Kejati NTT Tahan Tiga Pejabat Jamkrida dalam Kasus Korupsi Investasi
Kejati NTT menahan Direktur Utama Jamkrida NTT berinisial I.I. bersama dua pejabat lain sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana investasi dan penyertaan modal.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kupang — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menahan tiga pejabat PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi dan penyertaan modal pada Jumat, 9 Mei 2025.
Tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama berinisial I.I., Direktur Operasional OFM, dan Kepala Divisi Umum dan Keuangan QMK.
Penetapan tersangka dan penahanan ini disampaikan Wakil Kepala Kejati NTT Ikhwan Nul Hakim dalam pemaparan perkara kepada media di Kupang.
Konstruksi perkara investasi
Menurut penjelasan Kejati NTT yang dikutip sejumlah media, perkara berawal dari penempatan dana Jamkrida NTT sebesar Rp5 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana di PT Narada Aset Manajemen (NAM) pada 15 Agustus 2019.
Penempatan dana itu terkait investasi Jamkrida NTT yang antara lain menjadikan saham PT Terregra Asia Energy Tbk sebagai underlying dalam produk kontrak pengelolaan dana.
Dalam praktiknya, dana investasi tidak ditempatkan secara langsung ke rekening efek resmi PT NAM, melainkan disalurkan ke rekening atas nama PT Narada Adikara Indonesia, pihak ketiga yang tidak tercantum sebagai penerima dana dalam kontrak pengelolaan.
Akibat penempatan dana tersebut, sampai berakhirnya masa kontrak pada Agustus 2021, Jamkrida NTT tidak menerima pengembalian modal maupun keuntungan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan kerugian, Kejati NTT menyebut negara mengalami kerugian sekitar Rp4,7–4,75 miliar dalam perkara pengelolaan dana investasi Jamkrida NTT.
Penetapan dan penahanan tersangka
Menurut Kejati NTT, penetapan I.I., OFM, dan QMK sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk.
Penyidik menyatakan telah menemukan sedikitnya dua bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka dugaan korupsi terkait investasi dan penyertaan modal Jamkrida NTT.
Untuk kepentingan penyidikan, I.I. dan QMK ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari. OFM ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang.
Penahanan dilakukan dalam satu rangkaian dengan penetapan sejumlah tersangka lain dalam perkara berbeda, yakni proyek rehabilitasi irigasi di Kabupaten Manggarai.
Jaksa menyebut penahanan diperlukan untuk memperlancar pemeriksaan dan mencegah para tersangka menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
Perkembangan perkara Jamkrida NTT
Setelah penahanan tiga pejabat Jamkrida NTT, Kejati NTT melanjutkan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana investasi.
Pada Mei 2025, Kejati NTT menetapkan Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen berinisial M.A.W. sebagai tersangka baru dalam perkara yang sama.
Menurut Kejati NTT, M.A.W. diduga berperan sentral dalam menawarkan produk kontrak pengelolaan dana kepada Jamkrida NTT, menentukan saham underlying, serta menginisiasi penempatan dana investasi ke rekening efek nominee atas nama PT Narada Adikara Indonesia.
Dana yang ditempatkan itu kemudian digunakan untuk keperluan di luar kepentingan investasi resmi, sehingga menambah kerugian yang ditanggung Jamkrida NTT.
Ketiga pejabat Jamkrida NTT dan tersangka lain dalam perkara ini tetap berhak mendapatkan pembelaan hukum dan diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah selama proses peradilan berlangsung.
Sumber
Berita berikutnya
Ditpolairud NTT Tetapkan Enam Kabupaten Rawan Bom Ikan
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan enam kabupaten sebagai wilayah rawan pengeboman ikan setelah menganalisis sebaran kasus bom ikan di p…
Baca juga


