Apa yang Berubah dalam Pemutakhiran Dapodik NTT 2026/2027?
Dapodik versi 2027 menambah menu rombongan belajar, isian peserta didik, dan penyesuaian validasi. Data dasar BOSP harus disinkronkan paling lambat 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.
Oleh Mukmin John
· Peristiwa: · 2 menit baca
Surabaya — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal menerbitkan Surat Edaran Nomor 0001 Tahun 2026 untuk mengatur pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) semester ganjil Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Aplikasi Dapodik versi 2027. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Timur mengumumkan penerapan pembaruan ini pada 18 Juli 2026.
Perubahan utama mencakup penambahan sub menu Rombongan Belajar Keaksaraan untuk satuan pendidikan PKBM dan SKB, Rombongan Belajar Pembelajaran Jarak Jauh untuk jenjang SMA, Rombongan Belajar Keberkerjaan Luar Negeri untuk jenjang SMK, serta Rombongan Belajar Kelas Rangkap untuk jenjang SD. Formulir peserta didik juga memuat isian Status Hidup Ayah dan Status Hidup Ibu.
Penyesuaian lain dilakukan pada referensi jenjang, tingkat, dan kurikulum dalam layanan Kursus dan Keaksaraan. Tampilan formulir penginputan Jenis Alat pada menu Alat turut diperbarui. Sistem juga menonaktifkan seluruh fitur untuk memasukkan data terkait Program Indonesia Pintar, memperbarui informasi Implementasi Kurikulum pada halaman Beranda, dan menyesuaikan mekanisme validasi lokal.
Pemutakhiran Dapodik menjadi dasar data pendidikan NTT
Bagi satuan pendidikan di pulau Timor, Flores dan Lembata, Sumba, Sabu, Rote, serta Alor, perubahan ini berarti pembaruan harus mengikuti kondisi riil sekolah masing-masing kabupaten. Data yang diperbarui meliputi satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, rombongan belajar, kurikulum, sarana dan prasarana, serta layanan pendidikan lainnya.
Prosesnya tidak berhenti pada pengisian. Sekolah perlu melakukan verifikasi, validasi, sinkronisasi, dan pengiriman data ke basis data Dapodik. Data peserta didik diverifikasi melalui VervalPD, sedangkan data yayasan diperbarui melalui Verval Yayasan. Sekolah juga diminta memeriksa data sarana prasarana, rombongan belajar, kurikulum, anggota rombongan belajar, dan pembelajaran.
Data untuk penghitungan dan penetapan kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan harus diperbarui dan disinkronkan paling lambat 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB. Setelah itu, satuan pendidikan tetap bertugas memperbarui data dan melakukan sinkronisasi secara berkala agar informasi sekolah tetap sesuai keadaan sebenarnya.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini

Ekonomi
Pemprov NTT Percepat Penyaluran KUR dan UMi 2026
Pemprov NTT membahas percepatan KUR dan Pembiayaan Ultra Mikro 2026 serta penerapan Sistem Informasi Kredit Program. Plafon KUR konvensional ditetapka…
Terbaru di Pendidikan

Berita utama hari ini

Baca juga





