NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

KPPN Waingapu Salurkan Rp7,037 Miliar Tunjangan Khusus Dokter Sumba

KPPN Waingapu merealisasikan Rp7,037 miliar Dana BOK Tunjangan Khusus bagi 41 dokter spesialis dan gigi spesialis yang bertugas di empat kabupaten di Pulau Sumba hingga akhir Agustus 2026, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan 119…

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 3 menit baca

Buka foto ukuran besar. Foto arsip: Napu Valley in East Sumba, Indonesia.
Foto arsip: Napu Valley in East Sumba, Indonesia. · Foto: 06Ivonne / Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0

Waingapu — Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Waingapu menyalurkan tunjangan khusus bagi dokter di Pulau Sumba dengan total realisasi Rp7,037 miliar hingga akhir Agustus 2026. Penyaluran berasal dari Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tunjangan Khusus bagi dokter yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Kepala KPPN Tipe A1 Waingapu Natalia Midiarti menyampaikan, penyaluran tunjangan khusus dokter Sumba dilakukan secara bertahap sepanjang tahun anggaran 2026. Menurut laporan RRI, hingga akhir Agustus 2026 KPPN Waingapu telah menyalurkan tujuh tahap pembayaran tunjangan khusus dokter yang tersebar di empat kabupaten di Sumba.

Penyaluran Dana BOK Tunjangan Khusus diatur sebagai bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Peraturan Menteri Keuangan 119 Tahun 2025 mendefinisikan Dana BOK Tunjangan Khusus sebagai tunjangan bagi dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang bertugas di daerah DTPK.

Penerima Tunjangan di Empat Kabupaten

Dalam laporan RRI, jumlah dokter penerima tunjangan khusus di Pulau Sumba pada awal penyaluran tahun 2026 tercatat 35 orang dan meningkat menjadi 41 dokter hingga akhir Agustus 2026.

Ke-41 penerima tersebut tersebar di empat kabupaten di Sumba. Menurut RRI, kabupaten dengan penerima terbanyak adalah Sumba Barat, disusul Sumba Timur, Sumba Tengah, dan Sumba Barat Daya.

Rincian sebaran dokter penerima tunjangan khusus di Sumba adalah sebagai berikut:

  • Sumba Barat: 18 dokter.
  • Sumba Timur: 17 dokter.
  • Sumba Tengah: 4 dokter.
  • Sumba Barat Daya: 2 dokter.

Para dokter penerima tunjangan khusus ini merupakan dokter spesialis dan subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis yang memenuhi kriteria sebagai penerima Dana BOK Tunjangan Khusus di daerah DTPK.

Landasan Hukum Penyaluran

Penyaluran tunjangan khusus dokter di Sumba mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Peraturan tersebut menetapkan bahwa Dana BOK Tunjangan Khusus merupakan salah satu subjenis DAK Nonfisik yang dialokasikan untuk mendukung layanan publik di daerah, termasuk tunjangan bagi dokter di wilayah DTPK.

Dalam Pasal 39 peraturan tersebut, Dana BOK Tunjangan Khusus diberikan kepada dokter spesialis, dokter subspesialis, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis yang berstatus aparatur sipil negara atau pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Penyaluran Dana BOK Tunjangan Khusus dilakukan setiap bulan, dengan rekomendasi penyaluran dari Kementerian Kesehatan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Tujuan Tunjangan Khusus Dokter

Menurut sosialisasi kebijakan DAK Nonfisik dan penjelasan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, tunjangan khusus dokter ditujukan untuk memperkuat layanan kesehatan di daerah yang memiliki tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas.

Tunjangan tersebut melengkapi gaji pokok dan tunjangan lain yang diterima dokter, sekaligus menjadi insentif agar tenaga kesehatan spesialis bersedia dan bertahan bekerja di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

Penyaluran tunjangan khusus dokter melalui KPPN Waingapu di Pulau Sumba menunjukkan pemanfaatan Dana BOK Tunjangan Khusus sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan 119 Tahun 2025 dan kebijakan DAK Nonfisik yang diarahkan untuk mengurangi kesenjangan layanan kesehatan antarwilayah.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.