Bripda Yohanes Yakobus Ago Jadi DPO Propam Polres Sabu Raijua
Propam Polres Sabu Raijua menerbitkan DPO terhadap Bripda Yohanes Yakobus Ago, bintara Polri yang diduga mangkir tugas sejak 26 Desember 2025. Hingga DPO keluarkan, keberadaannya belum diketahui dan ia belum memenuhi panggilan Seksi Propam.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Seba — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sabu Raijua menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bripda Yohanes Yakobus Ago, bintara Polri yang tercatat bertugas di Polres Sabu Raijua dan diduga mangkir dari dinas sejak 26 Desember 2025.
Bripda Yohanes diketahui tidak masuk kantor atau tidak melaksanakan tugas sejak tanggal tersebut dan hingga DPO diterbitkan keberadaannya belum diketahui.
Menurut laporan Liputan6.com, Bripda Yohanes belum memenuhi panggilan untuk menghadap ke Seksi Propam Polres Sabu Raijua.
Laman Reskrim Polda News juga merujuk kasus yang sama dan menuliskan bahwa Polres Sabu Raijua menerbitkan DPO terhadap Bripda Yohanes Yakobus Ago karena yang bersangkutan tidak berdinas sejak Desember 2025.
Status kedinasan dan dugaan pelanggaran
Berdasarkan pemberitaan Liputan6.com, Bripda Yohanes diduga meninggalkan tugas secara tidak sah selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Seksi Propam Polres Sabu Raijua disebut telah melakukan berbagai upaya pencarian dan pemanggilan ke alamat terakhir yang diketahui. Namun sampai saat ini Bripda Yohanes belum datang menghadap untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk terkait dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.
Dalam pemberitaan yang sama, Kapolres Sabu Raijua AKBP Paulus Naatonis membenarkan bahwa DPO diterbitkan terhadap Bripda Yohanes yang tercatat sebagai anggota Polres Sabu Raijua.
Informasi lain yang dikutip Liputan6.com menyebutkan bahwa Bripda Yohanes diduga berada di Kabupaten Ende dan wilayah daratan Flores dan mengabaikan tugasnya sebagai anggota Polri tanpa alasan yang jelas.
Data identitas dalam DPO
Liputan6.com memuat data identitas Bripda Yohanes Yakobus Ago sebagaimana tercantum dalam DPO.
- Nama: Bripda Yohanes Yakobus Ago.
- Tempat dan tanggal lahir: Kabupaten Ngada, 21 Mei 1998.
- Alamat terakhir: Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
- Ciri fisik: tinggi sekitar 182 sentimeter, berat badan sekitar 65 kilogram, kulit sawo matang, mata cokelat, rambut lurus.
Liputan6.com juga menuliskan imbauan agar masyarakat yang mengetahui keberadaan Bripda Yohanes segera memberikan informasi kepada Kapolres Sabu Raijua atau Seksi Propam Polres Sabu Raijua melalui nomor telepon 081-222-903-532 atau email propamsarai@gmail.com.
Posisi Kapolres dan konteks mutasi
Nama AKBP Paulus Naatonis tercatat sebagai Kapolres Sabu Raijua dalam data Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur yang dimuat dalam ensiklopedia daring P2K STekom.
Sebelumnya, pemberitaan Detik Bali pada Juni 2023 juga menyebut AKBP Paulus Naatonis sebagai pengganti AKBP Jacob Seubelan sebagai Kapolres Sabu Raijua setelah mutasi jabatan.
Dengan demikian, pernyataan Kapolres Sabu Raijua yang dikutip dalam pemberitaan Liputan6.com selaras dengan data kepemimpinan Polres Sabu Raijua yang tersedia.
Sumber
Berita berikutnya
Polda NTT Tegaskan Tak Ada Tambang Emas Aktif di Pulau Sebayur
Polda NTT menyatakan tidak menemukan aktivitas tambang emas ilegal aktif maupun alat berat di Pulau Sebayur Besar yang menjadi zona penyangga Taman Na…
Baca juga



