NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Kuasa Hukum Ade Kuswandi Minta Banding Perkara 46/Pid.B/2026 Diteliti

Tim kuasa hukum Ade Kuswandi meminta Pengadilan Tinggi Kupang memeriksa banding perkara dugaan pemalsuan surat secara profesional dan detail. Mereka menyebut proses telah memasuki pemeriksaan administrasi memori banding.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 2 menit baca

Kupang — Tim kuasa hukum Ade Kuswandi meminta Pengadilan Tinggi Kupang memeriksa perkara banding kliennya secara profesional, objektif, dan terperinci. Permintaan itu disampaikan dalam perkara Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat.

Menurut kuasa hukum Fahmi Namakule, timnya memantau status perkara melalui e-Berpadu dan melihat proses banding telah masuk tahap pemeriksaan administrasi di pengadilan tingkat banding. Ia mengatakan tahapan itu menjadi langkah awal sebelum majelis menilai substansi memori banding.

“Nanti tahapan pemeriksaan ini hakim akan memeriksa administrasi. Jika ada kekurangan akan dilengkapi,” kata Fahmi dalam laporan yang terbit pada 12 September 2026.

Fahmi juga menyebut pihaknya belum melihat dokumen kontra memori banding dari jaksa penuntut umum dalam pemantauan e-Berpadu. Ia mengatakan seluruh keberatan terhadap putusan tingkat pertama sudah dituangkan dalam memori banding.

Dalam pemberitaan yang sama, tim kuasa hukum meminta majelis hakim banding menilai kembali fakta-fakta persidangan yang menurut mereka belum dipertimbangkan secara memadai oleh Pengadilan Negeri Kupang. Mereka berharap pemeriksaan administrasi segera selesai agar perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok banding.

Data perkara

  • Nomor perkara tingkat pertama: 46/Pid.B/2026/PN Kpg.
  • Perkara: dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
  • Tahap yang disebut pada 12 September 2026: pemeriksaan administrasi memori banding.

Perkara ini juga muncul dalam laporan media lokal lain yang pada 10 September 2026 menyebut Ade Kuswandi telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Kupang. Laporan itu menempatkan perkara yang sama dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.