Satuan Pelayanan Karantina Ikan di Pelabuhan Waingapu Dukung SKPT
Badan Karantina Indonesia menempatkan satuan pelayanan karantina ikan di Pelabuhan Laut Waingapu, Sumba Timur, sebagai bagian dari pengawasan lalu lintas komoditas perikanan dan pengembangan SKPT Sumba Timur oleh Kementerian Kelautan dan…
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Waingapu — Badan Karantina Indonesia menempatkan satuan pelayanan karantina ikan di Pelabuhan Laut Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, sebagai bagian dari jaringan pengawasan lalu lintas komoditas perikanan di provinsi itu. Satuan pelayanan tersebut berada di Jalan Nangamesi, Kampung Baru, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu.
Penetapan Waingapu sebagai lokasi layanan karantina ikan terkait dengan pengembangan kawasan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sumba Timur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dokumen masterplan SKPT Sumba Timur menyebut keberadaan fasilitas balai karantina ikan dan pos pengawasan di sekitar pelabuhan sebagai bagian dari rencana penataan kawasan perikanan.
Pos dan satuan pelayanan karantina di Waingapu
Data Badan Karantina Indonesia untuk Nusa Tenggara Timur mencatat satuan pelayanan Pelabuhan Laut Waingapu sebagai salah satu unit pelayanan karantina di provinsi itu. Alamat satuan pelayanan tersebut tercatat di Jalan Nangamesi, RT 22/RW 07, Kampung Baru, Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.
Dokumen lain yang memuat daftar wilayah kerja Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang juga menyebut wilayah kerja di Waingapu dengan alamat serupa di Jalan Nangamesi, Kelurahan Hambala, Kota Waingapu. Selain Waingapu, unit karantina ikan dan hewan dari Kupang memiliki beberapa pos pelayanan lain di pelabuhan dan bandar udara di NTT, termasuk Tenau di Kupang serta pelabuhan di Flores dan Lembata.
Keberadaan satuan pelayanan karantina ikan di Pelabuhan Laut Waingapu menunjukkan adanya fungsi pengawasan kesehatan media pembawa ikan dan hasil perikanan yang keluar dan masuk melalui pelabuhan tersebut. Pengawasan itu mengacu pada pedoman teknis dan cara karantina ikan yang baik yang ditetapkan melalui keputusan kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
Hubungan dengan pengembangan SKPT Sumba Timur
Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan Sumba Timur sebagai salah satu lokasi SKPT dalam program pembangunan kawasan kelautan dan perikanan terpadu. Ringkasan eksekutif SKPT Sumba Timur menyebut lokus utama kegiatan perikanan tangkap di PPI Nangamesi, yang berjarak sekitar 1,2 kilometer dari Pelabuhan Waingapu dan dapat diakses melalui jalan utama di kota.
Masterplan SKPT Sumba Timur menempatkan fasilitas balai karantina ikan, pos pengawasan, dan gudang kemasan sebagai bagian dari infrastruktur pendukung kawasan perikanan di sekitar Pelabuhan Waingapu. Dokumen tersebut juga mencatat kondisi beberapa sarana, termasuk pos pengawasan dan laboratorium kesehatan, yang direncanakan mendapat dukungan dari kementerian teknis.
Rencana penguatan fasilitas karantina ikan di kawasan SKPT sejalan dengan arah kebijakan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan untuk menempatkan layanan di pintu pemasukan dan pengeluaran, pos lintas batas, serta lokasi SKPT di pulau terluar. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjaga mutu dan keamanan hasil perikanan dalam perdagangan antardaerah dan ekspor.
Jaringan karantina di Nusa Tenggara Timur
Badan karantina mencatat bahwa di Nusa Tenggara Timur terdapat sejumlah stasiun dan pos karantina ikan pada bandar udara, pelabuhan laut, dan kantor pos besar. Daftar tersebut memasukkan Pelabuhan Laut Waingapu serta bandar udara di beberapa kota di NTT sebagai wilayah kerja stasiun karantina ikan yang berkantor di Kupang.
Di luar Waingapu, satuan pelayanan dan pos pelayanan karantina di NTT mencakup Pelabuhan Laut Tenau dan Bolok di Kupang, Aimere dan Waewole di jalur lintas Flores, Maropokot di Nagekeo, Larantuka dan Adonara di Flores Timur, serta Lembata. Jaringan ini mendukung pengawasan kesehatan media pembawa hewan, ikan, dan tumbuhan di provinsi kepulauan tersebut.
Informasi resmi yang tersedia sampai 2025 menegaskan keberadaan satuan pelayanan karantina ikan di Pelabuhan Laut Waingapu dan perannya sebagai bagian dari layanan karantina ikan dan hasil perikanan di Nusa Tenggara Timur. Namun, rincian tentang perubahan status kelembagaan, jumlah personel, dan data operasional terkini satuan pelayanan karantina ikan di Waingapu tidak dijelaskan dalam dokumen yang dapat diakses publik.
Sumber
- Karantina Indonesia – Satuan Pelayanan Nusa Tenggara Timur
- Ringkasan Eksekutif SKPT Sumba Timur
- Dokumen Masterplan SKPT Sumba Timur 110717
- Rencana Strategis BKIPM 2020–2024
- Peraturan Menteri Pertanian tentang stasiun karantina ikan dan wilayah kerja
- Balai Karantina Pertanian Kelas I Kupang – Wilayah Kerja
Berita berikutnya

PLTS Hambapraing 1.000 kWp Perkuat Listrik Sumba Timur
PLTS Hambapraing di Sumba Timur berkapasitas 1.000 kWp, beroperasi sejak Februari 2017, dan terhubung ke jaringan PLN 20 kV Waingapu. Pembangkit ini m…
Baca juga




