Proyek Jalan Watu Cie–Deno Rp14,29 Miliar Disorot Soal Material dan Mutu
Proyek peningkatan jalan Watu Cie–Deno senilai sekitar Rp14,29 miliar di Manggarai Timur disorot warga dan media lokal karena mutu material, dugaan penggunaan galian ilegal, serta kerusakan dini pada lapisan hotmix.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Labuan Bajo — Proyek peningkatan jalan Watu Cie–Deno di Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, menjadi sorotan karena kualitas material dan pelaksanaan pekerjaan di sejumlah titik. Proyek sepanjang sekitar lima kilometer ini memiliki pagu Rp14,29 miliar dari Dana Alokasi Khusus APBD Tahun Anggaran 2026.
Ruas tersebut menghubungkan Desa Compang Laho, Lento, Leong, dan Deno. Warga tetap menggunakan jalan itu karena menjadi jalur utama menuju Ruteng, meski proses pengerjaan menimbulkan debu, kerikil, dan permukaan licin di beberapa bagian.
Dalam laporan Floresa, seorang warga Desa Deno mengaku pernah tergelincir saat melintasi bagian jalan yang licin. Warga lain mempertanyakan material batu dan pasir yang bercampur tanah berwarna merah kecokelatan, yang mereka duga berasal dari tambang bebatuan di Golo Watu Pasat, Lonto Ulu, Desa Compang Laho, karena warna material yang dinilai serupa.
Ruas yang sebelumnya menggunakan struktur lapen kini ditingkatkan menjadi jalan berlapis hotmix. Papan informasi proyek mencantumkan jenis pekerjaan berupa Hot Rolled Sheet Asphalt Concrete–Wearing Course (HRS AC-WC).
Floresa mencatat data utama proyek sebagai berikut.
- Pagu: Rp14.290.131.000.
- Panjang pekerjaan: lima kilometer.
- Durasi: 240 hari, sejak 22 Januari sampai 19 September 2026.
- Masa pemeliharaan: 365 hari.
- Pelaksana: CV Odilia, berbasis di Borong.
- Konsultan pengawas: CV Bayu Prama, berbasis di Kupang.
Material dan sumber galian disorot
Floresa melaporkan, saat peninjauan pada 9 Agustus 2026, pasir halus telah dihampar di sepanjang bagian jalan di Desa Lento. Di sejumlah titik, pasir dihampar sebelum urukan pilihan atau cadas tampak terpasang. Dari Desa Leong hingga Deno, material yang digunakan tampak berupa campuran batu, pasir, dan tanah berwarna merah kecokelatan.
Laporan editorial Viva NTT menyebut material urugan proyek diambil dari lokasi di Lonto Ulu, Desa Compang Laho, yang menurut Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral NTT tidak berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan maupun usulan Wilayah Pertambangan Rakyat dan belum memiliki izin usaha pertambangan. Viva NTT juga menggambarkan material urugan di lokasi proyek bercampur tanah dan ketika terkena air berubah menjadi lumpur.
Floresa mengutip warga yang menduga pasir dan batu untuk proyek berasal dari tambang bebatuan milik Emilia Kristiningsih alias Nining Lapang di Wae Reno, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai. Dugaan itu didasarkan pada pengakuan pernah melihat truk mengangkut material dari lokasi tersebut, namun belum disertai dokumen perizinan atau pemeriksaan resmi.
Kontraktor dan konsultan memberi penjelasan
Floresa mengidentifikasi Emilia Kristiningsih, yang dikenal sebagai Nining Lapang, sebagai sosok yang mengerjakan proyek di lapangan. Laporan itu menyebut Nining sebagai pelaksana proyek dan mencatat jejaknya dalam sejumlah pekerjaan jalan di wilayah Lamba Leda Selatan.
Viva NTT memberitakan, konsultan pengawas proyek dari CV Bayu Prama, Indra Ogur, menyatakan material yang digunakan telah melalui uji laboratorium dan memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan. Ia menyebut pengujian dilakukan di laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Manggarai Barat.
Namun, laporan Viva NTT mengutip sejumlah sumber praktisi yang meragukan kapasitas laboratorium tersebut untuk menguji material HRS, karena selama ini lebih dikenal untuk pengujian mutu beton. Viva NTT juga menyoroti belum adanya kejelasan mengenai status akreditasi laboratorium terkait pengujian material jalan Watu Cie–Deno.
Floresa menulis bahwa hingga laporannya terbit, Dinas PUPR Manggarai Timur belum memberikan penjelasan soal proyek tersebut dan DPRD Manggarai Timur belum melakukan pemeriksaan lapangan. Flobamor.com kemudian memberitakan bagian permukaan hotmix pada ruas Watu Cie–Deno yang baru dilapisi sehari telah mengalami retak di beberapa titik, serta lapisan aspal cair yang terkelupas dan tidak melekat pada agregat sirtu.
Flobamor.com mengutip data LPSE Kabupaten Manggarai Timur bahwa proyek peningkatan Jalan Watu Cie–Deno memiliki pagu Rp14,5 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2026, dengan nilai kontrak sekitar Rp14,4 miliar dan dikerjakan oleh CV Odilia. Media tersebut menyatakan telah berupaya meminta klarifikasi kepada Nining selaku Direktur CV Odilia, namun belum mendapat tanggapan.
Pendampingan kejaksaan dan respons politik
Floresa menyebut proyek Watu Cie–Deno berada dalam pendampingan kejaksaan berdasarkan nota kesepahaman antara pemerintah daerah dan Kejaksaan. Dalam pemberitaan lain, Viva NTT menyoroti praktik pendampingan kejaksaan terhadap proyek itu dan memuat pandangan ahli hukum Universitas Nusa Cendana yang menilai pendampingan tidak boleh menjadi tameng bagi persoalan kualitas pekerjaan.
Flobamor.com mencatat, pada Agustus 2026 Ketua DPRD Manggarai Timur, Salesius Medi, meminta material agregat yang digunakan dalam proyek Watu Cie–Deno dibongkar dan diganti apabila hasil pemeriksaan membuktikan tidak memenuhi spesifikasi. Sikap ini muncul setelah sorotan berulang terkait mutu material dan kerusakan dini pada lapisan hotmix.
Sejumlah laporan media lokal menekankan perlunya pemeriksaan terbuka dan independen terhadap sumber material, legalitas tambang, kemampuan laboratorium penguji, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, agar keraguan warga terhadap proyek senilai puluhan miliar rupiah itu dapat dijawab melalui temuan resmi.
Sumber
Berita berikutnya

Sikka Pulih, Nelayan Kembali Melaut Setelah Gempa 15 Agustus 2026
Aktivitas perikanan Sikka mulai pulih setelah gempa 15 Agustus 2026. Nelayan kembali melaut, dan tuna serta cakalang kembali dipasok ke perusahaan pen…
Baca juga


