Belanja Pegawai APBD NTT: Mengapa Porsinya Menjadi Masalah?
Rata-rata belanja pegawai daerah se-NTT pada APBD 2026 mencapai 54,30 persen, di atas batas 30 persen. Apa aturan, risiko mulai 2028, dan langkah penyesuaiannya?
Oleh Arsyid Muhamad
· 2 menit baca
Belanja pegawai menjadi tekanan utama APBD pemerintah daerah di Nusa Tenggara Timur. Pada Tahun Anggaran 2026, rata-rata porsi belanja pegawai terhadap total belanja daerah di seluruh kabupaten dan kota se-NTT mencapai 54,30 persen. Di luar tunjangan guru, porsinya masih 44,78 persen, sedangkan aturan nasional menetapkan batas paling tinggi 30 persen.
Mengapa belanja pegawai menjadi persoalan APBD NTT?
Rata-rata porsi belanja pegawai se-NTT pada APBD 2026 mencapai 54,30 persen dari total belanja daerah, menurut Pemerintah Provinsi NTT, 2026. Angka ini menunjukkan ruang anggaran untuk layanan publik dan pembangunan harus berhadapan dengan kebutuhan rutin kepegawaian.
Jika tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah dikecualikan, rata-rata belanja pegawai masih 44,78 persen. Pemerintah provinsi menyebut kondisi tersebut sebagai tantangan dalam memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Apa batas belanja pegawai yang berlaku?
Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur bahwa belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui transfer ke daerah paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, menurut Pemerintah Provinsi NTT, 2026.
Ketentuan itu tidak berarti semua daerah langsung terkena pemotongan ketika porsinya melampaui batas. Pemerintah provinsi menjelaskan ada ruang penyesuaian melalui keputusan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Apa konsekuensinya mulai 2028?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024 mengatur bahwa mulai Tahun Anggaran 2028 pemerintah pusat dapat menunda atau memotong penyaluran Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum yang tidak ditentukan penggunaannya apabila daerah tidak memenuhi kewajiban belanja pegawai dan belanja infrastruktur pelayanan publik.
Dengan demikian, persoalan belanja pegawai bukan hanya soal komposisi APBD 2026. Kepatuhan terhadap batas belanja dan pemenuhan belanja infrastruktur dapat memengaruhi penyaluran dana pusat pada tahun-tahun berikutnya.
Langkah apa yang didorong pemerintah?
Dalam rapat koordinasi pada 7 April 2026, pemerintah pusat, Pemprov NTT, dan pemerintah kabupaten atau kota se-NTT membahas efisiensi serta realokasi anggaran. Arahan yang disebutkan mencakup pengurangan belanja yang tidak memiliki keluaran terukur dan penguatan belanja wajib.
- Memprioritaskan pendidikan, kesehatan, kewajiban kepada pihak ketiga, dan operasional pemerintahan.
- Mengefisienkan kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, seminar, serta perjalanan dinas yang tidak memiliki keluaran terukur.
- Mengoptimalkan sumber pendapatan lain di luar transfer ke daerah sesuai peraturan.
Pemerintah daerah juga didorong mendukung program prioritas nasional, termasuk Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, subsidi, infrastruktur dasar, perumahan, dan sekolah rakyat. Arah kebijakannya adalah menjaga pembayaran kewajiban kepegawaian sambil menyediakan ruang bagi pelayanan dasar dan pembangunan.
Sumber
Baca berikutnya
Lanjutan topik ini
Sumba
DAU Block Grant Empat Pemda Sumba Capai Rp1,295 Triliun
KPPN Waingapu mencatat penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) block grant kepada empat kabupaten di Pulau Sumba telah mencapai sekitar Rp1,295 triliun hin…
Terbaru di Ekonomi

Berita utama hari ini

Baca juga





