Kejari Kupang Tahan Dua Pejabat Bank NTT Tersangka Korupsi Kredit
Kejaksaan Negeri Kota Kupang menetapkan dua pejabat Bank NTT, Sem Simson Haba Bunga dan Paskalia Uun Kurnelawati Bria, sebagai tersangka dugaan korupsi kredit bermasalah debitur CV ASM/Rachmat tahun 2016.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kupang — Kejaksaan Negeri Kota Kupang menetapkan dan menahan dua pejabat Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) sebagai tersangka perkara dugaan korupsi kredit bermasalah debitur CV ASM/Rachmat, SE pada tahun 2016.
Kedua tersangka adalah Sem Simson Haba Bunga (SSHB), S.P., dan Paskalia Uun Kurnelawati Bria (PUKB), S.E.
Penetapan tersangka dilakukan di Kantor Kejari Kota Kupang, Jalan Palapa Nomor 9, Oebobo, pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 10.40–11.47 Wita, menurut penjelasan Kepala Kejari Kota Kupang Hotma Tambunan yang dikutip sejumlah media lokal.
Penetapan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025, sebagaimana disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana.
Penahanan dan posisi para tersangka
Berdasarkan nota pendapat jaksa penuntut umum, setelah ditetapkan sebagai tersangka, SSHB dan PUKB langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 September 2025.
Dalam perkara ini, keduanya diduga terlibat dalam proses pemberian kredit bermasalah kepada debitur CV ASM/Rachmat pada Bank NTT tahun 2016.
Sejumlah laporan menyebut, pada saat proses kredit berlangsung, Paskalia Uun Kurnelawati Bria menjabat sebagai Kepala Divisi Kredit Bank NTT, sementara Sem Simson Haba Bunga menjabat sebagai Kepala Subdivisi Kredit.
Pasal yang disangkakan dan potensi kerugian negara
Kepala Kejari Kota Kupang Hotma Tambunan menjelaskan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga disangkakan secara subsidair melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut keterangan pejabat Kejaksaan dan pemberitaan media, ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut berkisar antara minimal 4 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara.
Dalam pengembangan perkara yang sama, perhitungan kerugian keuangan negara atas proses kredit bermasalah atas nama debitur CV ASM/Rachmat pada Bank NTT tahun 2016 mencapai sekitar Rp 3,3 miliar, berdasarkan laporan tim ahli Politeknik Negeri Kupang tertanggal 17 Juli 2025.
Penyidikan dan proses hukum lanjutan
Kejari Kota Kupang menerbitkan surat penunjukan jaksa penuntut umum (P-8) dan membentuk tim penuntut umum untuk menangani perkara dugaan korupsi kredit bermasalah ini.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Kupang melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dengan proses pemberian kredit kepada CV ASM/Rachmat, serta menelusuri aliran dana kredit yang diduga merugikan keuangan negara.
Kasus kredit bermasalah Bank NTT dengan debitur CV ASM/Rachmat telah berjalan sejak penyidikan tahun 2022 dan melibatkan sejumlah pihak. Dalam perkara pokok, dua orang telah berstatus terpidana, yakni Mesak Januar Budiman Angdjadi dan Rachmat, SE. Sementara itu, Paskalia Uun K. Bria dan Sem Simson Haba Bunga yang semula ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Kupang pada 18 September 2025 kemudian berproses sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.
Selain dua pejabat Bank NTT tersebut, Kejari Kota Kupang pada akhir Januari 2026 menetapkan Komisaris Utama BPR Christa Jaya, Christofel Liyanto, S.E., sebagai tersangka tambahan dalam perkara dugaan korupsi kredit bermasalah yang sama.
Perkembangan ini menunjukkan penyidikan perkara kredit bermasalah Bank NTT atas nama debitur CV ASM/Rachmat tahun 2016 masih berlanjut dengan fokus pada pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat dalam proses pemberian dan pengelolaan kredit.
Sumber
Berita berikutnya
Polda NTT Ungkap Dugaan Penyelewengan 180 Ribu Liter Solar di Labuan Bajo
Ditreskrimsus Polda NTT menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan penyalahgunaan 180 ribu liter biosolar bersubsidi di perairan Labuan Bajo.
Baca juga



