Sumba Barat Daya Jalin MoU Investasi Hortikultura dengan Known-You
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya dan PT Known-You Seed Indonesia menggelar presentasi investasi dan menandatangani MoU hortikultura di Kantor DPMPTSP Sumba Barat Daya pada 2 September 2026.
Oleh Pandi Muktar
Editor: Mursyid Sonsang
· Peristiwa: · 3 menit baca
Sumba Barat Daya — Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya menjalin kerja sama investasi hortikultura dengan PT Known-You Seed Indonesia melalui presentasi investasi sekaligus penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumba Barat Daya, Rabu, 2 September 2026, menurut laporan RRI dan Pos Kupang.
Acara ini dihadiri Bupati Sumba Barat Daya Ratu Ngadu Bonnu Wulla, Wakil Bupati Dominikus Alpawan R. Kaka, dan Sekretaris Daerah Etmundus N. Nau. Dari pihak PT Known-You Seed Indonesia, hadir Kuasa Direktur Lu Chia Hung bersama jajaran manajemen.
Pemerintah daerah menyebut penandatanganan MoU tersebut sebagai langkah awal mendorong investasi hortikultura sekaligus membangun ekosistem pertanian modern untuk meningkatkan daya saing produk pertanian lokal. Menurut kedua laporan, rencana investasi ini diharapkan mengoptimalkan pemanfaatan lahan tidur, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan roda perekonomian daerah melalui penguatan sektor pertanian.
Fokus kerja sama dan manfaat bagi petani
Dalam pernyataannya, Bupati Ratu Ngadu Bonnu Wulla menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka terhadap investasi yang terarah dan taat regulasi, serta menekankan pentingnya pengawalan serius terhadap rencana investasi hortikultura oleh jajaran pemerintah daerah. Menurut laporan RRI dan Pos Kupang, investasi ini diharapkan tidak sekadar menghadirkan tambahan modal, tetapi memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan aktivitas ekonomi.
Kedua media menyebut salah satu tujuan kerja sama adalah menghadirkan inovasi melalui transfer teknologi dan pengetahuan kepada petani lokal. Dengan dukungan perusahaan benih hortikultura tersebut, petani diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan produktivitas dalam mengembangkan komoditas hortikultura bernilai ekonomi.
RRI dan Pos Kupang belum merinci jenis komoditas hortikultura yang akan dikembangkan, target produksi, jumlah petani penerima manfaat, maupun bentuk pendampingan teknis yang akan diberikan. Nilai investasi dan proyeksi penyerapan tenaga kerja juga belum disampaikan dalam kedua laporan.
Penggunaan lahan dan kewajiban investor
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya menyatakan pemanfaatan lahan masyarakat akan dilakukan melalui skema sewa produktif jangka panjang. Bupati menegaskan perlindungan terhadap hak kepemilikan tanah masyarakat menjadi prioritas dalam pelaksanaan investasi.
Menurut laporan RRI dan Pos Kupang, pemerintah daerah meminta seluruh proses investasi berjalan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pemerintah juga menyatakan siap memfasilitasi proses perizinan dan kepastian administrasi, dengan tetap memastikan investor memenuhi kewajiban pelaporan, pajak, retribusi daerah, serta program tanggung jawab sosial perusahaan.
Kedua laporan tidak menjelaskan lebih rinci mengenai durasi sewa, luas lahan yang akan dimanfaatkan, mekanisme penetapan harga sewa, atau pola kemitraan dengan pemilik tanah. Rincian teknis pelaksanaan kerja sama di lapangan belum diuraikan.
Peran perangkat daerah dan konteks kebijakan
Presentasi investasi dan penandatanganan MoU di DPMPTSP Sumba Barat Daya diikuti oleh perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta dinas yang membidangi pertanian dan ketahanan pangan. Kehadiran kedua unsur ini mencerminkan keterkaitan antara aspek perizinan dan pengembangan pertanian dalam rencana investasi hortikultura.
Kerja sama dengan PT Known-You Seed Indonesia diposisikan pemerintah sebagai bagian dari strategi mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah melalui penguatan sektor pertanian, khususnya hortikultura. Upaya ini sejalan dengan kebijakan daerah yang mendorong pemanfaatan lahan tidur dan peningkatan nilai tambah produk pertanian lokal melalui investasi yang berkelanjutan.
Sampai berita RRI yang terbit pada 8 September 2026 dan laporan Pos Kupang pada 3 September 2026, kedua media hanya menginformasikan tahap presentasi investasi dan penandatanganan MoU, tanpa menyebut adanya perjanjian teknis lanjutan atau realisasi proyek di lapangan.
Sumber
Berita berikutnya

Penjualan Beras Kupang Emas Tembus 128 Ton
Penjualan beras lokal Kupang Emas yang diproduksi CV SPM dilaporkan mencapai sekitar 128 ton dalam beberapa bulan terakhir, melampaui target awal 60–8…
Baca juga




