Anggota Polsek Haharu Tersangka Kedua Kasus Sapi Rambangaru
Polres Sumba Timur menetapkan anggota Polsek Haharu berinisial Aipda PBU sebagai tersangka kedua dalam perkara pencurian dan penadahan sapi di Desa Rambangaru, Sumba Timur.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· 3 menit baca
Sumba Timur — Polres Sumba Timur menetapkan seorang anggota Polsek Haharu sebagai tersangka kedua dalam perkara pencurian dan penadahan sapi di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Kabupaten Sumba Timur. Penetapan dilakukan setelah gelar perkara penyidik yang menemukan bukti cukup atas dugaan penadahan ternak curian.
Menurut laporan VIVA NTT, oknum polisi berinisial Aipda PBU yang berdinas di Polsek Haharu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penadahan berdasarkan Pasal 591 huruf a KUHP. Penetapan status hukum terhadap anggota tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur menggelar perkara pada Kamis, 10 September 2026.
RRI dan sejumlah media lain sebelumnya memberitakan bahwa perkara ini berawal dari insiden pencurian sapi yang terjadi pada Minggu, 6 September 2026 di Desa Rambangaru, Kecamatan Haharu, Sumba Timur. Kasus ini sempat viral di media sosial setelah warga menghadang sebuah mobil bak terbuka yang mengangkut sapi yang dicurigai sebagai hasil pencurian.
RNKM Tersangka Pertama Pencurian Sapi
RRI melaporkan bahwa dalam penanganan perkara ini, penyidik Polres Sumba Timur telah mengamankan barang bukti dan dua orang yang diduga terlibat. Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. I Kadek Hery Cahyadi menjelaskan, kedua orang tersebut diperiksa lebih lanjut untuk memastikan peran masing-masing berdasarkan fakta dan alat bukti.
Sejumlah media, termasuk IDN Times dan iNews, menyebut tersangka pertama berinisial RNKM alias R, seorang warga yang diduga terlibat langsung dalam pencurian sapi. RNKM disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tentang pencurian ternak, dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sumba Timur untuk kepentingan penyidikan.
Dengan penetapan PBU sebagai tersangka penadahan, jumlah tersangka dalam perkara pencurian sapi di Rambangaru menjadi dua orang, masing-masing dengan sangkaan pidana berbeda.
Pemeriksaan Internal terhadap Anggota Polri
Kapolres Sumba Timur AKBP I Kadek Hery Cahyadi menyatakan, selain proses pidana di Satreskrim, Polres Sumba Timur juga menggelar pemeriksaan internal terhadap anggota kepolisian yang diduga terlibat. Pemeriksaan dilakukan melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) untuk menilai dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik.
Kasi Humas Polres Sumba Timur Ipda Tribagia Paul Riwu Dimu menjelaskan kepada sejumlah media bahwa terhadap Aipda PBU diberlakukan penempatan khusus (patsus) selama 14 hari di Polres Sumba Timur sembari proses penyidikan berjalan. Tindakan ini disebut sebagai bagian dari penegakan disiplin internal kepolisian.
Polres Sumba Timur menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, dan tahapan hukum yang berlaku. Penyidik Satreskrim masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian kejadian di Rambangaru.
Status Tersangka dan Tahapan Proses Hukum
Kapolres Sumba Timur mengingatkan bahwa penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan putusan akhir atas kesalahan seseorang. Status tersebut masih harus diuji melalui tahapan selanjutnya, termasuk pelimpahan berkas ke kejaksaan dan persidangan di pengadilan apabila berkas dinyatakan lengkap.
Dalam beberapa pernyataannya yang dikutip media, Kapolres meminta masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan potongan informasi di media sosial sebelum proses hukum tuntas. Polisi menyatakan tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi yang relevan dengan perkara, sepanjang disalurkan melalui mekanisme resmi.
Perkara pencurian dan penadahan sapi di Rambangaru kini menjadi salah satu kasus yang mendapat sorotan publik di Sumba Timur. Perkembangan proses hukum terhadap RNKM dan Aipda PBU, termasuk hasil pemeriksaan internal terhadap anggota Polri, akan menjadi penanda bagaimana aparat penegak hukum menangani perkara yang melibatkan anggotanya sendiri.
Sumber
Berita berikutnya
Polda NTT Tetapkan Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Kasus Dokter Icha
Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Icha. Mereka adalah Therensius Lazakar, Nub…
Baca juga


