NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

DJPb: Rp6,80 Miliar Dana Desa Tersalur ke 16 Desa di Sumba Barat

DJPb NTT mencatat penyaluran Dana Desa 2024 di Kabupaten Sumba Barat telah mencapai Rp6,80 miliar untuk 16 desa hingga posisi 31 Januari 2024. Alokasi Dana Desa tahun ini untuk NTT sekitar Rp2,77 triliun bagi 3.137 desa di 21 kabupaten.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: in Sumba we can see many traditional house.
Foto arsip: in Sumba we can see many traditional house. · Foto: Irfantraveller / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Kupang — Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumba Barat telah mencapai Rp6,80 miliar untuk 16 desa hingga posisi 31 Januari 2024. Informasi itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Nusa Tenggara Timur, Catur Ariyanto Widodo, dalam pemaparan kinerja APBN regional di Kupang pada akhir Februari 2024, yang mengulas realisasi sampai akhir Januari.

Dalam pemaparan tersebut, Catur menggarisbawahi bahwa Sumba Barat termasuk daerah yang responsif dalam memenuhi persyaratan administrasi penyaluran Dana Desa pada awal tahun anggaran. Responsivitas ini dinilai penting agar penyaluran tahap pertama dapat berlangsung sesuai ketentuan dan jadwal yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan.

Penyaluran awal di Sumba Barat diapresiasi karena menunjukkan kesiapan pemerintah kabupaten dan aparatur desa dalam menyiapkan dokumen serta melakukan koordinasi anggaran. Namun, data yang disampaikan DJPb tidak merinci nama 16 desa penerima maupun besaran Dana Desa yang diterima masing-masing desa.

Alokasi Dana Desa di NTT 2024

Pada tingkat provinsi, alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024 untuk Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebesar sekitar Rp2,77 triliun. Menurut laporan media lokal yang mengutip keterangan Catur Ariyanto Widodo, alokasi itu mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023 dan diperuntukkan bagi 3.137 desa di NTT.

Alokasi Dana Desa tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan tentang pengalokasian Dana Desa setiap desa, penyaluran, dan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024. Secara nasional, Dana Desa 2024 ditetapkan sebesar Rp71 triliun dan dialokasikan kepada lebih dari 75 ribu desa di ratusan kabupaten/kota.

Catur menjelaskan dalam beberapa kesempatan bahwa keberhasilan penyaluran Dana Desa di NTT tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan anggaran, tetapi juga oleh komitmen dan kapasitas aparatur desa. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah desa agar penyaluran dana sesuai dengan persyaratan serta dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Rincian penyaluran dan tata kelola

Untuk Kabupaten Sumba Barat, DJPb Kanwil NTT mencatat penyaluran tahap awal 2024 sebesar Rp6,80 miliar kepada 16 desa hingga 31 Januari 2024. Angka ini bagian dari total Dana Desa kabupaten tersebut yang pada tahun anggaran 2024 mencapai sekitar Rp58,56 miliar untuk 63 desa, menurut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumba Barat.

Perbedaan antara alokasi kabupaten dan realisasi awal menunjukkan bahwa penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap, mengikuti pemenuhan syarat administrasi dan jadwal yang diatur. Pemerintah daerah bersama pemerintah desa didorong untuk mempercepat pemenuhan dokumen agar penyaluran dapat menyentuh seluruh desa penerima sesuai pagu yang telah ditetapkan.

DJPb juga menekankan pentingnya penanganan cepat apabila muncul persoalan hukum terkait pengelolaan Dana Desa. Penyelesaian yang segera dinilai perlu agar tidak mengganggu penyaluran tahun berjalan dan mencegah terulangnya masalah pada tahun anggaran berikutnya.

Konteks kebijakan Dana Desa

Secara nasional, kebijakan Dana Desa 2024 mengatur bahwa anggaran dialokasikan dalam beberapa komponen, termasuk alokasi dasar dan alokasi kinerja yang diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik. Dana Desa diarahkan untuk kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, dengan penyaluran tahap demi tahap mengikuti capaian dokumen dan pelaporan.

Di NTT, DJPb Kanwil bersama pemerintah kabupaten mendorong pemanfaatan Dana Desa yang optimal agar anggaran tersebut mendukung layanan dasar, pengurangan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk Sumba Barat, data yang tersedia hingga akhir Januari 2024 masih berfokus pada capaian penyaluran awal ke 16 desa, sementara rincian program yang dibiayai dari dana tersebut belum dipublikasikan secara terperinci dalam laporan DJPb.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.