NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Polda NTT Tegaskan Tak Ada Tambang Emas Aktif di Pulau Sebayur

Polda NTT menyatakan tidak menemukan aktivitas tambang emas ilegal aktif maupun alat berat di Pulau Sebayur Besar yang menjadi zona penyangga Taman Nasional Komodo.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Labuan Bajo — Polda Nusa Tenggara Timur menyatakan tidak ada lagi aktivitas tambang emas ilegal yang sedang berjalan di Pulau Sebayur Besar, kawasan penyangga Taman Nasional Komodo di Kabupaten Manggarai Barat. Kepolisian menyebut hanya menemukan bekas galian lama yang telah ditutup beton, sementara proses hukum atas aktivitas tambang masa lalu di pulau itu disebut telah dilakukan pada 2012 dan 2014.

Pernyataan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, merujuk hasil pengecekan lapangan yang dilakukan tim kepolisian di Pulau Sebayur Besar pada akhir November 2025. Menurut dia, Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menegaskan Pulau Sebayur telah lama bebas dari aktivitas illegal mining.

Polda NTT Pastikan Tidak Ada Tambang Aktif

Dalam keterangan resmi yang dikutip dari situs Humas Polri dan pemberitaan media nasional, Polda NTT menyatakan petugas telah datang langsung ke lokasi yang disebut sebagai area penambangan emas ilegal di Pulau Sebayur Besar.

Menurut Kombes Henry, hasil pengecekan menunjukkan tidak ada aktivitas penambangan emas ilegal yang masih berjalan. Polisi tidak menemukan pekerja, kegiatan penambangan, maupun alat berat di lokasi yang diperiksa.

Ia menambahkan, yang terlihat di lapangan adalah bekas galian lama yang sudah ditutup beton. Polda NTT mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan tambang ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di kawasan itu.

Kombes Henry juga menjelaskan bahwa Pulau Sebayur pernah mengalami aktivitas penambangan emas tradisional bertahun-tahun lalu. Menurut dia, proses hukum atas kasus tambang ilegal di pulau tersebut telah dilakukan pada 2012 dan 2014, dan perkara-perkara itu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Temuan Polres Manggarai Barat di Lokasi Bekas Tambang

Keterangan Polda NTT sejalan dengan penjelasan Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya mengenai kondisi fisik lokasi yang diperiksa.

Dalam wawancara dengan media, Lufthi menyebut timnya menemukan lubang yang telah dicor semen di bagian timur Pulau Sebayur Besar, diduga merupakan bekas tambang emas. Selain lubang yang ditutup, polisi juga melihat beberapa mesin, drum penampung, pipa berkarat, serta bangunan yang tidak lagi digunakan.

Lufthi mengatakan, saat pengecekan pada akhir November 2025, tidak ada aktivitas penambangan emas ilegal yang sedang berlangsung di titik tersebut. Ia menyebut penambangan ilegal di lokasi yang sama pernah ditindak pada 2012, dan pada 2014 Polres Manggarai Barat menangkap delapan orang yang melakukan aktivitas tambang ilegal di sana. Kasus-kasus itu, menurutnya, telah diproses secara hukum.

Konteks Temuan KPK dan Status Pulau Sebayur

Informasi mengenai Pulau Sebayur Besar kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi tambang emas ilegal di pulau itu pada akhir November 2025. KPK menyebut lokasi tersebut berada di zona penyangga Taman Nasional Komodo dan aktivitas tambang diduga telah berlangsung sejak 2010.

Menanggapi temuan tersebut, Polda NTT melakukan pengecekan cepat dan investigasi menyeluruh ke Pulau Sebayur Besar. Hasilnya, menurut Polda, tidak ditemukan lagi kegiatan penambangan emas ilegal aktif, sementara yang tampak di lapangan adalah bekas galian lama dan peralatan yang sudah tidak digunakan.

Kombinasi keterangan Polda NTT dan Polres Manggarai Barat menunjukkan adanya perbedaan antara kondisi saat ini dan jejak aktivitas masa lalu. Di satu sisi, kepolisian menyatakan tidak ada tambang ilegal yang masih beroperasi di Pulau Sebayur Besar. Di sisi lain, mereka mengakui bahwa pulau tersebut pernah menjadi lokasi penambangan emas tradisional dan ilegal yang telah diproses hukum pada 2012 dan 2014.

Penegasan Makna "Tidak Ada Tambang Aktif"

Pernyataan Polda NTT bahwa tidak ada aktivitas tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar merujuk pada hasil pemeriksaan terkini terhadap situasi di lapangan. Keterangan itu tidak berarti bahwa tidak pernah ada aktivitas tambang ilegal di pulau tersebut, melainkan menegaskan bahwa kegiatan penambangan sudah berhenti dan meninggalkan bekas galian yang kini telah ditutup beton.

Bagi pembaca, perbedaan ini penting untuk memahami konteks pemberitaan. Informasi dari KPK dan kesaksian pekerja tambang menggambarkan dugaan aktivitas penambangan yang berlangsung sejak 2010. Sementara itu, Polda NTT dan Polres Manggarai Barat menempatkan fokus pada penanganan hukum yang telah dilakukan pada 2012 dan 2014, serta hasil pengecekan yang menyatakan tidak ada lagi tambang ilegal aktif di Pulau Sebayur Besar pada akhir 2025.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.