NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

RSUD WZ Johannes Kupang Layani Pasien Miskin dan Terlantar

Dokumen resmi RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang dan Ombudsman NTT menunjukkan rumah sakit tetap melayani pasien miskin dan terlantar dengan penanganan medis didahulukan sebelum administrasi.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Kupang — Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang menjalankan pelayanan bagi pasien tidak mampu, termasuk yang tidak memiliki jaminan kesehatan, dengan penanganan medis didahulukan sebelum administrasi, serta tetap melayani pasien terlantar tanpa menunda pelayanan karena ketiadaan dokumen atau keluarga, menurut berbagai dokumen resmi rumah sakit dan pemerintah.

Rumah sakit ini merupakan rumah sakit umum milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang beralamat di Jalan Mohamad Hatta 19, Kupang, sebagaimana tertulis dalam dokumen pedoman pelayanan internal rumah sakit.

Pelayanan Pasien Miskin dan Terlantar

Dalam dokumen sistem pelayanan publik untuk instalasi gawat darurat, rumah sakit menyebut adanya kategori pasien terlantar yang meliputi pasien tidak mampu, tidak mempunyai keluarga, tidak mempunyai atau tidak terdaftar dalam jaminan atau asuransi kesehatan, dan kategori lain yang termasuk kriteria terlantar.

Dokumen itu menegaskan pelayanan tetap diberikan sesuai kebutuhan pasien. Untuk pengurusan administrasi, kepala instalasi gawat darurat atau kepala ruangan berkoordinasi dengan bagian humas rumah sakit melalui jenjang struktural dan aturan yang berlaku.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan bagi pasien terlantar tidak bergantung pada kelengkapan dokumen administratif pada saat kedatangan, melainkan mengikuti kebutuhan medis terlebih dahulu.

Dalam rencana strategis rumah sakit yang dikutip dalam dokumen perencanaan pemerintah, rumah sakit memasang target pencapaian pelayanan masyarakat miskin sebesar 100 persen di setiap unit pelayanan. Pelayanan kesehatan masyarakat miskin dijamin pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Nasional dan skema pembiayaan berbasis paket pelayanan (INA-CBG), sehingga menjadi salah satu ruang bagi rumah sakit untuk melayani pasien tidak mampu.

Administrasi Menyusul Penanganan Gawat Darurat

Pedoman layanan gawat darurat dan standar operasional rumah sakit menempatkan penanganan pasien gawat darurat sebagai kewajiban utama tenaga medis. Dokumen pedoman internal menyebut tenaga medis wajib melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan ketika menghadapi penderita gawat darurat.

Dalam praktik identifikasi pasien, rumah sakit menggunakan gelang identitas berisi nama dan tanggal lahir yang disesuaikan dengan tanda pengenal resmi, dengan identifikasi dilakukan secara verbal dan visual. Pada kondisi kegawatdaruratan di instalasi gawat darurat, unit perawatan intensif, dan kamar operasi, prosedur identifikasi dapat disesuaikan dengan tetap memperhatikan data pada gelang identitas pasien.

Pengaturan ini memperlihatkan bahwa upaya stabilisasi kondisi medis pasien diprioritaskan, sementara administrasi dan pencatatan identitas dilengkapi menyusul sesuai standar keselamatan pasien.

Perubahan Skema Pembiayaan Pasien Kurang Mampu

Pada 2023, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur menyebut Pemerintah Provinsi NTT menghapus dana pengaman bagi pasien kurang mampu yang mendapatkan pelayanan di rumah sakit milik pemerintah provinsi, termasuk RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang.

Menurut Ombudsman, sebelum penghapusan, pemerintah provinsi menyiapkan anggaran sekitar Rp 12 miliar per tahun untuk menalangi pasien yang masuk rumah sakit tanpa memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional, dengan syarat membawa surat keterangan tidak mampu dari desa.

Ombudsman menilai kebijakan penghapusan dana pengaman menambah beban warga miskin yang membutuhkan layanan kesehatan, terutama mereka yang tidak terakomodasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan belum menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dengan bantuan iuran pemerintah.

Informasi ini menunjukkan perubahan penting dalam skema pembiayaan pasien kurang mampu di rumah sakit milik pemerintah provinsi. Namun, dokumen yang tersedia tidak menjelaskan secara rinci bentuk jaminan pembiayaan yang menggantikan dana pengaman setelah 2023.

Kebijakan dan Prosedur yang Terbaca hingga 2024

Melalui halaman layanan informasi publik dan dokumen perencanaan yang dapat diakses, rumah sakit menampilkan struktur pelayanan, data kunjungan pasien, dan komitmen pelayanan masyarakat miskin.

Rencana strategis dan pedoman pelayanan menggariskan bahwa pelayanan terhadap pasien miskin menjadi bagian dari standar pelayanan minimal, dengan target pemenuhan penuh di setiap unit.

Meski demikian, dokumen yang tersedia tidak menyebut secara eksplisit kebijakan khusus bagi pasien tanpa identitas pada 2026, termasuk skema pembiayaan, prosedur identifikasi lanjutan, atau pengaturan pemulangan pasien yang datang tanpa dokumen dan tanpa keluarga.

Informasi dalam artikel ini menggambarkan kerangka kebijakan dan prosedur resmi yang berlaku beberapa tahun terakhir, terutama komitmen pelayanan pasien miskin dan terlantar serta prioritas penanganan gawat darurat sebelum administrasi. Keterangan terbaru mengenai pelaksanaan kebijakan pada 2026 belum dimuat dalam dokumen yang dapat diakses publik.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.