Kuasa Hukum Ade Kuswandi Minta Banding Perkara 46/Pid.B/2026 Diteliti
Tim kuasa hukum Ade Kuswandi meminta Pengadilan Tinggi Kupang memeriksa banding perkara dugaan pemalsuan surat secara profesional dan detail. Mereka menyebut proses telah memasuki pemeriksaan administrasi memori banding.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 2 menit baca
Kupang — Tim kuasa hukum Ade Kuswandi meminta Pengadilan Tinggi Kupang memeriksa perkara banding kliennya secara profesional, objektif, dan terperinci. Permintaan itu disampaikan dalam perkara Nomor 46/Pid.B/2026/PN Kpg yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat.
Menurut kuasa hukum Fahmi Namakule, timnya memantau status perkara melalui e-Berpadu dan melihat proses banding telah masuk tahap pemeriksaan administrasi di pengadilan tingkat banding. Ia mengatakan tahapan itu menjadi langkah awal sebelum majelis menilai substansi memori banding.
“Nanti tahapan pemeriksaan ini hakim akan memeriksa administrasi. Jika ada kekurangan akan dilengkapi,” kata Fahmi dalam laporan yang terbit pada 12 September 2026.
Fahmi juga menyebut pihaknya belum melihat dokumen kontra memori banding dari jaksa penuntut umum dalam pemantauan e-Berpadu. Ia mengatakan seluruh keberatan terhadap putusan tingkat pertama sudah dituangkan dalam memori banding.
Dalam pemberitaan yang sama, tim kuasa hukum meminta majelis hakim banding menilai kembali fakta-fakta persidangan yang menurut mereka belum dipertimbangkan secara memadai oleh Pengadilan Negeri Kupang. Mereka berharap pemeriksaan administrasi segera selesai agar perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok banding.
Data perkara
- Nomor perkara tingkat pertama: 46/Pid.B/2026/PN Kpg.
- Perkara: dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
- Tahap yang disebut pada 12 September 2026: pemeriksaan administrasi memori banding.
Perkara ini juga muncul dalam laporan media lokal lain yang pada 10 September 2026 menyebut Ade Kuswandi telah mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Kupang. Laporan itu menempatkan perkara yang sama dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Sumber
Berita berikutnya
Boby Serahkan 4.346 Surat Jalan ke Polda NTT dalam Kasus Rudy Riwong
Direktur Utama PT Rimba Mas Indah, Boby Hartono Tantoyo, kembali mendatangi Polda NTT pada 11 September 2026 untuk menanyakan perkembangan laporan dug…
Baca juga



