NTT Hari Ini

Senin, 21 September 2026

Boby Serahkan 4.346 Surat Jalan ke Polda NTT dalam Kasus Rudy Riwong

Direktur Utama PT Rimba Mas Indah, Boby Hartono Tantoyo, kembali mendatangi Polda NTT pada 11 September 2026 untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan penipuan yang menjerat kontraktor Rudy Riwong sebagai tersangka.

Oleh

Editor: Mursyid Sonsang

· Peristiwa: · 4 menit baca

Kupang — Direktur Utama PT Rimba Mas Indah, Boby Hartono Tantoyo, kembali mendatangi Markas Polda Nusa Tenggara Timur pada Jumat, 11 September 2026, untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret kontraktor Rudy Riwong sebagai tersangka. Dalam kunjungan itu, Boby menyerahkan 4.346 surat jalan armada dump truck serta sejumlah bukti tambahan kepada penyidik.

Menurut laporan Pos Kupang, Boby tiba di Polda NTT sekitar pukul 13.30 WITA. Perkara yang dilaporkannya tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/167/VI/2022/SPKT/Polda NTT tertanggal 12 Juni 2022. Dalam laporan tersebut, Boby tercatat sebagai pelapor sekaligus korban, sedangkan Rudy Riwong berstatus tersangka.

Boby menjelaskan kedatangannya kali ini sekaligus untuk menyerahkan dokumen dan bukti tambahan kepada penyidik guna mendukung proses penyidikan yang telah berjalan sejak 2022. "Seluruh dokumen dan bukti digital forensik sains ini kami serahkan secara terbuka untuk memperlihatkan rangkaian kejadian yang menurut kami berkaitan dengan perkara tersebut," kata Boby.

Bukti tambahan yang diserahkan

Pos Kupang memberitakan, selain 4.346 surat jalan armada dump truck yang disebut terbagi dalam lima periode operasional, Boby membawa nota perhitungan opname lapangan serta transkripsi rekaman audio. Ia juga menyerahkan barang bukti elektronik berupa telepon seluler Redmi 5 Plus dan flashdisk berkapasitas 32 GB.

Flashdisk tersebut disebut berisi rekam jejak percakapan WhatsApp yang menurut Boby berkaitan dengan perkara yang tengah disidik. Boby menyatakan seluruh dokumen dan bukti digital itu diserahkan untuk memperjelas rangkaian kejadian dalam perkara dugaan penipuan yang menimpa perusahaan yang dipimpinnya.

Data utama yang disebut dalam penyerahan bukti antara lain:

  • 4.346 surat jalan armada dump truck, terbagi dalam lima periode operasional.
  • Nota perhitungan opname lapangan.
  • Transkripsi rekaman audio.
  • Telepon seluler Redmi 5 Plus dan flashdisk 32 GB berisi rekam jejak percakapan WhatsApp.

Penyerahan dokumen dan barang bukti tersebut dilakukan bersamaan dengan permintaan kejelasan Boby soal penanganan perkara oleh Polda NTT. Media Sergap sebelumnya melaporkan bahwa status tersangka Rudy Riwong dalam perkara ini pernah diaktifkan kembali dan penyidikan pidana berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor SP.Sidik/43/I/2026/DITRESKRIMUM serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/03/I/2026/DITRESKRIMUM yang dikirim kepada Kejaksaan Tinggi NTT pada 21 Januari 2026.

Posisi laporan dan dasar hukum

Pos Kupang menulis, perkembangan perkara sebelumnya telah disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT kepada Boby durch Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/524/VIII/2026/Ditreskrimum, tertanggal 31 Agustus 2026. Surat itu ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf.

Dalam SP2HP tersebut dijelaskan bahwa perkara yang dilaporkan Boby berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 492 UU 1/2023 mengatur bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Peristiwa yang dilaporkan Boby disebut terjadi sekitar tahun 2019 sampai 2020 di wilayah Takari, Kabupaten Kupang, dan Kota Kupang. Dalam periode itu, proyek pembangunan jalan Bokong–Lelogama di Kabupaten Kupang yang melibatkan kontraktor Rudy Riwong juga menjadi sorotan, termasuk perkara cek kosong bernilai miliaran rupiah yang berujung pada proses hukum terpisah dan putusan Mahkamah Agung.

Rangkaian waktu perkara

Perkara yang menjerat Rudy Riwong sebagai tersangka dugaan penipuan dilaporkan Boby ke Polda NTT pada 12 Juni 2022 melalui LP/B/167/VI/2022/SPKT/Polda NTT. Pada 21 Januari 2026, Ditreskrimum Polda NTT menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor SP.Sidik/43/I/2026/DITRESKRIMUM dan SPDP Nomor SPDP/03/I/2026/DITRESKRIMUM yang dikirim kepada Kejaksaan Tinggi NTT.

Pada 31 Agustus 2026, Polda NTT mengirim SP2HP bernomor B/524/VIII/2026/Ditreskrimum kepada Boby untuk menyampaikan perkembangan hasil penyidikan. Dua pekan kemudian, pada Jumat, 11 September 2026, Boby kembali mendatangi Polda NTT di Kupang dan menyerahkan ribuan surat jalan serta bukti digital tambahan kepada penyidik.

Sumber

Berita berikutnya

Baca juga

‹ Kembali ke beranda

Bagikan artikel

Bagikan sebagai gambar

Untuk Story Instagram, Status WhatsApp, atau TikTok. Tautan artikel ikut disalin supaya bisa ditempel di stiker Tautan.

Pratinjau kartu Story / Status untuk artikel ini
Story / Status · 9:16
Simpan gambar
Pratinjau kartu Feed untuk artikel ini
Feed · 4:5
Simpan gambar

Alat baca

Normal

Contoh ukuran teks isi artikel. Pilihan ini tersimpan di perangkat Anda.