BTNK Berlakukan Kuota 1.000 Wisatawan per Hari di TN Komodo
Balai Taman Nasional Komodo memberlakukan kuota maksimal 1.000 wisatawan per hari sejak 1 April 2026. Kebijakan itu ditempuh untuk menjaga daya dukung kawasan dan menekan tekanan pada ekosistem darat serta perairan.
Oleh Asyinta Sastra
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Labuan Bajo — Balai Taman Nasional Komodo mulai memberlakukan kuota kunjungan maksimal 1.000 wisatawan per hari di Taman Nasional Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, sejak 1 April 2026. Kebijakan ini diproyeksikan setara dengan 365.000 kunjungan per tahun dan ditempuh untuk menjaga daya dukung kawasan.
Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, mengatakan pembatasan itu disusun berdasarkan kajian daya dukung dan daya tampung kawasan. Menurut dia, kuota harian dibagi dalam tiga sesi kunjungan agar arus wisatawan tidak menumpuk pada waktu yang sama.
Dalam keterangan yang dikutip sejumlah media, Balai Taman Nasional Komodo menyebut kuota tersebut berlaku untuk kunjungan wisata reguler. Pengelola juga menyiapkan pengaturan lewat sistem digital dan menempatkan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem darat dan perairan di kawasan konservasi.
Dasar pembatasan
BTNK menyebut angka 1.000 orang per hari berasal dari perhitungan daya tampung kawasan yang dikaitkan dengan kajian tahun 2018. Dalam pemberitaan lain, kuota itu juga dijelaskan sebagai batas rata-rata harian dari target 365.000 kunjungan per tahun.
Pembatasan diterapkan di tengah kunjungan yang terus meningkat di TN Komodo. Dalam laporan media pada April 2026, jumlah wisatawan kapal pesiar diperkirakan sekitar 35.000 orang atau 8 persen dari total kunjungan, sementara BTNK menilai tekanan wisata yang tinggi dapat memengaruhi perilaku satwa komodo dan kondisi lingkungan kawasan.
Selain alasan ekologis, kebijakan ini juga memunculkan perhatian dari pelaku pariwisata di Labuan Bajo. Sejumlah operator meminta pengaturan kuota kapal pesiar dipisahkan dari kuota wisata reguler agar distribusi kunjungan lebih jelas.
Mekanisme uji coba
BTNK mulai menerapkan skema kuota itu setelah masa uji coba pada awal 2026. Dalam penjelasan yang dimuat media, pembatasan dilakukan melalui aplikasi pemesanan milik BTNK dengan pembagian sesi kunjungan pada jam tertentu.
Pengelola taman nasional menyatakan akan memantau dampak kebijakan ini terhadap ekologi, ekonomi, sosial, dan tata kelola kawasan. Evaluasi itu akan menjadi dasar untuk melihat apakah pengaturan kuota perlu disesuaikan pada periode berikutnya.
Kebijakan ini menandai perubahan penting dalam pengelolaan wisata TN Komodo, yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi lonjakan kunjungan. Dengan batas harian baru, pemerintah berharap tekanan pada habitat komodo, terumbu karang, dan titik-titik wisata utama dapat dikendalikan tanpa menutup akses wisata sepenuhnya.
Sumber
Berita berikutnya

RIPPARDA Kupang 2026–2030 Dikaitkan dengan Wisata Religi Semau
Pemerintah Kabupaten Kupang menyiapkan RIPPARDA 2026–2030 bersamaan dengan rencana pembangunan Patung Kristus di Pulau Semau sebagai ikon wisata relig…
Baca juga




