Bea Cukai Labuan Bajo Amankan 880.000 Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Labuan Bajo menggagalkan pengiriman 55 karton atau 880.000 batang rokok Sigaret Kretek Mesin tanpa pita cukai dari sebuah truk ekspedisi di Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Manggarai Barat, pada 24 Agustus 2026.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo menggagalkan peredaran 880.000 batang rokok ilegal dari sebuah truk ekspedisi di kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada 24 Agustus 2026. Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai itu diperkirakan bernilai sekitar Rp1,306 miliar dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp656 juta.
Informasi penindakan ini disampaikan Kepala KPPBC TMP C Labuan Bajo Syahirul Alim dalam keterangan tertulis yang dikutip media pada Jumat, 11 September 2026. Menurut Syahirul, penindakan dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) setelah menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman barang kena cukai hasil tembakau ilegal menggunakan truk ekspedisi bermuatan campuran.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Labuan Bajo melakukan patroli darat di sekitar Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu. Setelah menemukan truk dengan ciri-ciri sebagaimana informasi intelijen, petugas menghentikan kendaraan dan memeriksa muatan campurannya.
Rincian barang dan nilai cukai
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 55 karton rokok tanpa pita cukai yang terdiri atas dua merek, MANDHURO dan MARBOL. Dalam keterangan Syahirul Alim yang dikutip media, rincian rokok ilegal yang diamankan sebagai berikut.
- MANDHURO: 35 karton atau 560.000 batang.
- MARBOL: 20 karton atau 320.000 batang.
- Total: 55 karton atau 880.000 batang.
- Perkiraan nilai barang: sekitar Rp1.306.800.000.
- Perkiraan nilai cukai yang seharusnya dibayar: sekitar Rp656.480.000.
Syahirul menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal untuk melindungi penerimaan negara dan masyarakat. Ia menegaskan Bea Cukai berkomitmen menindak tegas peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah pengawasan Labuan Bajo dan sekitarnya.
Barang hasil penindakan telah diamankan oleh Bea Cukai Labuan Bajo untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses hukum dan administrasi terhadap barang bukti masih berlangsung di lingkungan Bea Cukai.
Pengawasan jalur distribusi
Penindakan di Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu menunjukkan fokus pengawasan pada jalur logistik yang digunakan untuk mengangkut barang dengan muatan campuran. Menurut keterangan Bea Cukai yang dikutip media, pengawasan terhadap sarana pengangkut dan distribusi dianggap penting untuk mencegah rokok tanpa pita cukai beredar lebih luas di Nusa Tenggara Timur.
Bea Cukai Labuan Bajo juga disebut menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum lain di Kabupaten Manggarai Barat. Di daerah ini telah dibentuk satuan tugas pemberantasan rokok ilegal yang melibatkan kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja, dan kejaksaan, dengan bupati setempat sebagai koordinator.
Melalui berbagai pemberitaan, Bea Cukai mengajak masyarakat untuk aktif menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal. Langkah ini diharapkan membantu memutus rantai distribusi rokok tanpa pita cukai sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha yang taat aturan dan yang melanggar.
Konteks penindakan
Penindakan 24 Agustus 2026 di Labuan Bajo menambah daftar operasi pengawasan barang kena cukai di NTT. Sebelumnya, aparat gabungan TNI AL, Polri, dan Bea Cukai beberapa kali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal melalui pelabuhan di Manggarai Barat dan jalur pelayaran di kawasan Flores.
Dalam kasus terbaru di Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, pola yang digunakan kembali memanfaatkan truk ekspedisi dengan muatan campuran untuk menyisipkan rokok tanpa cukai. Bea Cukai Labuan Bajo menyatakan akan terus memperkuat patroli dan pemantauan muatan truk ekspedisi, terutama di titik-titik bongkar muat utama di wilayah pengawasannya.
Sumber
Berita berikutnya
Polda NTT Intensifkan Patroli Rumah Kosong Pascagempa Flores
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko memerintahkan seluruh jajaran Polres meningkatkan patroli di permukiman warga yang ditinggalkan akibat gempa Flores…
Baca juga



