NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Satuan Pelayanan Karantina Ikan di Pelabuhan Waingapu Dukung SKPT

Badan Karantina Indonesia menempatkan satuan pelayanan karantina ikan di Pelabuhan Laut Waingapu, Sumba Timur, sebagai bagian dari pengawasan lalu lintas komoditas perikanan dan pengembangan SKPT Sumba Timur oleh Kementerian Kelautan dan…

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Air Terjun Tanggedu terletak di Desa Tanggedu, Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia.
Foto arsip: Air Terjun Tanggedu terletak di Desa Tanggedu, Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Indonesia. · Foto: Zahrasrtn / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Waingapu — Badan Karantina Indonesia menempatkan satuan pelayanan karantina ikan di Pelabuhan Laut Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, sebagai bagian dari jaringan pengawasan lalu lintas komoditas perikanan di provinsi itu. Satuan pelayanan tersebut berada di Jalan Nangamesi, Kampung Baru, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu.

Penetapan Waingapu sebagai lokasi layanan karantina ikan terkait dengan pengembangan kawasan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sumba Timur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dokumen masterplan SKPT Sumba Timur menyebut keberadaan fasilitas balai karantina ikan dan pos pengawasan di sekitar pelabuhan sebagai bagian dari rencana penataan kawasan perikanan.

Pos dan satuan pelayanan karantina di Waingapu

Data Badan Karantina Indonesia untuk Nusa Tenggara Timur mencatat satuan pelayanan Pelabuhan Laut Waingapu sebagai salah satu unit pelayanan karantina di provinsi itu. Alamat satuan pelayanan tersebut tercatat di Jalan Nangamesi, RT 22/RW 07, Kampung Baru, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Dokumen lain yang memuat daftar wilayah kerja Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang juga menyebut wilayah kerja di Waingapu dengan alamat serupa di Jalan Nangamesi, Kelurahan Hambala, Kota Waingapu. Selain Waingapu, unit karantina ikan dan hewan dari Kupang memiliki beberapa pos pelayanan lain di pelabuhan dan bandar udara di NTT, termasuk Tenau di Kupang serta pelabuhan di Flores dan Lembata.

Keberadaan satuan pelayanan karantina ikan di Pelabuhan Laut Waingapu menunjukkan adanya fungsi pengawasan kesehatan media pembawa ikan dan hasil perikanan yang keluar dan masuk melalui pelabuhan tersebut. Pengawasan itu mengacu pada pedoman teknis dan cara karantina ikan yang baik yang ditetapkan melalui keputusan kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.

Hubungan dengan pengembangan SKPT Sumba Timur

Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan Sumba Timur sebagai salah satu lokasi SKPT dalam program pembangunan kawasan kelautan dan perikanan terpadu. Ringkasan eksekutif SKPT Sumba Timur menyebut lokus utama kegiatan perikanan tangkap di PPI Nangamesi, yang berjarak sekitar 1,2 kilometer dari Pelabuhan Waingapu dan dapat diakses melalui jalan utama di kota.

Masterplan SKPT Sumba Timur menempatkan fasilitas balai karantina ikan, pos pengawasan, dan gudang kemasan sebagai bagian dari infrastruktur pendukung kawasan perikanan di sekitar Pelabuhan Waingapu. Dokumen tersebut juga mencatat kondisi beberapa sarana, termasuk pos pengawasan dan laboratorium kesehatan, yang direncanakan mendapat dukungan dari kementerian teknis.

Rencana penguatan fasilitas karantina ikan di kawasan SKPT sejalan dengan arah kebijakan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan untuk menempatkan layanan di pintu pemasukan dan pengeluaran, pos lintas batas, serta lokasi SKPT di pulau terluar. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan dalam perdagangan antardaerah dan ekspor.

Jaringan karantina di Nusa Tenggara Timur

Badan karantina mencatat bahwa di Nusa Tenggara Timur terdapat sejumlah stasiun dan pos karantina ikan pada bandar udara, pelabuhan laut, dan kantor pos besar. Daftar tersebut memasukkan Pelabuhan Laut Waingapu serta bandar udara di beberapa kota di NTT sebagai wilayah kerja stasiun karantina ikan yang berkantor di Kupang.

Di luar Waingapu, satuan pelayanan dan pos pelayanan karantina di NTT mencakup Pelabuhan Laut Tenau dan Bolok di Kupang, Aimere dan Waewole di jalur lintas Flores, Maropokot di Nagekeo, Larantuka dan Adonara di Flores Timur, serta Lembata. Jaringan ini mendukung pengawasan kesehatan media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan di provinsi kepulauan tersebut.

Informasi resmi yang tersedia sampai 2025 menegaskan keberadaan satuan pelayanan karantina ikan di Pelabuhan Laut Waingapu dan perannya sebagai bagian dari layanan karantina ikan dan hasil perikanan di Nusa Tenggara Timur. Namun, rincian tentang perubahan status kelembagaan, jumlah personel, dan data operasional terkini satuan pelayanan karantina ikan di Waingapu tidak dijelaskan dalam dokumen yang dapat diakses publik.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.