NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

BI Nyatakan Enam Uang Bansos Sabu Raijua Asli, Polres Siapkan Hentikan Kasus

Polres Sabu Raijua menyatakan enam lembar uang Rp100.000 yang semula diduga palsu dalam penyaluran bansos di Kecamatan Hawu Mehara merupakan uang asli berdasarkan pemeriksaan Bank Indonesia Perwakilan NTT.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Kupang — Polres Sabu Raijua menyatakan enam lembar uang pecahan Rp100.000 yang semula diduga palsu saat penyaluran bantuan sosial di Kecamatan Hawu Mehara, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, merupakan uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia Perwakilan NTT.

Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua Iptu Deflorintus M. Wee sebelumnya menjelaskan kepada media bahwa pihaknya menerima laporan dugaan peredaran uang palsu dalam penyaluran bansos tunai, dana stimulus, dan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Hawu Mehara pada 14 Juli 2025.

Peristiwa itu dialami seorang penerima bantuan, Henderina Dida, warga Desa Tanajawa, Kecamatan Hawu Mehara. Menurut penjelasan Deflorintus Wee, Henderina menerima bantuan tunai dan PKH senilai Rp2.425.000 di aula Kantor Desa Tanajawa.

Setelah menerima uang, Henderina mendapati enam lembar pecahan Rp100.000 yang warnanya berbeda dari lembar lainnya dan terasa lebih mengkilap, licin, serta lengket ketika diraba. Keenam lembar itu kemudian dicurigai sebagai uang palsu.

Penolakan di warung dan laporan ke polisi

Menurut pemberitaan media lokal, Henderina mencoba menggunakan uang tersebut untuk berbelanja di sebuah warung di wilayah Hawu Mehara, namun pemilik warung menolak menerima enam lembar pecahan Rp100.000 karena menduga uang itu palsu.

Henderina kemudian kembali ke lokasi pembagian bantuan dan meminta penjelasan kepada petugas PT Pos Indonesia yang menyalurkan bansos. Petugas menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari bank sehingga diyakini sebagai uang asli.

Kendati demikian, ketika kembali digunakan berbelanja di toko lain, uang itu kembali ditolak. Laporan resmi kepada polisi akhirnya dibuat oleh Dominggus A. Leo, warga Desa Ledeae, Kecamatan Hawu Mehara. Polres Sabu Raijua lalu membuka penyelidikan dugaan peredaran uang palsu terkait enam lembar uang tersebut.

Pemeriksaan di bank dan Bank Indonesia

Dalam proses penyelidikan, penyidik Polres Sabu Raijua berkoordinasi dengan Bank BRI dan Bank NTT di daerah setempat. Kedua bank melakukan penerawangan terhadap uang yang dicurigai menggunakan lampu ultraviolet dan memeriksa tanda air, logo Bank Indonesia, serta gambar pahlawan.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya ciri-ciri pengaman seperti lambang BI yang tampak jelas dan tanda air pada uang tersebut, namun pihak Bank NTT dan BRI menyatakan belum berani memastikan apakah uang itu palsu atau asli dan merekomendasikan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bank Indonesia.

Polres Sabu Raijua kemudian mengamankan enam lembar uang pecahan Rp100.000 itu dan mengirimkannya ke Bank Indonesia Perwakilan NTT di Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Bank Indonesia, sebagai otoritas yang berwenang melakukan klarifikasi keaslian rupiah, memeriksa uang tersebut berdasarkan ketentuan internal lembaga.

Hasil pemeriksaan dan rencana penghentian perkara

Menurut keterangan Kasat Reskrim yang dikutip sejumlah media, hasil pemeriksaan Bank Indonesia Perwakilan NTT menyimpulkan bahwa enam lembar uang pecahan Rp100.000 milik Henderina Dida adalah uang asli. Dengan temuan itu, dugaan peredaran uang palsu dalam penyaluran bansos di Hawu Mehara tidak terbukti.

Polres Sabu Raijua menyatakan akan menjadikan hasil pemeriksaan Bank Indonesia sebagai dasar untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Sesuai praktik umum, penghentian penyelidikan dilakukan setelah kepolisian menerima hasil klarifikasi resmi dari Bank Indonesia sebagai lembaga yang berwenang menyatakan keaslian uang rupiah.

Media lokal juga memberitakan bahwa Bank Indonesia meminta agar enam lembar uang yang semula dicurigai dikembalikan kepada otoritas perbankan untuk diganti dengan uang baru dalam nilai yang sama, sebagai bagian dari penanganan kasus dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap uang rupiah.

Dampak bagi penerima bantuan

Kasus ini sempat menimbulkan kegelisahan di kalangan penerima bantuan di Kecamatan Hawu Mehara karena menyangkut uang bansos yang diterima dari negara. Dengan adanya kepastian dari Bank Indonesia bahwa uang tersebut asli, Henderina Dida dan penerima bantuan lain memperoleh kepastian bahwa hak mereka tetap terpenuhi.

Otoritas perbankan dan kepolisian di Nusa Tenggara Timur mengimbau masyarakat yang menerima uang bantuan atau melakukan transaksi tunai untuk memeriksa ciri-ciri keaslian rupiah, termasuk warna, tekstur, tanda air, dan logo BI yang terlihat ketika diterawang atau diperiksa dengan alat sederhana.

Kerja sama antara kepolisian dan Bank Indonesia dalam penanganan kasus di Sabu Raijua sejalan dengan komitmen kedua lembaga untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keraguan atas keaslian uang rupiah dan mencegah peredaran uang palsu di daerah.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.