IRT Tersangka TPPO di Kupang Dijemput Paksa Usai Dua Kali Mangkir
Seorang ibu rumah tangga berinisial VRLSN alias SN ditangkap tim Ditres PPA-PPO Polda NTT di Kupang setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kupang — Seorang perempuan berinisial VRLSN alias SN ditangkap penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur di Kupang setelah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Penangkapan dilakukan melalui penjemputan paksa oleh tim Subdit 3 Ditres PPA-PPO Polda NTT, setelah tersangka berulang kali mangkir dari pemanggilan resmi penyidik. Menurut laporan RRI Kupang, VRLSN alias SN kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Sabtu, 12 September 2026 di Rumah Tahanan Negara Dittahti Polda NTT.
Media lokal yang menyorot isu kepolisian di NTT memberitakan bahwa tersangka merupakan ibu rumah tangga yang diduga terlibat dalam jaringan TPPO di wilayah Kabupaten Kupang. Penetapan status tersangka menandakan perkara ini sedang ditangani dalam proses hukum pidana, sehingga dugaan keterlibatan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan dan Proses Hukum
RRI Kupang melaporkan, penjemputan paksa terhadap VRLSN alias SN dilakukan oleh tim Subdit 3 Ditres PPA-PPO Polda NTT setelah yang bersangkutan mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan TPPO.
Setelah dijemput paksa, tersangka dibawa ke Markas Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk, serta pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Kupang sebelum resmi ditahan.
Penyidik menerbitkan surat perintah penahanan terhadap VRLSN alias SN dan menjadwalkan masa penahanan pertama sejak 12 September hingga 1 Oktober 2026, sesuai kewenangan penahanan dalam hukum acara pidana.
Portal berita Katantt.com menempatkan kasus ini dalam konteks penanganan TPPO oleh Polda NTT, dengan menyebut tersangka sebagai ibu rumah tangga yang diciduk setelah dua kali mangkir panggilan polisi.
Konteks Penanganan TPPO di NTT
TPPO diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perkara ini umumnya mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penipuan untuk tujuan eksploitasi.
Menurut pemberitaan media lokal yang mengutip data Polda NTT, Direktorat Reserse PPA dan PPO menangani puluhan korban TPPO di NTT sepanjang 2025 hingga 2026. Kasus dugaan jaringan TPPO yang melibatkan VRLSN alias SN menjadi bagian dari rangkaian penindakan terhadap perdagangan orang yang berorientasi pada eksploitasi tenaga kerja dari NTT.
Polda NTT melalui Ditres PPA-PPO sebelumnya juga melaksanakan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kasus TPPO ke Kejaksaan Negeri di wilayah lain di NTT, menunjukkan berjalannya proses penegakan hukum terhadap tindak pidana ini di provinsi tersebut.
Tahapan Lanjut
Dengan penahanan VRLSN alias SN di Rutan Dittahti Polda NTT, penyidik Ditres PPA-PPO melanjutkan proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dan merampungkan berkas perkara.
Proses selanjutnya akan menentukan apakah perkara ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke kejaksaan guna dilakukan penuntutan di pengadilan. Dalam setiap tahap, hak-hak tersangka, termasuk pendampingan hukum dan pemeriksaan kesehatan, secara prinsip harus dijamin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menambah daftar perkara TPPO yang ditangani aparat penegak hukum di NTT dan menjadi perhatian publik terkait perlindungan warga dari praktik perdagangan orang dan eksploitasi.
Sumber
Berita berikutnya
Kuasa Hukum Ade Kuswandi Minta Banding Perkara 46/Pid.B/2026 Diteliti
Tim kuasa hukum Ade Kuswandi meminta Pengadilan Tinggi Kupang memeriksa banding perkara dugaan pemalsuan surat secara profesional dan detail. Mereka m…

