publik, yang menguraikan skema relaksasi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk wilayah terdampak bencana.
Skema keringanan pajak kendaraan
Peraturan Gubernur NTT Nomor 54 Tahun 2026 menetapkan beberapa bentuk keringanan PKB bagi wajib pajak di NTT.
Untuk wilayah terdampak gempa di tujuh kabupaten, pokok tunggakan PKB mendapat potongan hingga 75 persen.
Bagi wajib pajak di kabupaten lain di NTT, pengurangan pokok tunggakan PKB ditetapkan 50 persen.
Pergub ini juga menghapus seluruh sanksi administrasi PKB berupa bunga dan denda, sehingga wajib pajak yang terlambat membayar hanya menanggung pokok pajak setelah diskon.
Selain relaksasi tunggakan, pemerintah provinsi memberikan insentif bagi pembayaran PKB sebelum jatuh tempo.
Besaran diskon untuk pembayaran tepat waktu disesuaikan dengan jenis kendaraan dan rentang waktu pembayaran sebelum jatuh tempo.
Untuk kendaraan roda dua dan tiga, diskon mencapai 20 persen, sedangkan untuk kendaraan roda empat dan seterusnya diskon mencapai 10 persen, dengan ketentuan pembayaran dilakukan dalam periode tertentu sebelum jatuh tempo.
Pemprov juga menetapkan pengurangan pokok PKB bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah ke NTT sebesar 50 persen dari pokok PKB.
Di luar PKB, Pergub 54/2026 mengatur pengurangan dasar pengenaan BBNKB sebesar 15 persen untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, serta 20 persen untuk kendaraan roda empat dan seterusnya.
Wilayah sasaran dan masa berlaku
Media daerah dan nasional menulis bahwa program relaksasi PKB dan BBNKB ini secara khusus ditujukan bagi pemilik kendaraan di tujuh kabupaten yang terdampak gempa Flores, yakni Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai, dan Manggarai Barat.
Warga di kabupaten lain di NTT tetap memperoleh pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 50 persen.
Menurut penjelasan pejabat BPAD NTT yang dikutip sejumlah media, masa berlaku Pergub 54/2026 dibatasi selama dua bulan, dari 1 September hingga 31 Oktober 2026.
Radio publik di Ende melaporkan bahwa masyarakat cukup memenuhi persyaratan administrasi biasa untuk memanfaatkan relaksasi, seperti membawa KTP dan STNK saat mengurus di Samsat, tanpa perlu surat keterangan khusus sebagai korban bencana.
Sosialisasi dan pelaksanaan di daerah
Unit pelaksana teknis pendapatan dan Samsat di kabupaten terdampak gempa melakukan sosialisasi kebijakan ini kepada wajib pajak.
Kepala Samsat Ruteng di Kabupaten Manggarai, misalnya, menjelaskan bahwa untuk tujuh kabupaten terdampak gempa, pemerintah memberikan potongan tunggakan hingga 75 persen, sehingga wajib pajak hanya membayar 25 persen dari nilai tunggakan yang dimiliki.
Ia juga merinci insentif bagi pembayaran sebelum jatuh tempo, dengan potongan 10 persen untuk pembayaran 30 hari sebelum jatuh tempo, 15 persen untuk 60 hari, dan 20 persen untuk 90 hari sebelum jatuh tempo.
Beberapa pemberitaan lain mencatat adanya kritik dari lembaga swadaya masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan ini di lapangan, terutama terkait akses dan konsistensi penerapan diskon di seluruh Samsat, meski ketentuan Pergub sudah jelas.
Sumber
Berita berikutnya

DPRD NTT Minta Relaksasi Kredit bagi Warga Terdampak Gempa Flores
DPRD NTT meminta pemerintah berkoordinasi dengan perbankan dan lembaga keuangan untuk memberi relaksasi kredit bagi warga terdampak gempa Flores. Meka…
Baca juga



