Tiga Terduga Pencurian Kuda Diamankan di Sumba Timur
Tim Buser Polres Sumba Timur bersama Polsek Haharu mengungkap dugaan pencurian ternak di Desa Persiapan Prailangina, Napu.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Sumba Timur — Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Timur bersama personel Polsek Haharu mengungkap dugaan pencurian hewan ternak di Desa Persiapan Prailangina, Napu, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026, setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku dan barang bukti terkait laporan pencurian hewan di wilayah tersebut.
Menurut pemberitaan RRI, kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/10/IX/2026/SPKT/POLSEK HAHARU/POLRES SUMBA TIMUR/POLDA NTT pada Jumat, 4 September 2026. Pos-Kupang juga mencatat laporan warga pada tanggal yang sama sebagai awal penyelidikan. Dalam rangkaian pengungkapan itu, polisi mengamankan satu ekor hewan ternak jenis kuda yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam proses penyelidikan, petugas pertama kali mengamankan seorang terduga berinisial YWS alias BG, bersama seekor kuda yang kemudian dijadikan barang bukti. Setelah pendalaman, Tim Buser Polres Sumba Timur menelusuri dugaan keterlibatan pelaku lain yang masih berkaitan dengan kasus tersebut.
Penangkapan di Tiga Wilayah
Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku berinisial AUKM alias A yang diketahui berada di wilayah Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah. Tim Buser Polres Sumba Timur kemudian bergerak ke wilayah itu dan berhasil mengamankan AUKM.
Polisi selanjutnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku lain berinisial JN alias N di Loli, Kecamatan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat. Pengamanan terhadap JN dilakukan melalui koordinasi Tim Buser Polres Sumba Timur dengan jajaran Polres Sumba Barat, sebelum dibawa ke Sumba Timur.
RRI dan VIVA NTT sama-sama memberitakan bahwa total tiga orang terduga pelaku diamankan dalam perkara ini, masing-masing berinisial YWS alias BG, AUKM alias A, dan JN alias N. Mereka ditangkap di tiga wilayah berbeda: Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat.
Setelah rangkaian penangkapan selesai, ketiga terduga pelaku dan seekor kuda sebagai barang bukti dibawa kembali ke wilayah hukum Polres Sumba Timur. Setibanya di Markas Polres Sumba Timur, para terduga bersama barang bukti diserahkan kepada penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pernyataan Kapolres Sumba Timur
Kapolres Sumba Timur AKBP I Kadek Hery Cahyadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pencurian ternak di wilayah Haharu. Ia menyebut proses tersebut melibatkan kerja sama Tim Buser Satreskrim Polres Sumba Timur, personel Polsek Haharu, serta koordinasi dengan Polres Sumba Barat dalam penangkapan di wilayah Loli.
Menurut Kapolres, ketiga terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara dugaan pencurian kuda tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Data perkara yang sejalan dalam laporan RRI, Pos-Kupang, dan VIVA NTT antara lain: pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026; laporan polisi teregister pada 4 September 2026 di Polsek Haharu; tiga terduga pelaku diamankan di tiga kabupaten berbeda; dan satu ekor kuda dijadikan barang bukti utama dalam perkara.
Sumber
Berita berikutnya
Remaja YKM Diamankan dalam Kasus Curanmor dari Waingapu ke Sumba Barat
Unit Buser Satreskrim Polres Sumba Timur mengungkap dugaan pencurian sepeda motor Honda Supra X125 dari sebuah kos-kosan di Kampung Tandarotu, Waingap…
Baca juga


