Polda NTT Ungkap Dugaan Penyelewengan 180 Ribu Liter Solar di Labuan Bajo
Ditreskrimsus Polda NTT menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan penyalahgunaan 180 ribu liter biosolar bersubsidi di perairan Labuan Bajo.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Labuan Bajo — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan 180 ribu liter biosolar bersubsidi di perairan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, pada awal Agustus 2025.
Dua orang berinisial HK, 34 tahun, dan SF, 25 tahun, ditetapkan sebagai tersangka awal dalam perkara ini.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Komisaris Besar Hans R. Irawan, keduanya berperan sebagai kapten kapal dan kepala kamar mesin pada kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) Sisar Matiti 01 yang mengangkut biosolar bersubsidi tersebut.
Modus dan jalur penjualan
Hans Irawan menjelaskan, kasus bermula dari laporan adanya transaksi ilegal bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah perairan Labuan Bajo.
Penyelidikan mengarah pada kapal SPOB Sisar Matiti 01 yang dicurigai mengangkut biosolar bersubsidi dari Sulawesi Utara.
Tim Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penindakan dan mengamankan kapal itu pada 2 Agustus 2025 di perairan Labuan Bajo.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 180 ribu liter biosolar di kapal tersebut.
Sebelumnya, kapal diduga mengangkut 220 ribu liter sehingga sekitar 40 ribu liter telah dijual secara ilegal dalam kurun Maret hingga Juni 2025.
Menurut paparan Hans, biosolar bersubsidi itu dijual kepada kapal-kapal pinisi wisata di perairan Labuan Bajo menggunakan pola ship-to-ship, yakni pemindahan bahan bakar dari kapal pengangkut ke kapal lain di laut.
Penjualan dilakukan sebanyak 21 kali transaksi dengan harga sekitar Rp16.000 sampai Rp18.000 per liter.
Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita kapal SPOB Sisar Matiti 01 beserta dokumen, 180 ribu liter biosolar bersubsidi, serta sejumlah rekening bank yang diduga terkait aliran dana penjualan.
Keuntungan dan proses hukum
Hans Irawan menyebut nilai biosolar yang diamankan setara dengan sekitar Rp1,8 miliar.
Perhitungan itu merujuk pada taksiran nilai jual 180 ribu liter biosolar yang dijadikan barang bukti.
Media yang mengutip keterangan Polda NTT memberitakan bahwa biosolar yang disita telah dipastikan sebagai bahan bakar bersubsidi setelah pemeriksaan laboratorium dan keterangan 15 saksi.
Menurut laporan Media Indonesia dan sejumlah media lokal, perkara ini masuk tahap penyidikan dan Polda NTT telah menyerahkan dua tersangka serta satu kapal ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
Identitas lengkap kedua tersangka belum disampaikan secara rinci, namun mereka berasal dari Sulawesi dan ditangkap bersama kapal SPOB Sisar Matiti 01.
Polda NTT menyatakan penyidik masih mendalami asal-usul biosolar bersubsidi tersebut serta jaringan distribusi yang terlibat.
Konteks pengawasan BBM di Labuan Bajo
Sepanjang 2025, aparat kepolisian perairan di NTT beberapa kali mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi di Labuan Bajo.
Dalam kasus lain, Ditpolairud Polda NTT dan Polres Manggarai Barat mengamankan ribuan liter solar bersubsidi yang diangkut tanpa izin resmi menggunakan jeriken.
Selain itu, tim patroli Ditpolairud Polda NTT juga menangkap pelaku penjualan solar subsidi dari kapal pinisi di kawasan yang sama.
Rangkaian penindakan tersebut menunjukkan Labuan Bajo menjadi salah satu titik rawan penyimpangan distribusi solar bersubsidi, baik melalui kapal tanker, kapal pinisi wisata, maupun angkutan darat.
Polda NTT menyatakan akan memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar di wilayah perairan dan pelabuhan Labuan Bajo melalui patroli rutin dan penegakan hukum terhadap praktik penjualan ilegal.
Sumber
Berita berikutnya
BI Nyatakan Enam Uang Bansos Sabu Raijua Asli, Polres Siapkan Hentikan Kasus
Polres Sabu Raijua menyatakan enam lembar uang Rp100.000 yang semula diduga palsu dalam penyaluran bansos di Kecamatan Hawu Mehara merupakan uang asli…
Baca juga




