Polairud Polda NTT Tetapkan Dua Tersangka Kasus 9 WN Uzbekistan
Ditpolairud Polda NTT menetapkan YL dan SLAR sebagai tersangka dalam dugaan penyelundupan sembilan warga Uzbekistan menuju Australia melalui perairan NTT.
Oleh Arsyid Muhamad
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Kupang — Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan dua orang, berinisial YL (59) dan SLAR (52), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan sembilan warga negara Uzbekistan yang akan diberangkatkan secara ilegal menuju Australia melalui wilayah perairan NTT.
Penetapan tersangka disampaikan Direktur Polairud Polda NTT Komisaris Besar Polisi Irwan Deffi Nasution dalam pemaparan kepada media di Kupang pada Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut keterangan Irwan, kedua tersangka diduga menyiapkan sarana transportasi laut untuk memberangkatkan para warga negara asing itu ke Australia tanpa prosedur resmi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan YL dan SLAR dijanjikan keuntungan sekitar Rp325 juta apabila keberangkatan berhasil dilakukan.
Dari jumlah tersebut, keduanya telah menerima uang muka sebesar Rp65 juta.
Pengungkapan berawal dari informasi intelijen
Kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima Ditpolairud Polda NTT pada 6 April 2026 mengenai rencana pemberangkatan sembilan warga Uzbekistan melalui Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditpolairud melakukan penyelidikan untuk mencegah keberangkatan melalui jalur laut.
Pada 7 April 2026, petugas mengamankan sembilan warga Uzbekistan bersama seorang warga negara Indonesia di sebuah rumah di Kelurahan Alak, Kota Kupang.
Para warga negara asing tersebut diduga akan diberangkatkan menuju Australia menggunakan perahu motor yang disiapkan oleh para tersangka.
Polisi menyita satu unit perahu motor, uang tunai Rp55 juta, tiga telepon genggam, serta 13 jeriken berisi bahan bakar solar yang diduga berkaitan dengan persiapan keberangkatan dan operasional perjalanan laut.
Data pokok perkara
- Tersangka: YL, 59 tahun, dan SLAR, 52 tahun.
- Warga negara asing yang diamankan: sembilan warga Uzbekistan.
- Imbalan yang dijanjikan: sekitar Rp325 juta; uang muka yang diterima Rp65 juta.
- Barang bukti: perahu motor, uang tunai Rp55 juta, tiga telepon genggam, dan 13 jeriken solar.
Irwan menjelaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah penyelundupan manusia yang memanfaatkan wilayah NTT sebagai jalur transit atau titik keberangkatan menuju Australia.
Kesembilan warga Uzbekistan yang diamankan kemudian dikenai tindakan keimigrasian berupa deportasi ke negara asal dan penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Koordinasi dengan sejumlah lembaga
Dalam penanganan kasus ini, Ditpolairud Polda NTT berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Uzbekistan, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan pemenuhan prosedur keimigrasian terhadap para warga negara asing serta penanganan perkara pidana penyelundupan manusia yang melibatkan warga Indonesia.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk memperjelas konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak dan kemungkinan keterkaitan dengan jaringan penyelundupan manusia yang lebih luas.
Penetapan YL dan SLAR sebagai tersangka merupakan bagian dari tahapan proses hukum.
Penentuan bersalah atau tidaknya kedua orang tersebut akan diputuskan melalui proses peradilan.
Sumber
Berita berikutnya
Bripda Yohanes Yakobus Ago Jadi DPO Propam Polres Sabu Raijua
Propam Polres Sabu Raijua menerbitkan DPO terhadap Bripda Yohanes Yakobus Ago, bintara Polri yang diduga mangkir tugas sejak 26 Desember 2025. Hingga…
Baca juga


