Paulus Henuk Soroti Kebijakan Transfer Daerah untuk Rote Ndao
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menilai perubahan dan pengurangan transfer ke daerah mempersempit kemampuan fiskal kabupaten.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 4 menit baca
Rote Ndao — — Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menyoroti kebijakan transfer ke daerah yang dinilai menekan kemampuan fiskal kabupaten dalam sebuah workshop pendapatan asli daerah di Bekasi, Kamis, 3 September 2026. Ia meminta pemerintah pusat melibatkan kepala daerah dalam perumusan kebijakan fiskal nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Workshop Koordinasi Strategis Implementasi Kebijakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) bagi pimpinan daerah di Hotel Four Points, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026), yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menurut pemberitaan RRI dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Menurut laporan RRI, Paulus Henuk menilai kapasitas fiskal setiap daerah berbeda sehingga kebijakan fiskal nasional perlu mempertimbangkan karakteristik dan kemampuan masing-masing daerah. Rote Ndao disebut sebagai salah satu daerah dengan kapasitas fiskal yang masih terbatas sehingga perubahan kebijakan transfer daerah dapat memengaruhi pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Dalam workshop itu, Paulus menegaskan bahwa perubahan dan pengurangan transfer ke daerah berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah kabupaten untuk membiayai program pembangunan dan layanan dasar. Ia meminta agar kebijakan transfer ke daerah disusun lebih adil dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan setiap wilayah.
Kepala daerah minta dilibatkan dalam kebijakan fiskal
Paulus Henuk meminta pemerintah pusat memberikan ruang konsultasi bagi kepala daerah sebelum menetapkan kebijakan fiskal yang berdampak langsung terhadap APBD kabupaten dan kota. Menurut dia, masukan pemerintah daerah diperlukan agar kebijakan nasional tidak menimbulkan tekanan fiskal di daerah berkapasitas terbatas.
“Kalau kebijakan dirancang dan diketok di pusat tanpa melibatkan kepala daerah untuk memberikan masukan, maka imbasnya akan langsung dirasakan oleh kami di daerah,” kata Paulus, sebagaimana dikutip RRI dan laman resmi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Pada kesempatan yang sama, Paulus juga menyoroti pembagian kewenangan dan penerimaan sektor kelautan yang selama ini lebih banyak berada di tingkat provinsi. Ia menilai daerah penghasil seperti Rote Ndao tidak memperoleh manfaat secara optimal ketika kewenangan dan bagi hasil tidak diatur secara proporsional.
Sinkronisasi pajak dan retribusi daerah
Selain menyoroti transfer ke daerah, Paulus Henuk mendorong sinkronisasi pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah antartingkat pemerintahan. Menurut dia, kejelasan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten diperlukan untuk mencegah tumpang tindih kebijakan sekaligus membantu optimalisasi PAD.
Paulus menilai kebijakan pengelolaan PAD melalui PDRD sering kali tidak sepenuhnya selaras dengan kondisi fiskal daerah, termasuk di wilayah 3T seperti Rote Ndao. Karena itu, ia meminta agar perumusan kebijakan dilakukan secara terkoordinasi sehingga peningkatan PAD tidak semata-mata bertumpu pada kenaikan tarif yang berpotensi membebani masyarakat, tetapi melalui penguatan basis pajak, pemanfaatan teknologi, dan integrasi data sebagaimana diserukan pemerintah pusat.
Menurut RRI, kebijakan transfer ke daerah dan pengelolaan PAD saat ini menjadi salah satu sumber tekanan fiskal bagi Rote Ndao. Pemerintah kabupaten disebut terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menjaga kapasitas fiskal, keberlanjutan pelayanan publik, dan pelaksanaan pembangunan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan perubahan transfer dana.
Konteks fiskal Rote Ndao
Sikap Paulus Henuk di Bekasi sejalan dengan pernyataannya dalam rapat kepala daerah se-NTT pada awal Maret 2026 terkait pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ia bersama kepala daerah lain di NTT berencana mengajukan keberatan ke tiga kementerian di Jakarta karena khawatir ketentuan tersebut memicu pemotongan dana transfer (DAU/DAK), hilangnya insentif fiskal, dan sanksi lain bagi daerah.
Dalam konteks itu, Paulus menegaskan bahwa kebijakan fiskal pusat, termasuk pengaturan belanja pegawai dan transfer ke daerah, harus disusun sesuai kondisi riil masyarakat daerah agar tidak menimbulkan dampak berkepanjangan terhadap kemampuan fiskal dan pelayanan publik. Di Rote Ndao, pemerintah kabupaten menyatakan masih terus mencari ruang untuk memperkuat PAD, menjaga pembiayaan pembangunan, dan mempertahankan layanan dasar di tengah kapasitas fiskal yang terbatas.
Sumber
- RRI Kupang - "Bupati Rote Ndao Soroti Dampak Kebijakan Transfer Daerah"
- Pos-Kupang - "Desak Pusat Adil Soal Pajak dan Transfer Daerah, Begini Sikap Tegas Bupati Rote Ndao"
- Pemkab Rote Ndao - Humas
- CNN Indonesia - "Wamendagri Dorong Daerah Perluas Basis Pajak, Tanpa Bebani Masyarakat"
- LiputanNTT - "Respon Kebijakan Batas Maksimal Belanja Pegawai 30 Persen"
- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT
Berita berikutnya

Sumba Barat Daya Jalin MoU Investasi Hortikultura dengan Known-You
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya dan PT Known-You Seed Indonesia menggelar presentasi investasi dan menandatangani MoU hortikultura di Kantor DPM…
Baca juga



